• Nusa Tenggara Timur

Memori Banding Perkara Korupsi tak Dikirim, Penasehat Hukum Lapor KY

Imanuel Lodja | Minggu, 30/01/2022 12:42 WIB
Memori Banding Perkara Korupsi tak Dikirim, Penasehat Hukum Lapor KY Komisi Yudisial

KATANTT.COM--Perkara korupsi SPAM IKK Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur, NTT sudah diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Kupang sejak akhir tahun 2021 lalu.

Tiga terdakwa yakni, Yohakim Yuvenalis B. Siola, ST selaku konsultan perencana, Yohanes Juan Fernandes, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Flores Timur dan terdakwa Petrus Sabon Ama Dosi selaku Kuasa Direktur PT. Global Nusa Alam sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang.

Ketiganya didakwa melanggar primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) Huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dan subsidair disangka melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Perbuatan terdakwa Yohakim Yuvenalis B. Siola, terdakwa Yohanes Juan Fernandes, ST, dan terdakwa Petrus Sabon Ama Dosi dalam dakwaan jaksa penuntut umum Fransman R. Tamba, SH, merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.528.040.739 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Sidang dipimpin hakim Y. Teddy Windiartono, SH,MHum, sebagai Hakim Ketua dan Ikrar Niekha Elmawati, SH, MH, Drs. Gustaf Paiyan Maringan Marpaung, SH,MH, masing-masing sebagai hakim anggota dan Andreas Benu, SH, selaku panitera pengganti.

Awaludin, SH selaku penasehat hukum dari Yuvenalis B Siola keberatan dengan putusan ini sehingga mengajukan banding. Menurutnya, kerugian negara sesuai dakwaan jaksa tergolong kecil yakni Rp 264 juta.

"Kami banding tapi memori banding tidak tiba di PT (pengadilan tinggi Tipikor), sehingga kami lapor ke Komisi Yudisial (KY). KY minta bukti2 dan sudah kami penuhi," tandas Awaludin kepada wartawan.

Ia mengaku menyerahkan memori banding sejak akhir September 2021 lalu karena menilai bahwa dalam dakwaan, jaksa tidak bisa membuktikan.

"Audit yang digunakan bukan BPKP tetapi oleh inspektorat Kabupaten Flores Timur dan inspektorat tidak bisa melakukan uji petik," ujarnya.

Ia mengajukan banding atas putusan 8 tahun penjara subsider 4 tahun kepada Yuvenalis B Siola. Namun memori bandingnya hingga saat ini belum ada di PT Tipikor.

Ia juga menyebutkan kalau Yuvenalis tidak terbukti. "Unsurnya tidak bisa dibuktikan. Kami klarifikasi ke Pengadilan Tipikor Kupang dan ada kesan saling lempar tanggugjawab. Memori banding yang kami ajukan belum masuk ke PT Tipikor," tambahnya.

Ia mengaku kalau memori banding yang disampaikan tidak dikirim. Sejumlah keberatan yang disampaikan Awaludin yakni permasalahan saksi kunci (mahkota) dan saksi a de charge tidak dihadirkan saat persidangan karena JPU tidak mau menghadirkan padahal pengacara terdakwa sudah memohon kepada hakim namun tidak diindahkan.

Selain itu, fakta persidangan tidak lengkap dari hakim dan hakim tidak yakin terhadap alasan terdakwa dan tidak adanya keseimbangan dalam menjatuhkan pidana padahal saksi kunci Alex dari Dinas PU sebenarnya siap untuk hadir dan memberikan kesaksian.

"Saksi Alex Marcel pernah dihadirkan jadi saksi di praperadilan dan pernah dipanggil jaksa untuk klarifikasi tetapi tdak dimasukan BAP (berita acara pemeriksaan). Seharusnya saksi Alex juga masuk BAP sebagai saksi meringankan," tandasnya.

"Dokumen penunjukkan terhadap terdakwa tidak diakui oleh pemberi kuasa, dokumen penyerahan pekerjaan dikesampingkan oleh hakim," ujarnya.

Pemberi kuasa (Sutanto) tidak mengakui memberikan kuasa kepada terdakwa dan hakim pun tidak mengakui adanya penunjukkan pekerjaan.

