• Nusa Tenggara Timur

Pasca Kematian Nikson Lily & Piter Konay, Ahli Waris Esau Konay Gelar Ritual Adat di Atas Lahan

Djemi Amnifu | Selasa, 12/04/2022 11:42 WIB
Pasca Kematian Nikson Lily & Piter Konay, Ahli Waris Esau Konay Gelar Ritual Adat di Atas Lahan Tenny Konay

KATANTT.COM--Ahli waris Esau Konay menyatakan keinginan untuk menggelar ritual adat dengan menyembelih seekor kerbau dan darahnya di tumpahkan ke atas lahan milik Keluarga Konay di obyek Pagar Panjang dan Danau Ina.

Obyek Pagar Panjang sendiri berada di wilayah Kelurahan Oesapa dan Oesapa Selatan sedangkan obyek Danau Ina juga berada di Kelurahan Oesapa dan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima.

"Ritual adat ini baru kami lakukan setelah Nikon Lily dan Piter Konay (palsu) meninggal dunia secara beruntun dalam satu bulan terakhir ini," kata Marthen Konay, juru bicara ahli waris Esau Konay kepada wartawan di kediamannya, Selasa (12/4/2022).

Baik Nikson Lily maupun Piter Konay (palsu) jelas Teny Konay, panggilan karibnya, adalah pihak-pihak yang selama ini mengklaim sebagai pemilik atas lahan milik ahli waris Esau Konay tanpa dasar hukum.

Ironisnya jelas Tenny Konay, ada sebagian lahan diperjualbelikan kepada pihak lain secara melawan hukum sehingga nyaris menimbulkan konflik fisik di atas lahan saat pihaknya melakukan pembersihan.

"Setelah keduanya meninggal, sesuai adat Timor kami ingin menggelar ritual adat dengan menumpahkan darah hewan di atas lahan. Mereka ini (Nikson Lily & Piter Konay Red) yang selama ini selalu mengklaim sebagai tuan tanah padahal tidak ada dokumen satu pun," jelas Tenny Konay lagi.

Ritual adat ini kata Tenny Konay, sekaligus menjadi peringatan kepada siapa pun yang memiliki niat atau keinginan untuk menguasai/memiliki secara melawan hukum akan dihukum secara adat seperti yang dialami Nikson Lily dan Piter Konay.

Nikson Lily sebut Tenny Konay, merupakan anak kedua dari enam bersaudara pasangan Hendrik Lily dan Juliana Lily, yang selama ini ngotot sebagai ahli waris yang berhak atas warisan Keluarga Konay. Padahal secara hukum, Nikson Lily tak memiliki hak dan bukan pihak yang berperkara dalam mempertahankan warisan Keluarga Konay

Tenny Konay yang juga kolektor motor gede Harley Davidson ini menyebut bahwa selama ini Nikson Lily berlindung dibalik ibunya Juliana Lily sehingga menjual kepada pihak lain secara melawan hukum.

Juliana Lily sebut Tenny Konay, dinyatakan tak berhak atas warisan Keluarga Konay sesuai dengan putusan perkara nomor: 20/PDT.G/2015/PN Kupang tanggal 4 Agustus 2015 dan perkara nomor: 160/PDT/2015. PT. Kpg tanggal 11 Desember 2015.

Sebelum meninggal dan masih dirawat di rumahnya kata Tenny Konay, Nikson Lily berpesan kepada saudara Weni Pandu yang menemuinya. Pesan Nikson Lily itu adalah obyek yang sudah dijualnya tidak perlu dipersoalkan lagi.

"Kalau pembeli turun ke lokasi untuk melakukan kegiatan, jangan dihalangi oleh Tenny. Mereka (pembeli Red) sudah kejar-kejar saya dan sekarang saya tak berdaya karena sudah divonis dokter kalau umur saya tidak lama lagi," kata Tenny mengutip pesan Nikson Lily melalui Weni Pandu.

"Jadi kalau ada dari pak Basri Lewaimang atau pembeli tanah dari saya buat kegiatan, Tenny jangan menghalangi. Nanti kalau mereka sudah pulang, baru Tenny mau bongkar na silahkan bongkar saja. Jadi tolong bilang Tenny mengerti dengan keadaan saya sekarang. Apabila saya (Nikson Lily Red) meninggal, tidak ada lagi yang ganggu-ganggu di lokasi," kata Tenny Konay masih mengutip pesan Nikson Lily melalui Weni Pandu.

Namun permintaan Nikson Lily yang menghembuskan nafas terakhir tanggal 4 Maret 2022 tersebut ditolak mentah-mentah olehnya karena tidak ingin kepemilikan atas lahan yang sudah berkuatan hukum tetap justru menimbulkan masalah baru.

"Saya tidak ingin masalah perdata ini kemudian menjadi masalah pidana ketika kami melakukan pembongkaran bangunan di atas obyek. Kami tidak ingin mengambil resiko dari perbuatan Nikson Lily jadi saya kasih tahu Weni Pandu bahwa permintaan Nikson Lily saya tolak," jelasnya.

Sementara Piter Konay (palsu) jelas Tenny Konay, sesungguhnya adalah pihak yang kalah dalam perkara perdata memperebutkan warisan Keluarga Konay sekaligus pihak tereksekusi oleh Pengadilan Negeri Kupang.

Hingga meninggalanya kata Tenny Konay, Piter Konay (palsu) menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Kupang dalam perkara penggelapan tanah dan dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Belum sempat divonis majelis hakim PN Kupang, Piter Konay (palsu) menghembuskan nafas terakhir tanggal 7 April 2022.

Piter Konay (palsu) sendiri jelas Tenny Konay, sesungguhnya bermarga Johannes sesuai surat baptis dari Gereja Nazareth Riumata-Nekbaun. Namun kemudian dipalsukan menjadi Piter Konay demi menguasai dan memiliki warisan Keluarga Konay.

FOLLOW US