• Nusa Tenggara Timur

Dipecat dari Polri Malah Melawan dan Gugat ke PTUN, Ini Pesan Kapolda NTT

Imanuel Lodja | Kamis, 25/11/2021 04:44 WIB
Dipecat dari Polri Malah Melawan dan Gugat ke PTUN, Ini Pesan Kapolda NTT poster_himbauan_kapolda_ntt

katantt.com--Sejumlah anggota kepolisian di Polda NTT yang sudah dipecat dan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melakukan perlawanan.

Mereka melakukan upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan menggugat keputusan Kapolda NTT tersebut. Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH, MHum, pun prihatin dengan tindakan bekas anak buhanya ini.

"Polri tidak pernah memaksa kita untuk menjadi anggota Polri. Kita semua secara sadar ingin berbakti dan memilih profesi sebagai polisi dalam hidup kita untuk sepenuhnya melayani dan melindungi masyarakat," tegas Kapolda NTT, Irjen Pol Lotharia Latif, Rabu (24/11/2021).

Kapolda NTT juga mengingatkan anggota Polri agar mengikuti aturan serta menjadi contoh bagi masyarakat.

"Kalau tidak bisa ikuti aturan jangan jadi anggota Polri. Polisi diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat, sehingga penting bagi anggota Polri untuk menaati kode etik dan aturan yang sudah ditetapkan. Namun jika ada polisi terduga melakukan pelanggaran, maka akan ada prosedur yang harus mereka jalani hingga mendapat sanksi yang sepadan. Salah satu sanksi tersebut adalah PTDH," tegas Lotharia Latif.

Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH M.Hum menegaskan pihaknya siap menghadapi proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diajukan pecatan anggota Polri, Johanes Imanuel Nenosono (bekas anggota Polres TTS) dan Petrus Kopong Eban Atakelan (bekas anggota Polres Lembata).

"Tidak ada ampun pecat dan biasa itu soal PTUN. kita hadapi dengan baik dan sesuai aturan. Toch masyarakat pasti juga bisa menilai apa pantas anggota seperti ini dipertahankan sebagai anggota Polri atau tidak," tandasnya.

Ia menegaskan kalau pemecatan tersebut dilakukan agar masyarakat mengetahui bahwa Polri tidak main-main dengan perilaku anggota yang merugikan masyarakat (melakukan perbuatan asusila dan tidak mau tanggung jawab terhadap anak gadis orang) dan merugikan nama baik Polri serta mengingkari sumpahnya sebagai anggota Polri untuk melayani dan melindungi masyarakat.

Orang nomor satu di Polda NTT ini menyayangkan sikap ?mantan anggota nya namun tetap menghargai langkah yang dilakukan pasca dipecat.

"Giliran sudah dipecat baru paham bahwa jadi anggota Polri itu tidak mudah dan harus disyukuri, ini tipe anggota yang hanya mau haknya tapi tidak mau menjalankan kewajibannya," ujar jenderal polisi bintang dua ini.

Kapolda menegaskan bahwa apabila Johanes dan Petrus bukan anggota Polri maka tidak berlaku aturan Polri baginya.

"Tetapi ketika mereka memilih profesi Polri, wajib hukumnya patuh dan taat pada aturan internal Polri baik etika, disiplin atau pidana," tegasnya.

Di Polri, lanjut Lotharia Latif, anggota bisa dipecat bukan hanya terlibat tindak pidana, tetapi juga jika terlibat pelanggaran kode etik dan disiplin yang berat dan dinilai tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri bisa dilakukan PTDH /dipecat.

Ia berkeinginan harus ada kepastian hukum bagi organisasi Polri dan personil Polri.

Keputusan PTDH dari anggota Polri merupakan keputusan yang telah dilakukan secara cermat melalui beberapa proses persidangan sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan yang berlaku di dalam lingkungan Polri.

“Polda NTT sudah melaksanakan proses yang benar. Setiap pelanggaran anggota selalu dilaksanakan pembinaan terhadap pelanggar untuk memperbaiki kesalahannya. Apabila tidak dilaksanakan akan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), juga sudah dilaksanakan banding ke KKEP dan sebelum Kapolda memutuskan PTDH telah melalui rapat dewan pertimbangan pimpinan dengan melibatkan pimpinan di masing-masing pimpinan satuan kerja," jelasnya.

Johanes Imanuel Nenosono, anggota Polri yang dipecat karena kasus asusila tidak terima dengan keputusan dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang nomor: 33/G/2021/PTUN-KPG tanggal 10 November 2021
Johanes Imanuel Nenosono yang juga mantan anggota Polres TTS ini dipecat pada bulan September 2021 lalu sesuai keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) nomor : KEP/393/IX/2021.

Ia dipecat karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf B, pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri nomor : 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Johanes Imanuel Nenosono telah menghamili seorang wanita hingga yang bersangkutan melahirkan.

Namun ia tidak mau bertanggung jawab bahkan menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan dengan alasan akan mengganggu pekerjaannya. Hal ini sesuai fakta persidangan.

Tidak hanya itu, berdasarkan fakta persidangan, ia juga melakukan hubungan badan dengan perempuan lain sebanyak tiga kali tanpa hubungan pernikahan.

Hal yang memberatkan yang dilakukan oleh Johanes Imanuel Nenosono juga melakukan pelanggaran desersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa ijin dari pimpinan lebih dari 30 hari (pelanggaran kumulatif).

Petrus Kopong Eban Atakelan dipecat dari jajaran kepolisian Polres Lembata.

Pemecatan tidak dengan hormat itu terpaksa dilakukan karena yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

Pemecatan terhadap Petrus Kopong Eban Atakelan dilakukan sesuai keputusan Kapolda NTT nomor: Kep/423/VIII/2018 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas Polri.

Petrus Kopong Eban Ataklen dipecat karena meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut yaitu, sejak tanggal 10 November 2015 sampai dengan Maret 2016 atau kurang lebih 123 hari kerja.

Petrus Kopong Eban dipecat pada tanggal 22 Agustus 2018 silam atau 3 tahun yang lalu.

Namun, saat ini ia melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang dalam Perkara Nomor 30/G/2021/PTUN-KPG tanggal 22 September 2021 lalu.

Petrus terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003.

Anggota ini juga pernah terdaftar sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) yang dikeluarkan oleh Kapolres Lembata pada tanggal 17 Desember 2015.

FOLLOW US