Terdakwa oleh hakim dianggap mengerjakan pekerjaan tanpa seijin dan tidak sepengetahuan pimpinan pusat padahal faktanya ada surat kuasa dari pimpinan pusat PT Muara Consult terdakwa memiliki password dan ID dari pimpinan pusat.

Awaludin menegaskan kalau pekerjaan sudah selesai dan diterima oleh pemberi pekerjaan namun tidak diakui.
"Pemda Flores Timur tidak meyakini terhadap pekerjaan padahal pekerjaan sudah selesai dan sudah diterima," tandasnya.

Juga dianggap tidak mengajukan/salah menjalankan pekerjaan sehingga membuat total loss atau kerugian padahal Pemda dan DPRD Kabupaten Flores Timur telah menerima pekerjaan dan tidak ada koreksi.

"Pekerjaan sudah sesuai dan diterima oleh pemberi pekerjaan namun tidak diakui. Hasil kurang akurat sehingga nilai kerugian terkesan dibuat-buat. Terdakwa pun dianggap menimbulkan kerugian negara. Kerugian negara karena korupsi harusnya dihitung oleh BPKP (tenaga ahlinya) namun ada hal kontradiktif karena inspektorat yang memeriksa dan inspektorat ada di bawah Pemda padahal Pemda sudah menerima pekerjaan dan tidak ada koreksi," urai Awaludin.

Penjatuhan pidana 8 tahun dan denda Rp 300 juta dan mengganti kerugian negara Rp 264.436.364 dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan tetap terdakwa tidak membayar kerugian negara tersebut maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa yang selanjutnya akan dilakukan lelang untuk menutupi uang pengganti pidana penjara selama 4 tahun.

Ia menyesalkan Hakim menjatuhkan pidana maksimal padahal tingkat kerugian kecil. "Hakim PN maupun PT kurang memperhitungkan moral justice dari social justice dan JPU tidak memiliki rasa manusiawi," tambah Awaludin.

Pendanaan tidak sesuai dengan perhitungan kerugian pekerjaan pada tingkat rentang yang paling bawah.

Sesuai Perma nomor 1 tahun 2020 kerugian Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar ancaman maksimal 8 tahun. padahal kerugian Rp 264.436.364 termasuk ringan dan batas paling bawah.

Terdakwa juga bersikap sopan dalam persidangan dan tidak pernah dihukum serta merupakan tulang punggung keluarga.

Yang disesalkan adalah sikap Pengadilan negeri Larantuka yang tidak mengirimkan memori banding dan pengadilan tinggi tidak mempertimbangkan memori banding.

Ia mengakui kalau memori banding sudah dikirimkan pada tanggal 20 September 2021 dan belum melebihi batas pengiriman.

Pengiriman tanggal 20 September 2021 sudah diterima oleh pengadilan negeri (masuk kurun waktu 14 hari sebagaimana diatur dalam undang-undang KUHAP nomor 8 tahun 1981 pasal 233 pasal 236).

Di sisi lain, pekerjaan dialihkan oleh Pemkab Flores Timur tanpa tenaga ahli dari terdakwa dan pengalihan lokasi karena ditolak masyarakat.

Proyek pun mengalami pemindahan tempat. "Pemindahan lokasi ini bukan kemauan terdakwa namun merupakan peristiwa keadaan memaksa oleh masyarakat (force majeure) yang bukan ranah kemampuan terdakwa," tegasnya.

Semula Ahmad Azis Ismail, S.H., dari Firma Hukum ABP selaku Kuasa Hukum Yohakim Yuvenalis B. Siola, salah satu terdakwa dalam kasus ini, membenarkan terdakwa Yohakim Yuvenalis B. Siola didakwa atas perbuatannya selaku konsultan perencana PT. Muara Consult Perwakilan Kabupaten Flores Timur dalam pekerjaan perencanaan Pembangunan SPAM IKK Kecamatan Ile Boleng Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2018.

Perbuatan terdakwa Yohakim Yuvenalis B. Siola, terdakwa Yohanes Juan Fernandes, ST., dan terdakwa Petrus Sabon Ama Dosi dalam dakwaan Jaksa yang ditandatangani Fransman R. Tamba, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.528.040.739 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Terdakwa Yohakim Yuvenalis B. Siola, dari perbuatannya selaku Konsultan Perencana diduga menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 264.436.364,00.

FOLLOW US