• Nusa Tenggara Timur

Korupsi Dana Desa, Kades dan Bendahara Desa di Lembata Dilimpahkan ke Kejaksaan

Imanuel Lodja | Sabtu, 19/03/2022 17:20 WIB
  Korupsi Dana Desa, Kades dan Bendahara Desa di Lembata Dilimpahkan ke Kejaksaan Kapolres Lembata, AKBP Dwi Handono Prasanto

KATANTT.COM--Penyidik Satreskrim Polres Lembata melimpahkan berkas perkara kasus korupsi dana desa dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Lewoleba, Kabupaten Lembata.

Pelimpahan ini dilakukan setelah Kejari Lewoleba menyatakan berkas perkara yang ditangani penyidik unit tindak pidana korupsi Satreskrim Polres Lembata lengkap dan P21.

"Kita limpahkan berkas perkara dan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut," ujar Kapolres Lembata, AKBP Dwi Handono Prasanto, SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Jhon Blegur, SH, Sabtu (19/3/2022).

Kasus ini ditangani penyidik Polres Lembata sejak tahun 2021 lalu sesuai laporan polisi nomor LP-A/122/XI/2021/SPKT/Res Lembata/Polda NTT tanggal 22 November 2021 dengan tersangka Fidelis Anse alias Fidelis Anse Kamalera (59), warga Desa Meluwiting I, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata selaku kepala desa dan LP nomor LP-A/122/XI/2021/SPKT/Res Lembata/Polda NTT tanggal 22 November 2021 dengan tersangka Nikolaus Naya R (38) selaku bendahara desa pada tahun 2017.

Kapolres AKBP Dwi Handono Prasanto menyebutkan kalau pada tahun 2017, Desa Meluwiting, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata mendapat anggaran dana desa yang bersumber dari APBN senilai Rp 778.715.470 dan digunakan untuk membiayai kegiatan pada bidang pembangunan desa sebesar Rp 758.357.928.

Selanjutnya kegiatan yang direncanakan pada dokumen peraturan Desa Meluwiting I nomor 4 tahun 2017 tentang perubahan APBDes tahun anggaran 2017 yakni kegiatan pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan jalan pemukiman Rp 398.841.000.

Kegiatan pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan Talud Rp 200.178.228, kegiatan pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan bangunan PAUD Rp 149.338.700 dan kegiatan pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan buku dan peralatan PAUD lain Rp 10.000.000.

Sedangkan pada bidang pemberdayaan masyarakat senilai Rp 20.357.542 untuk membiayai kegiatan peningkatan kualitas perawatan kesehatan untuk ibu hamil dan menyusui Rp 4.000.000, pengelolaan bantuan insentif guru PAUD Rp 6.000.000, peningkatan kapasitas kader pemberdayaan masyarakat Rp 9.000.000 dan pelatihan kelompok pemuda Rp 1.357.542.

Pada tahap pelaksanaan pekerjaan pada bidang pembangunan Desa Meluwiting I semua kegiatan tersebut dilaksanakan namun terdapat kekurangan yakni pada kegiatan pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan jalan pemukiman dengan pagu anggaran Rp 398.841.000 terdapat kekurangan.

"Kekurangan tersebut yakni pekerjaan galian tanah, urugan tanah bekas galian, pekerjaan telford/pasangan batu kosong dan pekerjaan pasangan pondasi pinggir kiri dan kanan," ujarnya.

Kegiatan pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan Talaud dengan pagu anggaran Rp 200.178.228 terdapat kekurangan yakni ada perbedaan bentuk dimensi bangunan dan tinggi perencanaan paling tinggi 230 centimeter namun pada pelaksanaan paling tinggi 130 centimeter.

Selain itu, kegiatan pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan bangunan PAUD dengan pagu anggaran Rp 149.338.700 terdapat kekurangan yakni pekerjaan plesteran, pekerjaan pengecatan tembok dan pekerjaan lantai keramik.

Sedangkan pada bidang pemberdayaan masyarakat terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan, namun pada rekening desa anggaran tersebut tidak dimasukkan sebagai silpa tahun berikutnya yakni pada kegiatan pelatihan kelompok pemuda dengan pagu anggaran Rp 1.357.442.

Akibatnya negara rugi dalam pengelolaan dana Desa Meluwiting I Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata tahun anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana yang dilakukan tersangka Fidelis Anse Kamalera alias Fidelis Anse alias Anse selaku kepala desa pada tahun 2017 yang mengakibatkan negara rugi Rp 266.180.153.

Disebutkan bahwa kerugian meliputi kerugian negara Rp 30.107.803 dan kerugian daerah Rp 236.072.350.
Kerugian negara yakni jumlah pajak pertambahan nilai (PPN) yang belum disetor Rp 20.173.318 atas belanja kegiatan pembangunan jalan Rp 11.296.363, pembangunan Talaud Rp 5.481.637 dan pembangunan PAUD senilai Rp 3.395.318.

Jumlah pajak penghasilan (PPh) yang belum disetor Rp 9.934.485 atas belanja pembangunan jalan Rp 5.276.259, pembangunan Talaud Rp 2.590.522 dan pembangunan PAUD Rp 2.067.704.

Adapun kerugian daerah yakni pajak daerah galian golongan C yang belum disetor senilai Rp 24.000.000 atas belanja pembangunan jalan Rp 15.100.000, pembangunan Talaud Rp 7.137.500 dan pembangunan PAUD Rp 1.762.500.

Jumlah selisih bukti pertanggungjawaban belanja senilai Rp 92.450.004 atas kegiatan pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan jalan pemukiman.

Jumlah selisih bukti pertanggungjawaban belanja senilai Rp 89.683.763 atas kegiatan pembangunan Talaud dan jumlah selisih bukti pertanggungjawaban belanja senilai Rp 28.581.041 atas kegiatan pembangunan PAUD.

Jumlah yang direalisasikan Rp 1.357.541 atas kegiatan pelatihan kelompok pemuda yang tidak dilaksanakan.

Kasus ini ditangani Polres Lembata dengan tersangka Fidelis Anse alias Fidelis Anse Kamalera (59), warga Desa Meluwiting I, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata dan tersangka Nikolaus Naya R (38) selaku bendahara desa pada tahun 2017.

FOLLOW US