• Nusa Tenggara Timur

Diperiksa 8 Jam, Kadis BPMD Ende dan Staf Kecamatan Detusoko Akhirnya Ditahan Polisi

Imanuel Lodja | Rabu, 03/08/2022 06:27 WIB
Diperiksa 8 Jam, Kadis BPMD Ende dan Staf Kecamatan Detusoko Akhirnya Ditahan Polisi Dua tersangka kasus korupsi digiring penyidik Satreskrim Polres Ende menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan selama hampir 8 jam di Mako Polres Ende, Selasa (2/8/2022) tengah malam.

KATANTT.COM--Penyidik Satreskrim Polres Ende menahan dua tersangka kasus korupsi, Selasa (2/8/2022) tengah malam.

Kedua tersangka yang ditahan masing-masing Drs AY yang merupakan kepala Dinas BPMD Kabupaten Ende dan tersangka ST, staf pada kantor kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende.

Penahanan kedua tersangka ini dilakukan sekitar pukul 24.00 wita setelah selama 8 jam penyidik Satreskrim Polres Ende memeriksa kedua tersangka di Mapolres Ende.

"Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan tambahan sebagai tersangka dalam kasus korupsi," ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH, Rabu (3/8/2022).

Selaku tersangka, Kadis BPMD dan staf Kecamatan Detusoko ini ditahan selama 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (2/8/2022) sejak pukul 08.00 wita hingga pukul 20.00 wita di ruangan unit III Tipidkor Satuan Reskrim Polres Ende.

Pemeriksaan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH.

Kedua tersangka diperiksa terkait tindak pidana korupsi paket pekerjaan normalisasi kali dan bronjong penahan tebing kali Lowolulu Lokalande Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, NTT.

Pada saat pengerjaan proyek ini, kedua tersangka menjabat sebagai Kepala pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dana pembangunan pemasangan bronjong ini sebesar R0 1,3 miliar dan Rp 649 juta lebih.

Dana siap pakai dari BNPB pusat digunakan oleh BPBD Ende, dana tersebut dialokasikan untuk menormalisasi kali dan pemasangan bronjong di wilayah Kotabaru.

Kasus ini ditangani polisi sesuai dengan laporan polisi nomor LP A/36/III/2019/ Resrim.

Kedua tersangka melakukan korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam perkara ini sudah dilakukan perhitungan kerugian dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp 868.910.089.

Terkait kasus ini, penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Ende telah memeriksa 24 orang saksi dan 5 orang saksi ahli terdiri dari ahli LKPP, ahli keuangan negara, ahli teknik akuntan publik Malang dan akuntan publik Surabaya.

"Ada dua tersangka dan keduanya sudah ditahan di sel Polres Ende," tandas mantan Kapolsek Kewapante, Polres Sikka ini.

Dalam kaitan dengan perkara ini, polisi menyita barang bukti dokumen sebanyak 47 dokumen.

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan inspektorat utama BNPB dan menyita beberapa dokumen," tandasnya.

Penyidik tindak pidana korupsi Satreskrim Polres Ende, NTT menangani kasus korupsi pekerjaan normalisasi kali dan pemasangan bronjong di Kota Baru, Kabupaten Ende tahun 2016.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH menyebutkan kalau proses penyidikan terhadap kedua tersangka sudah dilaksanakan sejak 2019 lalu dengan kategori kasus tunggakan

"upaya penuntasan kasus ini maka tim penyidik terus berupaya melengkapi petunjuk-petunjuk JPU," tandas Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman.

Menurut Yance, polisi terus melakukan upaya-upaya untuk melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk kejaksaan.

"Dengan menyita, menambah dokumen dari kantor (BNPB) pusat, dan sudah kami ajukan penetapan di Pengadilan Jakarta Timur, sehingga dipandang perlu untuk melakukan pemeriksaan tambahan kepada kedua tersangka," jelas mantan Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota ini.

FOLLOW US