• Nusa Tenggara Timur

Polisi Bekuk Sindikat Spesialis Curanmor dan Barang Elektronik

Imanuel Lodja | Selasa, 05/04/2022 12:42 WIB
Polisi Bekuk Sindikat Spesialis Curanmor dan Barang Elektronik Unit Resmob Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda NTT mengamankan dan menangkap satu orang sindikat pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan barang elektronik, Andri Ariyanto Takmau.

KATANTT.COM--Jajaran unit Resmob Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda NTT mengamankan dan menangkap satu orang sindikat pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan barang elektronik di wilayah hukum Polda NTT, Senin (4/4/2022) tengah malam.

Ia diketahui sudah sering beraksi di wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. Pelaku Andri Ariyanto Takmanu (24), warga Desa Camplong II, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang diamankan sesuai laporan polisi nomor LP/B/71/III/2022/NTT/Polres Kupang, tanggal 22 Maret 2022.

Pelaku diketahui sudah berulang kali beraksi di Desa Bipolo, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang dan Jalan Pelita, kilometer 10, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Saat pelaku ditangkap, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi DH 5397 BZ beserta kunci kontak, satu unit laptop merk asuz warna putih beserta alat cas, mouse dan keyboard.

Ikut diamankan satu set clipert kemei, satu unit handphone merk oppo dalam kondisi rusak serta satu buah tas berisi baju seragam SMP, ikat pinggang dan dasi SMP.

Penangkapan dilakukan tim Resmob Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda NTT dipimpin Ipda Dominggus Duran, SH.
Senin (4/4/2022) malam, tim unit Resmob Polda NTT mendapat informasi dari masyarakat tentang kejadian pencurian barang elektronik berupa laptop di Kelurahan Oesapa, Kota Kupang.

Tim Unit Resmob Polda NTT bersama masyarakat melakukan penyelidikan. Dalam tempo beberapa jam, polisi mengamankan pelaku pencurian, Andri Aryanto Takmanu.

Saat itu, pelaku hendak menjual barang hasil curian kepada warga masyarakat lain.

Ia pun tidak berkutik saat polisi menangkapnya. Ia juga pasrah ketika polisi memintanya ikut ke kantor polisi.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung dibawa dan diamankan di Mako Ditreskrimum Polda NTT.

Polisi jug mengecek barang bukti yang diamankan dan erkoordinasi dengan Polres Kupang maupun Polsek Kelapa Lima terkait laporan kasus curanmor dan laporan pencurian barang elektronik.

Selanjutnya pihak Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda NTT menyerahkan pelaku dan barang bukti satu unit sepeda motor honda beat ke Polres Kupang guna proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga menyerahkan barang bukti berupa laptop, mouse, keyborad, klipert, tas, handphone, baju, ikat pinggang dan dasi ke Polsek Kelapa Lima, Kota Kupang.

Diperoleh informasi kalau pelaku sudah sering beraksi dan sejumlah warga yang menjadi korban aksi pelaku sudah membuat laporan polisi baik di Polsek Kelapa Lima maupun Polres Kupang.

FOLLOW US