• Nusa Tenggara Timur

Dianiaya Kakak, IRT di Kupang Lapor Polisi

Imanuel Lodja | Selasa, 16/11/2021 16:53 WIB
 Dianiaya Kakak, IRT di Kupang Lapor Polisi Ilustrasi ( xtra.com.my)

katantt.com--Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinsial Delvin Theodora ndoki (46), warga RT 001/RW 001 Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang mendatangi Polres Kupang melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya pada Minggu (14/11/2021) malam.

Ia mengaku dianiaya kakaknya Arnolus Ndoki (58), warga RT 03/RW 02, Kelurahan Tuatuka Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang.

Penganiayaan ini dialami korban di rumah almarhum Elifas Ndoki (saudara dari pelaku dan korban) di Kelurahan Tuatuka, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Kasus penganiayaan ini dilaporkan sesuai laporan polisi nomor: LP/B/251/ XI/2021/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 14 November 2021.

Humas Polres Kupang, Aipda Lalu Randy hidayat yang dikonfirmasi Selasa (16/11/2021) mengakui awalnya korban dan suaminya Gerson Mbatu berkunjung di rumah (Alm) Elifas Ndoki selaku saudara laki-laki dari korban yang telah meninggal dunia.

Pada saat itu, korban meminta suaminya untuk memindahkan satu unit tractor milik almarhum yang berada di teras rumah.

Tiba-tiba pelaku yang juga merupakan kakak kandung korban melihat hal tersebut dan tidak menerima.

Kemudian pelaku memarahi korban hingga keduanya terlibat pertengkaran mulut yang berujung pada pelaku menganiaya korban.

Pelaku menganiaya korban dengan cara mencekik leher korban dan membanting korban ke tanah lalu memukul korban dengan sebatang kayu yang mengenai paha kiri, bahu kiri serta rusuk sebelah kiri.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami memar serta rasa sakit pada bagian tubuh yang dipukuli oleh pelaku.

Polisi yang menerima laporan polisi kemudian membuat laporan polisi serta mengantar korban menjalani visum.

Polisi memeriksa saksi-saksi dan memanggil pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

FOLLOW US