• Nusa Tenggara Timur

Main Judi Dadu Putar, ASN di Sabu Raijua Diamankan Polisi

Imanuel Lodja | Selasa, 28/06/2022 06:26 WIB
Main Judi Dadu Putar, ASN di Sabu Raijua Diamankan Polisi Delapan warga Sabu Raijua yang diamankan karena terlibat judi dadu putar oleh Polres Sabu Raijua.

KATANTT.COM--DRM alias Domi (48), Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sabu Raijua, NTT diamankan polisi, Senin (27/6/2022).

Domi yang juga warga Desa Raemadia Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua bersama delapan orang laki-laki dewasa lainnya diamankan karena terlibat judi dadu putar.

Mereka diamankan di Desa Raemadia saat bermain judi dadu putar.

Kapolres Sabu Raijua, AKBP Jacob Seubelan, SH yang dikonfirmasi Senin (27/6/2022) membenarkan penangkapan ini.

"Polisi mendapat informasi, kalau di Desa Ramedia, terdapat kegiatan perjudian dadu putar," ujar mantan Waka Polres Belu.

Kemudian anggota unit buser Satreskrim Polres Sabu Raijua mendatangi rumah terlapor.

"Kita nendapatkan terlapor cs yang sementara melakukan kegiatan judi dadu;" tambah mantan Waka Polres Lembata ini.

Terlapor cs beserta barang bukti diamankan dan dilaporkan ke piket pelayanan SPKT Polres Sabu Raijua untuk diproses selanjutnya.

Polisi mengamankan barang bukti uang tunai berjumlah Rp 7.807.000 yang terdiri dari pecahan uang 72 lembar pecahan uang kertas Rp 100.000 berjumlah Rp 7.200.000.

11 lembar pecahan uang kertas Rp 50.000 berjumlah Rp 550.000, lima lembar pecahan uang kertas Rp 10.000 berjumlah Rp 50.000.

Selanjutnya satu lembar pecahan uang kertas Rp 5.000 berjumlah Rp 5.000, satu lembar pecahan uang kertas Rp 2.000 berjumlah Rp 2.000.

Diamankan pula satu buah tas pinggang kulit berwarna hitam, satu buah piring atau wadah alas dadu putar berwarna putih satu buah tutupan dadu berwarna kuning dan satu buah dadu putar.

"Kami juga amankan 9 buah handphone yang terdiri dari 8 buah handphone tipe android dan 1 buah handphone nokia senter," tambahnya.

Polisi sudah memeriksa saksi-saksi dan para pelaku di Mapolres Sabu Raijua.

FOLLOW US