• Nusa Tenggara Timur

Randy Tersangka Tunggal Kasus Pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee

Imanuel Lodja | Jum'at, 03/12/2021 19:26 WIB
Randy Tersangka Tunggal Kasus Pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee Randy


katantt.com--Kerja keras jajaran Polda NTT berbuah manis dengan berhasil mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur yang mendapat perhatian serius semua pihak.

Akhirnya, RSB alias Randy (31), ditetapkan sebagai tersangka tunggal kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang, NTT.

Penetapan sebagai tersangka ini tertuang dalam surat penetapan tersangka nomor:SP-Tap tsk/58/XII/2021/Ditreskrimum tanggal 2 Desember 2021 yang ditanda tangani Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Drs Eko Widodo.

Dalam surat yang diperoleh wartawan dari Beny Taopan, SH, penasehat hukum tersangka, Jumat (3/12/2021) disebutkan dasar pertimbangan yakni laporan perkembangan penyidikan dan/laporan hasil gelar perkara tanggal 1 Desember 2021, bahwa telah diperoleh bukti yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan.

Penanganan ini juga sesuai surat perintah penyidikan nomor SP-sidik/473/XI/2021/Ditreskrimum tanggal 30 November 2021 tentang tindak pidana pembunuhan.

Polda NTT menetapkan Randy yang juga supervisior PT The Olive Marganda Brother dan warga Jalan Kenangan Kelurahan Naikolan Kecamatan Maulafa, Kota Kupang sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan sebagaimana pasal 338 KUHP.

Randy disangkakan membunuh Astri Evita Suprini Manafe dan Lael Maccabee.

"Klien kami sudah jadi tersangka dan sudah ditahan sejak Jumat hari ini," ujar Beny Taopan, SH, Jumat (3/12/2021).

Ia mengaku sudah menerima surat penangkapan dan penahanan. "Suratnya sudah ada di kami. Randy tersangka dan ditahan," tandasnya.

Beny memimpin tim penasehat hukum mendampingi tersangka Randy didampingi Yance Thobias Mesakh, Obed Djami, Amos Lafu, Hery Pandie dan Danarita.

Pasca menyerahkan diri ke Direktorat Reskrimum Polda NTT, Kamis (2/12/2021) siang, RB alias Randy diperiksa intensif di ruang Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda NTT.

Pemeriksaan dilakukan sejak siang oleh penyidik Reskrim Polsek Alak dan Ditreskrimum Polda NTT.

"Kita dalami keterangan RB," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol Eko Widodo, SIK didampingi Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK, kamis (2/12/2021) petang di Mapolda NTT.

Ia mengakui kalau penanganan kasus ini dilakukan tim gabungan. "Tim gabungan melakukan penyelidikan sesuai tahapan-tahapan," tandasnya.

Penyidik, tandasnya sudah mendapatkan alat bukti, barang bukti dan keterangan untuk menjadi petunjuk penanganan kasus ini.

"Kita juga sudah gelar perkara dan siang tadi RB datang menyerahkan diri," ujar dir Reskrimum Polda NTT.

Kedatangan RB diakui direktur Reskrimum Polda NTT dengan memberikan pengakuan sebagai pelaku pembunuhan terhadap Astri dan Lael.

"Yang bersangkutan (RB) mengaku melakukan (pembunuhan). Namun kita dalami pengakuannya apakah terkait dengan penyelidikan kasus yang kita tangani," tambahnya.

Polisi juga melakukan pengembngan dan pendalaman. "RB hanya mengaku (membunuh korban) tetapi (pengakuannya) tidak bisa langsung kita terima tetapi kita dalami," ujar dir Reskrimum Polda NTT.

Ia menegaskan kalau proses penyidikan dilakukan agar kasus tersebut terang. Keluarga dan masyarakat diminta tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada penyidik kepolisian.

"Polisi cari upaya yang berkeadilan. Motif kasusnya kita dalami apakah pengakuannya ada kesesuaian atau tidak," tandasnya.

Hingga saat ini, RB masih menjadi saksi dan masih diamankan di Polda NTT serta masih diperiksa intensif hingga malam hari. Sejumlah barang bukti berupa pakaian korban sudah diamankan di Polda NTT.

Pasca mengidentifikasi identitas jenazah ibu dan anak yang ditemukan di lokasi penggalian pipa proyek SPAM di Kelurahan Penkase Oeleta, Kota Kupang, pihak kepolisian menyerahkan jenazah ke pihak keluarga, Kamis (25/11/2021) siang di ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.

Hasil pemeriksaan barang bukti pakaian yang ditemukan di TKP dan hasil uji DNA serta hasil Labfor memastikan kalau kedua jenazah adalah Astri dan Lael.

Sudah ada 24 saksi dari berbgai pihak yang layak dan patut dimintai keterangan. Saksi yang diperiksa adalah mereka yang bisa memberikan keterangan untuk pengungkapan kasus.

RB alias Randi (31), menyerahkan diri ke Polda NTT, Kamis (2/12/2021) siang sekira pukul 12.00 wita di Polda NTT.
Randi diantar kerabatnya yang juga anggota Polri.

Ia mengaku sebagai pelaku kasus pembunuhan terhadap Astri Evita Suprini Manafe alias Astri (30) dan anaknya Lael Marcabell alias Lael (1 tahun).

 

FOLLOW US