• Nusa Tenggara Timur

Tabrakan Honda Beat vs Yamaha Mio di Kota Kupang, Pengendara Honda Beat Tewas

Imanuel Lodja | Jum'at, 28/01/2022 16:20 WIB
Tabrakan Honda Beat vs Yamaha Mio di Kota Kupang, Pengendara Honda Beat Tewas ilustrasi_lakalantas

KATANTT.COM--Kecelakaan lalu lintas menyebabkan korban meninggal dunia terjadi pada Kamis (27/1/2022) di Jalan WJ Lalamentik, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Dua pengendara sepeda motor meninggal dunia setelah sepeda motor yang masing-masing dikendarai saling tabrakan.
Kecelakaan ini melibatkan sepeda motor Honda Beat nomor polisi DH 2914 KK dengan sepeda motor Yamaha Mio nomor polisi DH 3382 HL.

Sepeda motor Honda Beat DH 2914 KK dikendarai Bastian Sina (31), warga Jalan Perintis Kemerdekaan RT 03/RW 01, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.Ia mengalami benturan pada kepala bagian kiri sehingga meninggal dunia.

Sepeda motor Yamaha Mio DH 3382 HL dikendarai Aprianus Lona (37), warga RT 05/RW 03, Desa Oeniko, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang. Ia tidak memakai helm dan tidak memiliki SIM.

Aprianus mengalami luka lebam pada bagian wajah serta luka pada hidung dan bibir. Ia meninggal dunia setelah berada di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.

Kecelakaan ini berawal saat pengendara sepeda motor Honda Beat yang bergerak dari arah kantor Lurah Oebobo, Kota Kupang menuju ke arah bundaran kantor Gubernur NTT.

Setibanya di lokasi kejadian, tepatnya di samping eks kantor Dinas PU Provinsi NTT, tiba-tiba datang pengendara sepeda motor Yamaha Mio dari arah gang bengkel kantor Dinas PU menuju ke arah Hotel Greenia.

Pengendara tidak memperhatikan kalau ada pengendara sepeda motor Honda Beat yang sedang melintas sehingga terjadilah tabrakan.

Atas Kejadian tersebut kedua pengendara sepeda motor dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.

"Dugaan penyebab kecelakaan lalu lintas karena pengendara sepeda motor yamaha mio yang tidak memperhatikan kalau ada pengendara sepeda motor honda beat yang sedang melintas," ujar Kasat Lantas Polres Kupang Kota, AKP Andri Aryansyah, SIK saat dikonfirmasi dikantornya Jumat (28/1/2022).

Polisi sudah ke lokasi kejadian melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan barang bukti. Jenazah para korban pun diserahkan ke pihak keluarga untuk disemayamkan dan dimakamkan.

Kasus kecelakaan lalu lintas ini ditangani polisi dari unit Laka Sat Lantas sesuai laporan polisi nomor: LP/A/22/I/2022/ SPKT Satlantas/Polres Kupang Kota/Polda NTT.

FOLLOW US