• Nusa Tenggara Timur

Tambang Pasir Secara Ilegal, Empat Warga Diamankan Polres Kupang

Imanuel Lodja | Selasa, 01/02/2022 18:04 WIB
Tambang Pasir Secara Ilegal, Empat Warga Diamankan Polres Kupang Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung didampingi Kaur Bin Ops Satuan Reskrim Polres Kupang, Iptu Nuri T Ballu saat menggelar jumpa pers menunjukkan bukti penambangan pasir ilegal.

KATANTT.COM--Empat warga Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur diamankan jajaran Polres Kupang. Mereka melakukan penambangan pasir laut secara ilegal.

Kasus ini ditangani polisi Sat Reskrim Polres Kupang sesuai laporan polisi nomor LP/A/53/VI/2021/Polres Kupang terkait penanganan tindak pidana pertambngan pasir laut.

Ada empat tersangka yang diamankan polisi masing-masing YN, MT, SB dan LAB. Polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit dump truk mitsubishi FE74HDV warna kuning nomor polisi DH 8202 AJ milik Lazarus Antonius Bell yang terdapat pasir laut 3,5 meter kubik di dalam bak truk dan kunci kontak.

"Kita amankan juga 4 buah sekop gagang besi dan gagang kayu," ujar Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung didampingi Kaur Bin Ops Satuan Reskrim Polres Kupang, Iptu Nuri T Ballu di Polres Kupang, Selasa (1/2/2022).

Dalam aksinya, tersangka LAB menyuruh tersangka YN, MT dan SB untk melakukan penambangan pasir laut di pantai wisata Fatukolo Rt 20/RW 10, Dusun V, Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang dengan menggunakan dump truk DH 8202 AJ yang dikemudikan YN.

Sesuai keterangan LAB saat diperiksa polisi bahwa lokasi pengambilan pasir sudah ada izinnya dan instansi non pemerintah yakni 2 anak suku Elan Boy Neonama dan suku Nofu-Laome.

"Tetapi suku Elan Boy, Neonama dan suku Nofu-Laome tidak ada kewenangan untuk melakukan penambangan pasir," tegas Aldinan RJH Manurung. 

Fakta penyidikan menunjukkan bahwa lokasi penambangan pasir laut tersebut bukan merupakan lokasi tambang yang memiliki ijin dari pemerintah yang berwewenang.

"Bahwa material tambng berupa pasi yang tersangka LAB ambil akan dijual kepada Manto Fainekan seharga Rp 350.000. Jumlah pasir yang sudah dimuat ke atas dump truk sekitar 3,5 kubik," ujarnya.

Tersangka LAB mengaku melakukan penambangan dengan menyuruh YN untuk menyampaikan ke Daud Tobe untuk menggali dan mengangkut pasir laut di Pantai Fatukola. Pasir tersebut akan diantar kepada Manto Fainekan selaku pembeli pasir.

Akan tetapi Daud Tobe sedang sakit sehingga tersangka YN bersama MT dan SB dengan 1 unit dump truk Mitsubishi FE 74 warna kuning ke lokasi tambang.

Mereka lalu menggali pasir dengan sekop di pesisir pantai dan dimuat ke atas dump truk. Keempat tersangka mengetahui kalau lokasi penambangan adalah lokasi wisata dan bukan lokasi tambang yang memiliki ijin dari pemerintah yang berwewenang.

Polisi kemudian mengamankan dan membawa ke Polres Kupang. Keempat tersangka dijerat dengan pasal 73 huruf (d) Undang-undang nomor 27 uahun 2007 tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda Rp 2 sampai Rp 10 miliar.

"Berdasarkan alat bukti serta barang bukti sebagai petunjuk, unsur pasal tersebut telah terpenuhi," tambah Aldinan RJH Manurung.

Para tersangka juga dikenakan pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHPidana serta pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara ancaman 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

Saat ini penyidik sudah melakukan pemberkasan dan pengirim berkas perkara ke JPU. "Berkas perkara nya sudah dinyatakan lengkap oleh JPU serta telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU," tandas Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung.

FOLLOW US