• Nusa Tenggara Timur

Main Judi Kupon Putih, Warga Alor Diamankan Polisi

Imanuel Lodja | Senin, 25/10/2021 06:22 WIB
Main Judi Kupon Putih, Warga Alor Diamankan Polisi Pelaku judi online berinisial, IAB (JRS)

katantt.com--Jajaran Polres Alor berhasil membekuk IAB (42), warga Watatuku, Kabupaten Alor dan ditahan di Polres Alor, Sabtu (23/10/2021) karena bermain judi jenis kupon putih.

"Unit Pidum Sat Reskrim Polres Alor sudah melakukan penahanan terhadap IAB sejak kemarin (Sabtu) karena perjudian kupon putih," ujar Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas, SIK saat dikonfirmasi Minggu (24/10/2021).

Selain mengamankan IAB, polisi juga mengamankan barang bukti dua buah handphone merek Samsung, uang tunai sejumlah Rp 3.268.500. Juga 220 kupon putih dan kertas daftar shio.

IAB diamankan di rumahnya di wilayah Watatuku pada Jumat (22/10/2021) malam sekitar pukul 22.30 Wita. "Penahanan di Rutan Polres Alor sejak Sabtu (23/10/2021)," tambah Agustinus Christmas.

Selaku tersangka, IAB ditahan selama 20 hari sejak tanggal 23 Oktober hingga 11 November 2021.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara.

"Tersangka (ditahan) di ruang tahanan Polres Alor sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

FOLLOW US