• Nusa Tenggara Timur

Jaksa Masih Rampungkan Dakwaan Randy Badjideh dalam Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak

Imanuel Lodja | Selasa, 19/04/2022 20:27 WIB
Jaksa Masih Rampungkan Dakwaan Randy Badjideh dalam Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak Randy Badjideh saat digiring ke Rutan Polda NTT.

KATANTT.COM--Kejaksaan Negeri Kupang merampungkan dakwaan Randy Bajideh dalam perkara pembunuhan ibu dan anak (Astri Manafe & Lael Maccabee) di Kota Kupang yang mendapat perhatian luas.

Tersangka Randy Bajideh masih dititipkan dalam Rumah Tahanan Polda NTT serta keberadaannya tetap dalam pengawasan Kejari Kupang.

Kajari Kota Kupang, Banua Purba melalui Kasi Intel, Noven Bulan, Selasa (19/4/2022) mengatakan apabila berkas surat dakwaan telah rampung maka segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.

"Jika surat dakwaannya telah rampung maka kami melimpahkannya ke pengadilan untuk tahap persidangan," ungkap Noven.

Setelah surat dakwaan didaftarkan ke pengadilan, maka Majelis Hakim akan menetapkan jadwal persidangan terhadap tersangka Randy Bajideh, barulah Tim Kejaksaan Jaksa memindahkan tersangka Randy ke Rutan Kelas IIB untuk persiapan persidangan.

"Saat ini Randy masih dititipkan pada Rutan Polda NTT, setelah ada penetapan majelis hakim terkait jadwal persidangan barulah kami memindahkannya ke Rutan Kelas IIB Kupang," tambah Noven.

Dalam menghadapi persidangan nanti dalam perkara kematian Astri-Lael, Tim Kejari Kupang menyiapkan delapan personel Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami telah mempersiapkan delapan personel JPU yang akan menangani persidangan Randy di pengadilan nanti," pungkasnya.

FOLLOW US