• Nusa Tenggara Timur

Tersangka Pembunuhan Mahasiswa Alor di Kupang Akhirnya Ditahan

Imanuel Lodja | Sabtu, 08/01/2022 07:09 WIB
 Tersangka Pembunuhan Mahasiswa Alor di Kupang Akhirnya Ditahan Tersangka pembunuhan, Thadeus Daga saat diperiksa Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah sebelum ditahan dan dititipkan di rutan Polres Kupang

KATANTT.COM--Kerja keras jajaran Polres Kupang mengungkap kasus penganiayaan hingga menewaskan seorang mahasiswa asal Kabupaten Alor berbuah manis. Thadeus Daga, tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan asal Kabupaten Alor diperiksa, Jumat (7/1/2022).

Ia diperiksa Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah, Aipda Pance P Sopacua. Usai diperiksa, tersangka pun ditahan dan dititipkan di Rutan Polres Kupang.

Thadeus Daga disangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUH-Pidana subs pasal 351 ayat (3) KUH-Pidana.

Saat pemeriksaan, tersangka Thadeus Daga didampingi penasehat hukumnya, Fransiskus L Jaur, SH MH dan Antonius Klau, SH.

"Dalam pemeriksaan mulai dari tingkat penyelidikan hingga penyidikan, tersangka Thadeus Daga tidak mengakui perbuatannya namun penyidik mempunyai bukti yang kuat sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat, Jumat (7/1/2022) petang.

Usai pemeriksaan, tersangka Thadeus Daga dibawa oleh penyidik ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang guna menjalani pemeriksaan medis didampingi penasehat hukumnya, karena tersangka Thadeus Daga mengeluh sakit. "Hasil pemeriksaan medis bahwa tersangka Thadeus Daga dalam keadaan sehat," tandasnya.

Selanjutnya, Kapolsek Kupang Tengah Iptu Elfidus Kono Feka, S.Sos memerintahkan untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka Thadeus Daga berdasarkan surat perintah penahanan nomor: Sprin-Han/01/2022/Sek Kupang Tengah.

Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah Aipda Pance P. Sopacua bersama anggotanya Brigpol Mey Irwan Putra, SH menitipkan tersangka Thadeus Daga di rumah tahanan Polres Kupang guna menjalani proses hukum.

Kasus tawuran, penganiayaan, pengeroyokan yang menyebabkan satu orang mahasiswa meninggal dunia pasca ditikam masih ditindak lanjuti Polres Kupang.

Kasus tindak pidana pembunuhan ini terjadi pada Jumat (23/4/2021) lalu sekitar pukul 15.00 Wita, di samping kiri rumah Thomas Fongo Di RT 020/RW 006, Dusun III, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT.

Dalam peristiwa ini, satu orang mahasiswa asal Kabupaten Alor, NTT, Aser Deplis Mapada (20) asal Desa Maleipea, Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor meninggal dunia karena ditikam.

FOLLOW US