• Nusa Tenggara Timur

Dari Kunci Sepeda Motor yang Tertinggal, Polisi Bekuk Residivis Pencurian di Kupang

Imanuel Lodja | Senin, 14/02/2022 13:00 WIB
Dari Kunci Sepeda Motor yang Tertinggal, Polisi Bekuk Residivis Pencurian di Kupang Residivis kasus pencurian, Andri Yulex Laamu dibekuk Polsek Sulamu.

KATANTT.COM--Kapolsek Sulamu, Kabupaten Kupang, Ipda Deff Wee, SH, dan anggotanya menangkap seorang pelaku pencurian dan merupakan residivis.

Penangkapan ini berbekal kunci sepeda motor yang ditinggalkan pelaku di rumah warga yang merupakan lokasi pencurian pelaku.

Pelaku Andri Yulex Laamu (26), pun tidak bisa berkutik saat polisi menjemput dan membawa nya ke Polsek Sulamu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ada Laporan Kasus Pencurian

Awalnya pada Minggu (13/2/2022) Polsek sulamu mendapat laporan polisi soal kasus pencurian.

Tindak pidana pencurian sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/B/05/II/2022/ Sek Sulamu/Res Kupang/Polda NTT, tanggal 13 Februari 2022.

Pelaku mencuri di rumah Stephen Virgo Didi Sousa Labato di RT 002/RW 001, Dusun I, Desa Oeteta, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.

Minggu (13/2/2022) pelapor/korban bersama nenek nya Felixsia Riang dan adik kandungnya Maryano Glen Yuda Sousa Labato keluar dari rumah pergi ke gereja untuk mengikuti kebaktian minggu pagi.

Setelah selesai kebaktian gereja sekitar pukul 08.30 wita, nenek Felixsia terlebih dahulu pulang rumah dan disusul korban.

Setibanya di rumah mereka sempat mendengar ada bunyi di seng atap rumah di bagian belakang namun belum ada kecurigaan.

Kemudian mereka masuk kedalam rumah dan menemukan lemari sudah dalam keadaan rusak dengan cara di cungkil pada bagian kuncinya.

Setelah dilakukan pengecekan isi lemari uang yang sebelumnya disimpan oleh korban didalam tas berjumlah Rp. 4.200.000 sudah tidak ada lagi.

Temukan Kunci Sepeda Motor

Nenek Felixsia Riang dan Maryano menghubungi tetangga rumah sekitarnya untuk datang melihat kejadian tersebut.

Beberapa saat kemudian setelah dilakukan pengecekan di dalam rumah barulah ditemukan sebuah kunci kontak sepeda motor merk Honda lengkap dengan gantungannya yang jatuh di depan pintu pintu kamar mandi.

Dari penemuan inilah korban dibantu oleh beberapa orang berusaha mencari tahu siapa pemilik kunci kontak sepeda motor.

Setelah dilakukan pencarian barulah diketahui bahwa pemilik kunci kontak sepeda motor tersebut adalah Heru Liunome.

Selanjutnya dicocokkan kunci sepeda motor tersebut dan benar sesuai dengan sepeda motor milik Heru Liunome. Heru Liunome juga membenarkan bahwa kunci sepeda motor tersebut adalah miliknya.

Heru Liunome juga mengaku kalau sepeda motornya dipinjam pakai oleh pelaku Andri Yulex Laamu. Kemudian warga mencari tahu keberadaan pelaku dan pelaku ditemukan di rumah Bernadus Liunome.

Pihak keluarga dan korban menghubungi pihak kepolisian untuk datang menanyakan langsung kepada pelaku.

Polisi dipimpin Kapolsek Sulamu kemudian menginterogasi pelaku. Pelaku pun berterus terang dan mengakui perbuatannya.

Atas kejadian tersebut korban mendatangi kantor Polsek Sulamu dan meminta untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pasca menerima laporan polisi, penyidik Polsek Sulamu memeriksa saksi-saksi serta mengamankan barang bukti berupa uang hasil curian, kunci sepeda motor yang awalnya dipakai oleh pelaku dan parang yang dipakai pelaku untuk mencungkil lemari korban.

Pelaku diketahui merupakan residivis yang beraksi kembali dan pernah diproses.

"Kita tangkap pelaku dan sudah jadi tersangka. Tersangka juga pernah melakukan kasus yang sama tahun 2014 dan waktu itu saya juga yang tangani saat masih Bintara dan bertugas di Polsek," urai Kapolsek Sulamu.

Tersangka pun ditahan di sel Polsek Sulamu sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

FOLLOW US