• Nusa Tenggara Timur

Wali Kota Kupang Dukung Koperasi Pustim Kelola Sampah di TPA Alak

Semy Andy Pah | Rabu, 17/11/2021 08:02 WIB
Wali Kota Kupang Dukung Koperasi Pustim Kelola Sampah di TPA Alak Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore menerima kunjungan Ketua Koperasi Produsen Organik Pustim NTT, Vincensius Repu, SE, M.Agr bersama para pengurus Koperasi Produsen Organik Pustim di Hotel Maya, Selasa (16/11/2021).

katantt.com--Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH, mendukung rencana Koperasi Produsen Organik Pustim NTT untuk mengelola sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) milik Pemerintah Kota Kupang di Kelurahan Alak.

Dukungan ini disampaikan orang nomor satu di Kota Kupang menerima kunjungan Ketua Koperasi Produsen Organik Pustim NTT, Vincensius Repu, SE, M.Agr bersama para pengurus Koperasi Produsen Organik Pustim di Hotel Maya, Selasa (16/11/2021).
  
Menurut Jeriko, sapaan karibnya, tidak banyak orang yang mau mengolah sampah menjadi produk pupuk organik dan sumber pendapatan mereka. Untuk itu Wali Kota mendukung dan mengapresiasi Koperasi Produsen Organik Pustim NTT yang berencana akan mengolah sampah Alak.

Kegiatan ini sekaligus juga membantu Pemerintah Kota Kupang mereduksi sampah-sampah tersebut menjadi produk yang berguna dan memberikan nilai tambah bagi koperasi itu sendiri dan masyarakat tentunya,” ujar Jefri.
 
Pemkot Kupang kata dia, mengizinkan setiap upaya masyarakat yang sejalan dengan program pemerintah, dalam rangka membangun kota ini.

Karena itu, Pemkot Kupang menyerahkan kepada pihak pengurus Koperasi Produsen Organik Pustim NTT untuk mengurus hal-hal yang bersifat teknis dan melakukan koordinasi dengan dinas terkait. 

“Silakan beraktivitas di TPA Alak, yang paling penting adalah lokasi tersebut bisa ditata dengan baik. Kalau bisa dibuat satu model percontohan dengan menggunakan produk yang dihasilkan dari pengelolaan sampah itu," pungkasnya.
 
Ketua Koperasi Produsen Organik Pustim, Vincensius Repu, SE, MAgr menjelaskan tujuan pertemuan tersebut selain meminta ijin untuk mulai beraktivitas dan menggunakan sampah di TPA alak sebagai bahan yang akan diolah untuk menjadi pupuk organik.

Mereka ingin menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH, atas dukungan yang luar biasa terhadap upaya Koperasi Pustim NTT tersebut.

Menurut Vincensius dukungan ini tentu sesuai dengan harapan Koperasi Pustim NTT sebagai produsen pupuk organik, dengan memanfaatkan sampah di TPA Alak sebagai bahan utamanya. Dia berharap kehadiran mereka bisa memberi kontribusi positif bagi Kota Kupang.
 
Ia menambahkan, koperasi produsen organik ini lahir dari inisiatif masyarakat pegiat koperasi kredit Kota Kupang yang jumlahnya sekitar 24 koperasi. Koperasi-koperasi kredit ini merasa bahwa  koperasi seharusnya tidak hanya mengurus keuangan, namun juga bisa merambah pada sektor-sektor riil.

Karena itu mereka coba melihat sumber-sumber pengembangan yang lain dan salah satu bidang yang dipilih adalah kegiatan sebagai produsen pupuk organik, dengan cara mengolah sampah TPA Alak menjadi pupuk organik.

“Sampah sebenarnya adalah material yang mudah didapatkan, tidak banyak orang tertarik mengolah sampah yang memiliki nilai ekonomi yang menjanjikan. Sampah selalu dijauhkan dari  kehidupan manusia padahal sebenarnya sampah dapat menjadi `emas` namun terabaikan,” ungkapnya.

FOLLOW US