• Nusa Tenggara Timur

Diajak Teman Pria ke Sawah, Seorang Gadis di Kupang Malah Diperkosa OTK

Imanuel Lodja | Senin, 29/11/2021 20:37 WIB
 Diajak Teman Pria ke Sawah, Seorang Gadis di Kupang Malah Diperkosa OTK ilustrasi

katantt.com--Kasus pemerkosaan dialami seorang gadis masih di bawah umur berinisial DMC (17), warga Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang. Selain diperkosa, gadis ini juga dianiaya dan handphone miliknya dirampas oleh seorang pria tak dikenal.

Teman pria korban yang mengajak pergi ke sawah terlebih dahulu dianiaya hingga melarikan diri meninggalkan korban sendirian.

Peristiwa ini dialami korban pada Minggu (28/11/2021) petang di area sawah Manggalima, Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Korban sudah mengadukan kasus persetubuhan anak di bawah umur ini ke Polres Kupang dengan laporan polisi nomor: LP/B/265/XI/2021/NTT/ Polres Kupang tanggal 28 November 2021.

Kerabat korban Mateus S (49), ketika melaporkan kasus ini mengaku kalau awalnya pada Minggu (28/11/2021), korban bertemu dengan rekannya Eldi T (19), warga Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang di Pasar Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Eldi pun mengajak korban untuk pergi ke sawah di Manggalima, Kabupaten Kupang untuk mengecek keadaan sawah yang digarap oleh Eldi T.

Setibanya di sawah, Eldi dan korban kemudian duduk untuk berteduh di bawah pohon.

Tiba-tiba datanglah terlapor (yang tidak diketahui identitasnya) dan langsung menganiaya Eldi T dengan cara memukul mengunakan kepalan tangan dan bambu ke arah wajah dan badan Eldi.

Eldi pun melarikan diri meninggalkan korban dan terlapor. Selanjutnya terlapor langsung mencekik leher korban dan menarik korban ke dalam sawah.

Terlapor membaringkan korban dan terlapor juga mengancam korban kemudian membuka baju korban dan melakukan persetubuhan terhadap korban.

Usai melakukan aksi bejat nya ini, terlapor mengambil handphone korban merk fione dan kabur meninggalkan korban. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke polisi agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Humas Polres Kupang, Aipda Lalu Randy Hidayat yang dikonfirmasi Senin (29/11/2021) mengaku kalau kasus ini masih diproses pihak kepolisian.

Korban sudah divisum dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kupang serta memeriksa saksi-saksi.

"Polisi masih menyelidiki dan mencari pelaku karena korban dan saksi (Eldi T) tidak mengenal pelaku," ujarnya.

 

FOLLOW US