• Nusa Tenggara Timur

Pemkot Kupang Berpeluang Kembali Raih Prestasi sebagai Kota Layak Anak Tahun 2022

Semy Andy Pah | Kamis, 17/02/2022 08:19 WIB
Pemkot Kupang Berpeluang Kembali Raih Prestasi sebagai Kota Layak Anak Tahun 2022 Wali Kota Kupang, Jefirstson Riwu Kore terlibat diskusi serius bersama Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT, Endang Susilawati Lerik membahas peluang Kota Kupang meraih prestasi sebagai kota Layak Anak tahun 2022.

KATANTT.COM--Pemerintah Kota Kupang di era kepemimpinan Wali kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM,MH, dan Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man berpeluang meraih kembali predikat sebagai Kota Layak Anak di tahun 2022 ini.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT, Endang Susilawati Lerik kepada Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH, saat melakukan kunjungan kerja ke Kota Kupang,Selasa (15/2/22)

Dalam pertemuan tersebut, kepada Wali Kota Kupang, Jeriko, demikian biasa disapa, Endang Lerik mengatakan bahwa Kota Kupang dapat meraih kembali penghargaan sebagai Kota Layak Anak. Penghargaan diberikan berdasarkan hasil evaluasi tim dari KPPPA yang dilaksanakan setiap tahun.

Sebelumnya, Wali Kota Kupang, Jeriko pernah menerima penghargaan ini pada acara malam penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak yang diselenggarakan di Hotel Four Points, Makassar pada 23 Juli 2019 silam oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

Untuk meraih kembali trofi KLA di tahun 2022 ini, Endang Lerik menyarankan agar Pemkot Kupang dapat lebih meningkatkan upayanya untuk memastikan bahwa setiap anak sudah memiliki akta kelahiran. Salah satu strategi yang dapat dilakukan adalah dengan mewajibkan setiap fasilitas kesehatan yang membantu persalinan untuk memfasilitasi penerbitan akta kelahiran bagi setiap bayi yang baru lahir.

Selain itu, Endang Lerik juga menyarankan agar Pemkot memberi perhatian terhadap anak-anak di wilayah Kota Kupang yang belum memiliki akta kelahiran.

"Pemkot dapat membantu anak-anak di Kota Kupang untuk mendapatkan haknya, karena saat ini jumlah anak-anak yang belum memiliki akta kelahiran lebih banyak dari yang sudah memiliki, ini merupakan tanggung jawab pemerintah,” jelas endang Lerik kepada Wali Kota Kupang, Jeriko.

Menurutnya hal tersebut terjadi karena masih kurangnya pemahaman dan kesigapan para orang tua untuk melaporkan dan mengurus akta kelahiran si anak di Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Ia berharap sistem ini dapat segera diterapkan mengingat pertumbuhan penduduk yang terus meningkat di Kota Kupang.

Menanggapi masukan tersebut, Wali Kota Kupang, Jeriko menyampaikan terima kasih dan berjanji akan mengerahkan jajarannya serta membentuk tim guna mempersiapkan diri menghadapi tim evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak Kementerian PPPA.

Wali Kota Kupang juga meminta dukungan Pemerintah Provinsi NTT agar Kota Kupang dapat meraih penghargaan Kota Layak Anak di tahun 2022 ini.

Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota didampingi oleh Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Kupang, Ernest S. Ludji, SSTP, MSi, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kupang, Pauto Wirawan Neno, SH, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang, Hengky C. Malelak, SSTP, MSi, dan Kepala Sub Bagian Administrasi Pemerintahan pada Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang, Adrian Kore Amos Pah, SSTP, MM.

FOLLOW US