• Nusa Tenggara Timur

Diamankan 1x24 Jam, Ira Ua Resmi Ditahan

Imanuel Lodja | Kamis, 26/05/2022 10:46 WIB
 Diamankan 1x24 Jam, Ira Ua Resmi Ditahan Ira Ua didampingi penasihat hukumnya saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda NTT

KATANTT.COM--Ira Ua, tersangka kedua kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang, NTT resmi ditahan penyidik Dit Reskrimum Polda NTT.

Ira yang juga istri Randy Badjideh (terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee), ditahan terhitung Rabu (25/5/2022) malam.

Penahanan ini dibenarkan Kabid Humas Polda NTT AKBP Ariasandy, SIK saat dikonfirmasi Rabu (25/5/2022) malam.

"(Tersangka Ira) Sudah ditahan, untuk administrasi surat perintah penahanan (sprinhan) sementara disiapkan," tandas kabid Humas.

Ira diperiksa sejak Selasa (24/5/2022) malam. Ia diperiksa lanjut pada Rabu (25/5/2022). Pasca diperiksa, Ira diamankan di Polda NTT dan tidak diijinkan pulang.

Pasca penahanan, Ira dititipkan di ruang Tahti Polds NTT untuk 20 hari ke depan sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut.

Ira Ua yang menjadi tersangka kedua kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee menjalani pemeriksaan pada Selasa (24/5/2022) tengah malam.

Usai diperiksa, Ira tidak diijinkan pulang dan masih diamankan di ruang Dit Reskrimum Polda NTT. Pemeriksaan pun dilanjutkan pada Rabu (25/5/2022).

Pihak Ditreskrimum Polda NTT melayangkan panggilan kepada tersangka untuk diperiksa pada Selasa (24/5/2022).

Ira baru ke Polda NTT pada malam hari dan diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda NTT. Hingga pukul 23.00 wita, Tersangka Ira Ua masih diperiksa penyidik.

Pada awal Desember 2021 lalu, penyidik Polda NTT sudah terlebih dahulu menetapkan Randy Badjideh (suami Ira Ua) sebagai tersangka kasus pembunuhan ini.

Sebelumnya sidang kelima pra peradilan atas penetapan Ira Ua sebagai tersangka digelar, Kamis (19/5/2022) di pengadilan negeri Kelas IA Kupang.

Majelis hakim tunggal Derman P. Nababan dalam putusannya menjatuhkan putusan menolak seluruhnya permohonan pemohon dalam praperadilan atas penetapan Ira Ua alias Ira sebagai tersangka.

Dengan demikian penetapan Ira Ua sebagai tersangka oleh Polda NTT adalah sah.

hakim tunggal Derman P. Nababan membacakan sendiri putusannya dalam sidang dengan agenda putusan majelis hakim, yang digelar pada ruang cakra.

"Menolak permohonan pemohon (Ira Ua alias Ira), untuk seluruhnya," demikian putusan hakim Nababan yang dibacakan dalam ruang sidang.

FOLLOW US