• Nusa Tenggara Timur

Residivis di Kupang Berulah, Nekat Serobot Lahan Gereja Advent

Djemi Amnifu | Rabu, 09/02/2022 15:09 WIB
Residivis di Kupang Berulah, Nekat Serobot Lahan Gereja Advent Elimelek Sutay yang kini sudah berganti nama menjadi Elimelek S Konay saat dijebloskan petugas Kejari Kupang ke LP Kupang pada Januari 2020 silam dalam kasus pengeroyokan tahun 2017 silam yang dilaporkan Marthen Littik.

KATANTT.COM--Inilah akibat majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang yang mengadili perkara penggelapan tanah tidak memerintahkan terdakwa Elimelek Sutay alias Eli Sutay alias Elimelek Sutay Konay (palsu) ditahan, meski sudah dijatuhi vonis dua tahun penjara.

Elimelek Sutay sendiri saat ini tengah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang atas vonis dua tahun penjara oleh PN Kupang gara-gara menggelapkan tanah milik Ferdinand Konay yang berlokasi di Danau Ina tepatnya RT 12/RW 05 Kelurahan Lasiana dengan dijual kepada Soleman Sooai.

Buktinya, belum selesai kasus ini, kali ini Elimelek Sutay alias Eli Sutay alias Elimelek Sutay Konay (palsu) yang adalah mantan residivis kasus pengeroyokan ini melakukan penyerobotan tanah milik Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Oebelo di Desa Oebelo Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang.

"Tidak ada hujan, tidak ada angin, tiba-tiba Eli (Elimelek Sutay Red) datang bangun fanderen (pondasi) di atas tanah milik Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Oebelo di Desa Oebelo. Eli seperti sengaja bangun fanderen (pondasi) padahal tahu kalau itu tanah gereja," kata Pendeta Ahimas Natty, kepada wartawan, Rabu (9/2/2022).

Menurut Pendeta Ahimas Natty, pihaknya sudah menegur Elimelek Sutay agar menghentikan pembangunan pondasi di atas lahan milik Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Oebelo. Namun teguran tersebut tak diindahkan karena memang Elimelek Sutay sengaja mencari-cari masalah dengan tetap membangun pondasi berukuran 10 x 15 meter persegi di atas lahan tersebut.

Apalagi kata Pendeta Ahimas, lahan seluas 2.483 meter persegi (m2) tersebut sudah berkekuatan hukum sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional ATR Kabupaten Kupang.


Sejumlah kasus lain tengah menanti Elimelek Sutay dan sementara disidangkan di PN Kupang yaitu perkara penggelapan tanah.

Elimelek Sutay secara sepihak menjual tanpa hak sebidang tanah milik Ferdinand Konay kepada Meki Kase dan Marten Benu hanya dengan modal surat kuasa dari Piter Konay (palsu) alias Piter Johannes.

Surat kuasa dari Piter Konay (palsu) alias Piter Johannes selaku pihak tereksekusi dan pihak yang kalah perkara memperebutkan warisan Keluarga Konay inilah yang dipakai Eli Sutay secara bebas menjual tanah milik ahli waris Esau Konay.

Padahal Piter Konay (palsu) alias Piter Johannes selaku pihak yang kalah dalam perkara perdata melawan Ferdinand Konay cs dan juga pihak tereksekusi atas obyek yang diperjual belikan tersebut.

Dalam perkara ini, Piter Konay (palsu) alias Piter Johannes sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTT dalam kasus ini dan berkasnya perkara sudah dilimpahkan ke PN Kupang guna segera disidangkan.

Selain itu, Elimelek Sutay alias Eli Sutay sendiri merupakan seorang residivis yang sempat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kupang dalam kasus pengeroyokan.

Meski sempat dihukum, Elimelek Sutay alias Eli Sutay bukannya kapok atau jera malah kembali melakukan tindak pidana penggelapan hingga kembali diseret ke meja hijau.

Elimelek Sutay pernah menjalani hukuman lima bulan, satu minggu penjara di LP Kupang dalam perkara pengeroyokan terhadap Marthen Litik, warga RT 11/RW 03 Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima tahun 2017 silam dan dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP.

Elimelek Sutay juga tengah terlilit kasus pemalsuan identitas diri dengan mengganti marga, yang sebelumnya bermarga Sutay (Elimelek Sutay) menjadi Elimelek Sutay Konay. Pergantian marga ini demi memuluskan perbuatan menguasai warisan Keluarga Konay.

Polda NTT sudah merampung kasus pemalsuan identitas ini dan akan segera dilimpahkan ke Kejakasaan segera disidangkan di PN Kupang.

FOLLOW US