• Nusa Tenggara Timur

Lima Penganiaya Anggota Polda NTT Divonis 8 Bulan Penjara

Imanuel Lodja | Selasa, 12/07/2022 16:58 WIB
Lima Penganiaya Anggota Polda NTT Divonis 8 Bulan Penjara ilustrasi penjara (foto: UPI)

KATANTT.COM--Lima terdakwa dalam perkara penganiayaan anggota Polda NTT divonis 8 bulan penjara. Vonis hakim ini lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman 1 tahun penjara.

Bertindak sebagai jaksa penuntut umum, Kadek Widiantarie, SH. Sidang putusan perkara ini dipimpin Anak Agung Oka Mahardika, SH, Reza Tyrama, SH dan Murthoda Mberu, SH,MH.

Kelima terdakwa ini yakni Marwan Fangidae alias Marwan (39), security pada kampus UKAW Kupang yang juga warga Jalan Fatudela 1 nomor 1, RT 24/ RW 006, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota kupang.

Yustinus Bunga Ama Kromen, SPd alias Yus (30), warga Jalan Fatutuan, RT 24/RW 006, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Ignasius Haryo Naoudjo alias Heri (26), sopir truk yang juga warga Jalan Fatudela 1, RT 024/RW 006, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Ferd Ham Oematan alias Fred (29), warga matan Jalan Fatudela 1, RT 024/RW 006, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Keempatnya didampingi penasehat hukum Jeremia Alexander Wewo, SH MH, Makson Ruben Rihi, SH dan Velinthia Latumahina, SH,

Terdakwa lain yakni Donatus Ndeno alias Doni (27), pegawai PLN yang juga warga RT 10/RW 05, Desa Lakekun Barat, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka.

Yang menjadi korban adalah Brigol Richard Napoleon, anggota Direktorat Pamobvit Polda NTT mengalami sejumlah luka pada wajah dan tubuhnya. Ia dianiaya, dikeroyok dan diseret para terdakwa yang sedang pesta minuman keras hingga mabuk.

Penganiayaan ini terjadi pada Selasa (8/3/2022) malam di jalan Fatudela 1 nomor 1 Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Para terdakwa dalam keadaan mabuk sehingga tidak mengetahui secara persis apa yang sebenarnya terjadi dalam peristiwa tersebut.

Namun terdapat luka pada tubuh korban sehingga korban menjalani rawat jalan dan bukan rawat inap.

Para terdakwa dituntut menggunakan pasal 170 ayat (2) KUHP dengan perbuatan melakukan kekerasan yang mengakibatkan adanya luka pada korban.

JPU menuntut para terdakwa 1 tahun penjara dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan.

Majelis hakim dalam putusannya memutuskan bahwa para terdakwa terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka.

Para Terdakwa dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama 8 bulan penjara. Atas putusan ini, penasehat hukum terdakwa mengapresiasi putusan hakim ini.

"Pada prinsipnya, kami bersyukur bahwa para terdakwa telah memperoleh kepastian hukum dan keadilan hukum atas putusan tersebut," tandas Jeremia Alexander Weo, SH, Selasa (12/7/2022).

Ia menyebutkan bahwa putusan hakim telah sesuai dengan fakta persidangan yang memperhatikan luka yang terdapat pada tubuh korban yaitu luka ringan.

Awalnya korban hendak pulang ke rumahnya dan kebetulan melintas di depan rumah Marwan. Saat itu ada acara ulang tahun Marwan dan para pelaku menenggak minuman keras hingga mabuk.

Ketika korban melintas, Doni menghentikan sepeda motor korban dan menawarkan minuman keras.

Korban menolak karena sedang tidak enak badan. Doni terus menghadang dan memaksakan agar korban singgah dan menikmati minuman keras.

Korban kemudian berbisik pada Doni kalau ia adalah anggota Polri dan hendak pulang ke rumah. Doni rupanya emosi sehingga berteriak dan merampas kunci kontak sepeda motor korban.

Suaranya yang meninggi memancing empat rekannya yang lain datang dan langsung menganiaya serta mengeroyok korban.

Korban yang dalam kondisi terjepit tidak bisa menyelamatkan diri. Ia berusaha kabur dan melarikan diri. Namun baru berlari dalam jarak 10 meter, ia dikeroyok para pelaku.

Korban pun berpura-pura pingsan agar ia tidak dianiaya lagi. Namun para pelaku malah menyeret korban dan terus dianiaya hingga babak belur.

Sejumlah warga berusaha melerai dan menghentikan aksi para pelaku. Korban kemudian ke Polres Kupang Kota mengadukan kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dialaminya.

Berbekal laporan polisi nomor LP/188/lll/2022/SPKT Polres Kupang Kota tentang tindak pidana penganiayaan, anggota unit Buser Satreskrim Polres Kupang Kota mendatangi lokasi kejadian dan mencari para pelaku.

Tim Unit Resmob Polda NTT dipimpin Iptu Dimas F. Yusuf, S.Tr.K SIK pun membantu mencari para pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi pun mengamankan lima pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anggota Polda NTT ini dan dibawa ke Polres Kupang Kota guna proses hukum lebih lanjut.

Penyidik unit tindak pidana umum Satreskrim Polres Kupang Kota kemudian memeriksa intensif para pelaku dan diamankan di Rutan Polres Kupang Kota.

Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk melakukan visum dan diperiksa penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota.

FOLLOW US