• Nusa Tenggara Timur

Lagi, Karyawan Koperasi Swastisari Kupang Dipolisikan Buntut Gelapkan Rp 207 Juta Uang Nasabah

Imanuel Lodja | Rabu, 13/07/2022 11:28 WIB
Lagi, Karyawan Koperasi Swastisari Kupang Dipolisikan Buntut Gelapkan Rp 207 Juta Uang Nasabah Ilustrasi (foto: okezone.com)

KATANTT.COM--Pihak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit Swastisari Kupang kembali melaporkan karyawannya ke polisi terkait kasus penggelapan dalam jabatan.

Laporan tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/174/VII/2022/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tentang penggelapan dalam jabatan.

Kasus ini dilaporkan Zacharias Silli Bataona (36), warga RT 005/RW 001, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT.

Mewakili KSP Kopdit Swastisari Kupang, ia melaporkan PDEK alias Paul (35), warga Desa Humusu C, Kecamatan Kota Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT.

Awalnya tim dan kantor pusat KSP Kopdit Swastisari Kupang bersama dengan tim dari kantor cabang Kopdit Swastisari Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang melakukan opname kas di kantor kas Desa Sulu.

Tim menemukan adanya selisih kurang dari saldo rill.

Kemudian tim kantor lusat meminta klarifikasi terkait temuan tim ini dan terkait dengan selisih kurang tersebut.
Namun terlapor tidak bisa mempertanggung jawabkan temuan tersebut.

Pihak kantor pusat meminta terlapor untuk menutupi selisih kurang dari saldo kas tersebut dan disanggupi oleh terlapor.

Namun saat ini terlapor belum mengembalikan saldo kas selisih kurang yang telah disepakati bersama antara pihak kantor pusat dan terlapor.

Dari kejadian tersebut, korban KSP Kopdit Swastisari Kupang mengalami kerugian sekitar Rp 207.609 500.

Atas kejadian tersebut, pelapor dari KSP Kopdit Swastisari Kupang ke Polres Kupang dan melaporkan kejadian tersebut guna proses hukum selanjutnya.

Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Kupang, Ipda Kuswantoro yang dikonfirmasi Rabu (13/7/202) mengaku kalau pihaknya sudah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi.

Pihak penyidik segera melayangkan panggilan bagi terlapor untuk diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Penyidik masih mendalami kasus ini," ucapnya.

FOLLOW US