• Nusa Tenggara Timur

Perkosa Gadis Disabilitas di Kupang, Pelaku Malah Kabur ke Flores Timur

Imanuel Lodja | Senin, 30/05/2022 15:06 WIB
Perkosa Gadis Disabilitas di Kupang, Pelaku Malah Kabur ke Flores Timur ilustrasi

KATANTT.COM--Seorang gadis penderira disabilitas berinisial VF (17) asal Kecamatan Amfoang Barat Daya, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur menjadi korban perkosaan EM alias Efron (25), warga Desa Letkole, Kecamatan Amfoang Barat Daya, Kabupaten Kupang.

Akibat perbuatan pelaku Efron, saat ini korban hamil dengan usia kandungan 5 bulan.

Kapolres Kupang, AKBP Irwan Arianto, SIK MH didampingi Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Kupang, Ipda Kuswantoro di Polres Kupang, Senin (30/5/2022) menyebutkan kalau aksi pemerkosaan ini dilakukan pelaku pada bulan Desember 2021 yang lalu.

Saat itu, korban yang putus sekolah disuruh ibunya ke kios yang agak jauh dari rumah untuk membeli bawang. "Saat korban pulang ke rumah, korban harus melintasi hutan," katanya.

Begitu korban melintas di hutan, pelaku langsung mencegat korban dan menarik paksa korban ke dalam hutan.

"Pelaku menutup mulut korban dengan tangan pelaku dan membuka paksa pakaian korban," katanya.

Pelaku kemudian membanting korban ke tanah dan langsung memperkosa korban. Usai memperkosa korban, pelaku langsung lari meninggalkan korban di dalam hutan.

Korban pun pulang ke rumah melaporkan kejadian ini ke ibunya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi di Polsek Amfoang.

Pelaku Kabur

Mengetahui kalau keluarga korban mengadukan kasus ini ke polisi, pelaku pun kabur dan melarikan diri ke Larantuka Kabupaten Flores Timur.

Keluarga korban berusaha melakukan pendekatan dengan keluarga pelaku agar pelaku bertanggungjawab atas kehamilan korban.

"Keluarga sudah mediasi tapi tidak ada titik temu. Pelaku malah kabur ke Flores Timur, sementara korban saat ini sudah hamil dengan usia kandungan 5 bulan," jelasnya.
Jelasnya

Jajaran Polres Kupang yang mengetahui keberadaan pelaku di Kabupaten Flores Timur kemudian meminta bantuan pihak Polres Flores Timur.

"Anggota Buser Polres Flores Timur membantu kita mengamankan pelaku yang ditangkap di Larantuka," ujar Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto.

Anggota Buser Polres Kupang kemudian ke Larantuka Kabupaten Flores Timur menjemput pelaku untuk dibawa ke Polres Kupang guna diproses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penyidik unit PPA Satreskrim Polres Kupang sudah memeriksa korban dan sejumlah saksi. Korban pun sudah menjalani visum dan diperiksa penyidik unit PPA Satreskrim Polres Kupang.

FOLLOW US