• Nusa Tenggara Timur

Marthen Konay Ingatkan Alfons Loemau Cs Jangan Coba-Coba Turun ke Lokasi

Semy Andy Pah | Minggu, 21/11/2021 05:54 WIB
 Marthen Konay Ingatkan Alfons Loemau Cs Jangan Coba-Coba Turun ke Lokasi Marthen Konay

katantt.com--Ahli waris Esau Konay memberi peringatan keras kepada Alfons Loemau Cs agar jangan coba-coba turun ke lokasi obyek tanah milik Keluarga Konay jika tidak ingin menimbulkan konflik horisontal di lapangan. Selain akan memancing konflik horisontal maka Alfons Loemau Cs tak memiliki dasar hukum kepemilikan atas obyek tersebut.

"Sebagai ahli waris dari Esau Konay, saya beri peringatan keras kepada bapak Alfons Loemau dan siapa pun pihak yang mengaku-ngaku sebagai ahli waris yang sah atas tanah milik Keluarga Konay agar jangan coba-coba turun ke lokasi. Kalau nekad turun ke lokasi, maka silahkan tanggung sendiri akibatnya," tandas Marthen Konay, salah satu ahli waris Esau Konay kepada wartawan, Minggu (21/11/2021).

Marthen Konay yang biasa disapa Tenny Konay mengaku peringatan ini bukan untuk mengancam tetapi mencegah terjadinya konflik horisontal di obyek tanah milik Keluarga Konay. Pasalnya, obyek milik Keluarga Konay tersebut selama ini dijaga dan dipertahankan dengan keringat, darah dan air mata.

Namun kata Tenny Konay, jika tetap ngotot memaksakan diri turun ke lokasi kemudian terjadi hal-hal yang tidak diinginkan maka Alfons Loemau adalah orang atau PIHAK PALING BERTANGGUNGJAWAB.

"Kalau sampa berani turun ke lokasi apalagi sampai melakukan aktifitas di atasnya oleh oknum-oknum yang tak bertanggungjawab maka silahkan tanggung sendiri akibatnya. Dan orang yang paling bertanggungjawab adalah Alfons Loemau," tegas Tenny Konay lagi.

Menurut Tenny Konay, klaim sepihak atas obyek tanah milik keluarga Konay oleh Alfons Loemau Cs via media cetak dan jumpa pers bukan menjadi dasar hukum atas kepemilikan obyek tanah milik Keluarga Konay.

Apa lagi klaim sepihak oleh Alfons Loemau tersebut mengatasnamakan kliennya yang mengaku keturunan atau ahli waris dari Johanis Konay yang sebenarnya adalah PIHAK YANG KALAH dalam perkara perebutan warisan tersebut.

"Sebagai seorang pengacara dan seorang purnawirawan polisi, Alfons Loemau mestinya lebih paham hukum dan tahu hukum. Bahwa kepemilikan atas sebuah obyek bukan atas klaim sepihak melalui iklan yang dimuat di media cetak atau melalui jumpa pers di media," sambung Tenny Konay.

Kepemilikan atas sebuah obyek tanah jelas Tenny Konay harus melalui jalur hukum dan mekanisme hukum bukan lewat Pemasangan iklan kemudian dilanjutkan dengan mengklaim sepihak lewat jumpa pers di hadapan para wartawan.

"Hingga saat ini, belum ada satu keputusan hukum yang membatalkan bahwa obyek tanah milik ahli waris Esau Konay termasuk klaim sepihak Alfons Loemau Cs," ujarnya.

Ingat kata Tenny Konay, secara DE FACTO klien Alfons Loemau yang diwakili benar adalah keturunan Johanes Konay. Namun secara DE JURE sesuai putusan nomor 20/PDT.G/2015/PN Kupang jo putusan Pengadilan Tinggi nomor: 160/PDT/2015/PT Kupang melalui upaya hukum di lembaga pengadilan. adalah sah milik ahli waris Esau Konay.

"Putusan nomor 20 itu melalui proses sidang pada Pengadilan Negeri Kupang dalam perkara interbal namun dalam perkara eksternal ke lima ahli waris tidak pernah memperjuangkan dan mempertahankan obyek dengan siapa pun. Di luar perkara nomor 20 ada banyak perkara yang kami hadapi sendiri dan putusannya kami (ahli waris Esau konay Red) pegang," beber Tenny Konay.

"Jadi kami bukan duduk namkak, setelah berkekuatan hukum tetap, baru mereka datang ingin mencicipi warisan. Mereka sendiri yang gugat minta pembagian dan oleh hukum sudah dinyatakan tidak berhak. Sekali lagi saya beri peningatan keras kepada Alfons Loemau, jangan coba-coba mengkangkangi hukum kalau tidak ingin dilibas oleh hukum," sambung Tenny Konay dengan nada tinggi.

Tenny Konay menyetil tidak ada lagi upaya mediasi dari ahli waris Esau Konay dengan Alfons Loemau Cs karena sebelum sidang perkara nomor 20 tersebut berjalan di pengadilan maka mediasi sudah dilakukan namun gagal. "Jadi tidak ada lagi upaya mediasi di luar pengadilan. TITIK," kata Tenny Konay dengan nada tinggi.

Klaim Sepihak Tanah Keluarga Konay

Sebelumnya, Alfons Loemau, SH,MH, selaku kuasa hukum dari Yuliana Konay, Markus Konay, Salim Masnyur Sitta, Molisna Sitta, Ibrahim Masnyur Sitta, Gerson Konay dan Henny Konay menggelar jumpa pers di Hotel Aston Kupang mengklaim sebagai pemilik obyek milik Kelurga Konay, Jumat (19/11/2021).

Klaim Alfons Loemau Cs ini didasarkan bahwa belum pernah dilakukan pembagian kepada para ahli waris yang berhak.

Bahkan kata Alfons, sampai saat ini tidak ada satupun amar putusan pengadilan yang menyatakan bahwa tanah warisan tersebut telah dibagi kepada ahli waris.

Selain itu menurut Alfons Loemau Cs, tidak ada satupun amar putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Esau Konay sebagai satu–satunya ahli waris dari almarhum Johanis Konay dan Elisabeth Tomodok.

FOLLOW US