• Nusa Tenggara Timur

Polda NTT Datangkan Tim Forensik Lie Detector Tuntaskan Kasus Pembunuhan Astri & Lael

Imanuel Lodja | Senin, 10/01/2022 19:27 WIB
Polda NTT Datangkan Tim Forensik Lie Detector Tuntaskan Kasus Pembunuhan Astri & Lael Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna

KATANTT.COM--Pasca berkas kasus perkara pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee di Kupang dikembalikan jaksa, pihak Polda NTT terus melengkapi petunjuk jaksa.

Penyidik Polda NTT mendatangkan tim Labfor Mabes Polri dari Bali melakukan pemeriksaan lie detector terhadap sejumlah pihak.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Senin (10/1/2022) mengakui pemeriksaan lie detector sudah dilakukan sejak akhir pekan lalu.

"Sejak hari Jumat 7 Januari, Sabtu 8 Januari dan Senin 10 Januari telah dilakukan pemeriksaan forensik lie detector terhadap tersangka dan 3 orang saksi," tandas Rishian Krisna Budhiaswanto.

Pemeriksaan yang sama terhadap sejumlah saksi juga akan terus dilakukan. "Rencana besok (Selasa 11 Januari 2022) dilanjutkan pemeriksaan forensik lie detector terhadap 2 orang saksi lainnya," tandas Rishian Krisna Budhiaswanto tanpa menyebutkan pihak-pihak yang diperiksa forensik lie detector.

Namun informasi yang diperoleh menyebutkan kalau tersangka Randy Badjideh sudah menjalani pemeriksaan forensik lie detector akhir pekan lalu.

Pemeriksaan forensik yang sama dilakukan terhadap saksi IU, SM dan A. Pemeriksaan juga dihadiri pengacara korban dan tersangka serta kerabat masing-masing.

Sementara dua saksi lainnya menunggu giliran. Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reskrim umum Polda NTT dan Polsek Alak merampungkan berkas perkara pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan Randy Badjideh alias Randy sebagai tersangka kasus ini. Randy ditahan di Sel Polda NTT sejak awal desember 2021 lalu dan sudah dilakukan reka ulang kasus ini.

"Berkas perkara tersangka RB telah rampung," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Rabu (29/12/2021).

Terkait dengan itu, Selasa (28/12/ 2021) telah dilakukan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi NTT sesuai dengan surat nomor: B/2321/XII/2021/Ditreskrimum. "Berkas sudah kita kirim ke kejaksaan," tambahnya.

Penyidik Ditreskrimum Polda NTT dan Polsek Alak sudah melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang selama dua hari, Selasa (21/12/2021) hingga Rabu (22/12/2021).

"Dua hari rekonstruksi sebagai upaya melengkapi dan menguatkan kesesuaian antara barang bukti, keterangan saksi dan keterangan tersangka," ujarnya.

Pada 27 Agustus 2021 lalu, tersangka Randy menyewa mobil dari S yakni mobil Toyota Rush warna hitam nomor polisi B 2906 TKW dan menjemput kedua korban.

Tersangka juga mencekik korban selama lima menit diatas mobil hingga meninggal dunia. Pembunuhan ini terjadi pada tanggal 28 Agustus 2021 kemudian menelepon salah satu cleaning service di kantor BPK NTT meminjam linggis untuk menggali lubang.

"Tersangka yang membawa jenazah dan menurunkan ke lubang serta menimbun sendiri," tandasnya.

Pasca kejadian ini, tersangka masih menyimpan tas, handphone dan sandal korban. Barang bukti ini sempat dikuburkan kemudian dibungkus dengan plastik dan dibuang ke pelabuhan Nunbaun Sabu Kota Kupang.

Sementara handphone korban dirusaki tersangka kemudian dibuang ke jembatan Selam Kota Kupang. "Reka ulang menguatkan peran Randy sebagai tersangka. Saat ini hanya Randy yang menjadi tersangka dan belum ada tersangka lain," jelas Rishian Krisna Budhiaswanto.

Kaitan dengan penanganan kasus ini, penyidik sudah memeriksa 25 orang saksi serta mengamankan 35 jenis barang bukti termasuk handphone, sepeda motor beat milik tersangka dan sepeda motor milik saksi.

Kabid Humas pun menjelaskan kalau perbuatan Randy tergolong pembunuhan berencana sehingga penyidik menerapkan pasal 340 KUHP sebagai pasal primer dalam penanganan kasus ini.

RSB alias Randy (31), ditetapkan sebagai tersangka tunggal kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang, NTT.
Penetapan sebagai tersangka ini tertuang dalam surat penetapan tersangka nomor SP-Tap TSK/58/XII/2021/Ditreskrimum tanggal 2 Desember 2021 yang ditandatangani Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Drs Eko Widodo.

Dalam surat ini disebutkan dasar pertimbangan yakni laporan perkembangan penyidikan dan/laporan hasil gelar perkara tanggal 1 Desember 2021, bahwa telah diperoleh bukti yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan.

Penanganan ini juga sesuai surat perintah penyidikan nomor SP-sidik/473/XI/2021/Ditreskrimum tanggal 30 November 2021 tentang tindak pidana pembunuhan.

Polda NTT menetapkan Randy yang juga supervisor PT The Olive Marganda Brother dan warga Jalan Kenangan Kelurahan Naikolan Kecamatan Maulafa, Kota Kupang sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan Astri Evita Suprini Manafe dan Lael Maccabee.

Beny Taopan memimpin tim penasehat hukum mendampingi tersangka Randy didampingi Yance Thobias Mesakh, Obed Djami, Amos Lafu, Hery Pandie dan Danarita.

Randy menyerahkan diri ke Polda NTT, Kamis (2/12/2021) diantar kerabatnya yang juga anggota Polri. Sejumlah barang bukti berupa pakaian korban sudah diamankan di Polda NTT.

FOLLOW US