• Nusa Tenggara Timur

Ini Curhatan Hati Ira Ua untuk Pertama Kali di Media, EKSKLUSIF di katantt.com

Imanuel Lodja | Jum'at, 06/05/2022 18:41 WIB
Ini Curhatan Hati Ira Ua untuk Pertama Kali di Media, EKSKLUSIF di katantt.com Ira Ua

KATANTT.COM--Ini curhatan hati Ira Ua untuk pertama kali di media. Kesempatan EKSKlUSIF ini diungkapkan di katantt.com di suatu tempat di Kota Kupang, Jumat (6/5/2022). Ungkapan hati Ira Ua selama hampir dua jam ini diungkapkan Ira Ua secara lugas, terbuka dan apa adanya.

Sejak kasus ini mencuat akhir Oktober 2021 lalu, Ira memilih bungkam. Ia memilih diam sambil menunggu semua proses hukum ini selesai. Saat bertemu wartawan di suatu tempat di Kota Kupang, Ira Ua pun menyampaikan curahan hati (curhat)-nya.

Ia curhat mengenai kegundahannya, kesedihannya atas hubungan gelap Randy dan korban Astri, penghakiman sosial yang diterima hingga klarifikasi soal dugaan keterlibatannya. Curhatan ini merupakan kali perdana Ira tampil dan menyatakan isi hatinya.
 
"Saya IADU alias IU alias Ira. Saya adalah istri tersangka pembunuhan ibu dan anak di (Kelurahan) Penkase Oeleta, Kota Kupang NTT, dan sekarang pun telah ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan suami berdasarkan keyakinan polisi," ujarnya memulai curhatannya.
 
Ia minta kesempatan mengutarakan seluruh rangkaian cerita yang selama ini hanya ia sampaikan kepada yang berhak (penyidik). 
 
"Selama ini saya diam karena hal ini jujur adalah pukulan yang hebat untuk keluarga saya dan suami. saya dalam keadaan bingung harus menerima keadaan suami yang ternyata menjadi tersangka dan mengakui tindakan yang dia lakukan dan tekanan publik yang luar biasa menuduh saya, saya memutuskan untuk menghargai pihak berwenang bekerja karena saya yakin apabila polisi bekerja secara profesional pada akhirnya semua akan tahu kebenarannya, saya tidak pernah berniat jahat dan ikut serta dalam peristiwa ini maka saya sangat yakin saya tidak akan didiskriminasi," tandas Ira.
 
Ia menyebutkan kalau berkas perkara ini telah digelar di markas besar kepolisian RI tanggal 4 Februari 2022 dan ditetapkan tersangka tunggal.
"Berkas polisi tidak pernah dianggap lengkap oleh kejaksaan sampai batas waktu penahanan suami saya selesai," tandasnya.
 
Namun pada saat berkas perkara P21 tanggal 23 Maret 2022, sehari setelah itu tepatnya 24 Maret 2022 polisi memulai penyidikan baru dengan tambahan pasal 55.
 
"Apakah ini sejenis barter? Saya tidak tahu. Namun setelah saya ditetapkan menjadi tersangka karena menurut bapak-bapak yang punya wewenang alasan suami saya berbuat kejahatan karena saya memarahi suami saya karena berselingkuh sehingga suami saya niat membunuh, perlu digaris bawahi bahwa menurut mereka suami saya berniat karena saya, bukan saya yang berniat atau tidak ada satupun perkataan saya ditemukan saya menyuruh suami saya," tegasnya.
 
"Karena mutlak peristiwa itu terjadi pada saat saya berpikir suami saya sedang bekerja," tambahnya. (bersambung)
 
 

FOLLOW US