• Nusa Tenggara Timur

Warga Kupang Babak Belur Dihajar saat Pesta di Rumah Kepala Desa

Imanuel Lodja | Kamis, 18/11/2021 12:33 WIB
 Warga Kupang Babak Belur Dihajar saat Pesta di Rumah Kepala Desa Korban penganiayaan dan pengeroyokan mengalami sejumlah luka di wajah.

katantt.com--Kasus penganiayaan dialami Yabes Steven Tapikap (36), warga RT 27/RW 07, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang hingga harus menjalani perawatan intensif.

Ia mengalami luka serius pasca dianiaya dan dikeroyok pada Rabu (17/11/2021) subuh sekitar pukul 03.00 wita.

Korban saat itu ikut acara pesta di rumah kerabatnya Tofilus Tapikap yang juga Kepala Desa Bipolo, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.

Korban mengaku dianiaya dan dikeroyok oleh Seluwanis Kkesnai alias Gege, Gendi Tapikap dan Dorfila Fransisko Kanu.

Kasus pengeroyokan ini sudah dilaporkan ke polisi di Polsek Sulamu dengan laporan polisi nomor: LP/B/26/ XI/ 2021/ Polda NTT/Polres Kupang/Polsek Sulamu.

Kasus ini berawal dari korban menghadiri acara pesta wisuda di rumah Tofilus Tapikap (Kepala Desa Bipolo) dan mengikuti acara bebas (joget).

Kemudian pada pukul 03.00 Wita, korban pergi ke belakang rumah untuk cuci muka. Di belakang rumah, ia melihat Gendi Tapikap dan Gendi menegur korban karena masih kerabat.

Namun pelaku Gendi langsung memukul korban menggunakan tangan hingga korban terjatuh.

Selang beberapa saat, kawan - kawan korban juga ikut mengeroyok dan memukul korban menggunakan kursi plastik hingga korban mengalami luka robek di bagian telinga dan luka di bagian kepala.

Amankan Pelaku

Atas kejadian tersebut, sekira pukul 07.00 Wita, korban dan Mega Radja (24) serta Mini Kapitan (20) mendatangi kantor Polsek Sulamu mengadukan kasus ini.

Kapolsek Sulamu, Ipda Deff dan anggota langsung ke lokasi kejadian perkara. Kapolsek Sulamu Ipda Deff berhasil mengamankan 1 orang pelaku, Seluwanis Kkesnai Alias Gege.

Pelaku penganiayaan, Ovret

Sementara 2 pelaku lainnya Gendi Tapikap dan Dorfila Fransisko Kanu berhasil melarikan diri.

"Kita masih cari kedua pelaku yang melarikan diri saat polisi datang," ujar Deff, Kamis (18/11/2021).

Amankan Tersangka Kasus Lain

Secara kebetulan saat datang ke lokasi kejadian pengeroyokan ini, polisi menemukan Ovret Bernadus Sose terkait kasus lama.

"Kita temukan Ovret Bernadus Sose terkait kasus lama namun belum sempat kita amankan waktu ini. Sehingga kita juga amankan yang bersangkutan," ujarnya.

Ovret dilaporkan ke polisi dengan laporan Polisi nomor LP B/13/IX/2021/Sek Sulamu/Res Kupang/NTT, tanggal 6 September 2021 dengan korban Rido Urbanus Taklal.

"Kedua tersangka dengan kasus berbeda ini kemudian dibawa ke Polsek Sulamu untuk diperiksa intensif," tandasnya.

Baik Seluwanis maupun Ovret sudah menjadi tahanan Polsek Sulamu dan terhitung tanggal 18 November 2021 keduanya ditahan di sel Polsek Sulamu.

"Kita lakukan penahanan hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," tambah Deff.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti dan mengantar korban metnjalani visum.

 

FOLLOW US