• Nusa Tenggara Timur

Sidang Ketiga Pra Peradilan Tersangka Ira Ua, Pemohon Serahkan Sejumlah Bukti

Imanuel Lodja | Selasa, 17/05/2022 22:29 WIB
Sidang Ketiga Pra Peradilan Tersangka Ira Ua, Pemohon Serahkan Sejumlah Bukti Sidang pra peradilan tersangka Ira Ua dengan agenda pemeriksaan saksi ahli hukum, Dr Simplexius Asa, SH, MH di PN Kupang.

KATANTT.COM--Sidang pra peradilan oleh pihak Irawati Astana Dewi Ua alias Ira Ua terhadap Polda NTT kembali digelar, Selasa (17/5/2022).

Ira Ua mengajukan pra peradilan terkait penetapan tersangka oleh Polda NTT atas kasus tindak pidana pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang yang dilakukan Randy Badjideh (suami Ira Ua).

Sidang ketiga ini digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dikawal aparat kepolisian dari Polresta Kupang Kota.

Agenda sidang ketiga kali ini adalah pemberian bukti dari pemohon berupa surat, saksi dan ahli.

Ratusan anggota kepolisian dipimpin Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengamankan pelaksanaan sidang yang dimulai pukul 10.30 wita ini.

Sidang Pra Peradilan oleh pihak Irawati Astana Dewi Ua terhadap Polda NTT terkait keterlibatan Ira Ua atas kasus tindak pidana lembunuhan ibu dan anak ini dipimpin hakim Derman P. Nababan, SH MH di ruang sidang Cakra.

Hakim memberikan kesempatan kepada pemohon menyerahkan bukti dan dasar hukum dari termohon.

Hakim menyatakan bahwa alat bukti tertulis yang diserahkan kepada hakim yakni bukti P1, P2, P3, P4, P5, P6, P8, P13 dan P14 sesuai dengan asli.

Sedangkan bukti P7, P9, P10, P11 dan P12 adalah fotocopy sesuai dengan bukti yang diserahkan oleh kuasa hukum pemohon.

Sidang dilanjutkan dengan pemanggilan, sumpah serta pemeriksaan saksi ahli bahasa, Dr Labu Djuli, M.Hum dan saksi ahli hukum, Dr Simplexius Asa, SH, MH, oleh majelis hakim.

Sidang sempat diskors selama 30 menit dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli hukum, Dr Simplexius Asa, SH, MH.

Sidang ketiga ini berakhir sekitar pukul 14.00 wita dan kembali dilanjutkan pada Rabu (18/5/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari termohon.

Sebelumnya pada sidang kedua, Jumat (13/5/2022) lalu, penyidik Polda NTT selaku termohon, saat membacakan tanggapannya menilai penetapan Ira Ua sebagai tersangka telah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), kepolisian.

Eksepsi dibacakan oleh anggota Bidkum Polda NTT yakni Ipda Rudy Chandra Toumahuw, SH, Ipda Milxon Ch. Anameha, SH, Aipda Lodowijk Padji Lomi, SH MH dan Aipda Roland N Leka, SH.

"Apa yang dilakukan oleh termohon itu sudah sesuai SOP dan aturan di dalam KUHAP maupun dalam SOP kepolisian tentang penyelidikan dan penyidikan tindak pidana untuk penetapan tersangka Ira Ua," ujar penyidik saat membacakan tanggapannya di dalam persidangan.

Pihak termohon juga meyakini penetapan tersangka kepada Ira Ua alias Ira, telah sesuai ketentuan dimana pihak terlapor (Polda NTT), telah memiliki bukti-bukti yang kuat untuk menetapkan Ira sebagai tersangka.

FOLLOW US