• Nusa Tenggara Timur

Penyidik Periksa Rudy Soik Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Perwira Polda NTT

Imanuel Lodja | Rabu, 05/01/2022 15:17 WIB
Penyidik Periksa Rudy Soik Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Perwira Polda NTT Ilustrasi Facebook

KATANTT.COM--Kasus dugaan pencemaran nama baik antara anggota Perwira Polda NTT dan mantan anggota polisi mulai diselidiki penyidik Polda NTT. Terbukti, Ipda Rudy Soik, anggota Ditreskrimsus Polda NTT yang merasa menjadi korban pencemaran nama baik melalui media sosial facebook sudah diperiksa penyidik Polda NTT. Pemeriksaan dilakukan di ruang Subdit V/Cyber crime Ditreskrimsus Polda NTT pasca laporan disampaikan korban.

"Saya sudah diperiksa dan ditangani Subdit V/Cyber crime Ditreskrimsus Polda NTT," kata Rudy Soik saat dikonfirmasi, Rabu (5/1/2022).

Ia juga menyertakan sejumlah bukti terkait laporannya guna melengkapi laporan polisi nomor LP/B/02/I/2022/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur tanggal 3 Januari 2022.

Rudy Soik melaporkan mantan anggota Polri di Kupang NTT, Buang Sine resmi ke SPKT Polda NTT, Senin (3/1/2022) terkait dugaan mencemarkan nama baik anggota polisi aktif Ipda Rudy Soik di media sosial facebook.

Selain akun facebook Buang Sine, akun lainnya bernama Kang Asep Jeff juga dilaporkan, karena telah menuduh Rudy Soik sebagai penganut ideologi sesat.

Kuasa Hukum Rudy Soik, Bernard S. Anin kepada wartawan, menjelaskan, pihaknya melaporkan akun facebook Buang Sine karena telah mencemarkan nama baik kliennya di grup-grup facebook di Kupang.

"Waktu itu kita sudah laporkan tapi karena kita hargai yang namanya restorasi justice, makanya kita tunggu 3x24 jam namun yang bersangkutan tidak juga memberikan klarifikasi sampai hari ini," jelasnya.

Menurut Bernard, kliennya yaitu Rudy Soik resmi melaporkan dua akun facebook di SPKT Polda NTT, Senin siang. Kedua akun itu adalah, Buang Sine dan Kang Asep Jeff.

"Banyak sekali postingan di media sosial yang cukup mengganggu kami, tapi karena Rudy Soik ini seorang penegak hukum yang mengerti hukum sehingga kami menempuh jalur hukum. Apakah mereka bersalah atau tidak, kita serahkan semua prosesnya kepada pihak berwajib," jelasnya.

Buang Sine sendiri saat dikonfirmasi, Rabu (5/1/2022) siap menghadapi laporan polisi ini dan menunggu undangan untuk pemeriksaan dan siap memberikan keterangan kepada penyidik Polda NTT.

Ia mengaku belum mengetahui persis laporan atas dirinya oleh Rudy Soik. "Kita ikuti aturan yang ada," ujarnya singkat.

Kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael di Kota Kupang, NTT makin melebar. Sejumlah anggota polisi menggunakan media sosial facebook untuk perang opini.

Buntut dari semua itu, ada anggota Polri aktif dan mantan anggota polisi mulai membawa perang opini di media sosial ke ranah hukum.

Ipda Rudy Soik, SH, anggota Direktorat Reskrimsus Polda NTT sebelumnya sudah mengadukan Ipda Buang Sine, mantan anggota polisi ke SPKT Polda NTT, Senin (20/12/2021). Rudy Soik melaporkan Buang Sine karena diduga mencemarkan nama baik di media sosial.

Rudy Soik mengaku kalau ia harus melaporkan Buang Sine karena sudah mencemarkan nama baiknya di media sosial, terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang yang saat ini sedang ditangani penyidik Ditreskrimum Polda NTT.

"Saya ke SPKT untuk melaporkan saudara Buang Sine terkait postingan yang bersangkutan di grup facebook Viktor Lerik bebas bicara. Namun di kepolisian kita tunduk kepada restorasi justice, yang mana Bapak Kapolri menegaskan bahwa kasus ITE harus kedepankan restorasi justice," jelasnya.

FOLLOW US