• Nusa Tenggara Timur

Bawa 100 Detonator, Polisi Amankan Nelayan di Sikka

Imanuel Lodja | Jum'at, 22/10/2021 17:22 WIB
Bawa 100 Detonator, Polisi Amankan Nelayan di Sikka Tim Intelair Subdit Gakum Direktorat Polair Polda NTT mengamankan seorang nelayan yang membawa 100 batang detonator (bahan peledak) yang hendak dipakai untuk menangkap ikan

katantt.com--Tim Intelair Subdit Gakum Direktorat Polair Polda NTT mengamankan seorang nelayan yang membawa 100 batang detonator (bahan peledak) yang hendak dipakai untuk menangkap ikan.

Polisi kemudian membawa N (27), nelayan asal Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, NTT sebagai pelaku dan sudah dijadikan tersangka.

"Ia (N) menguasai dan membawa detenator yang merupakan bahan peledak dan dipakai menangkap ikan yang bisa merusak ekosistem di perairan," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto didampingi Direktur Polair Polda NTT, Kombes Pol Nyoman Budiarja SIK M.Si, Jumat (22/10/2021).

N diamankan beberapa waktu lalu pasca tim Intelair Subdit Gakum Dit Polair Polda NTT menerima pengaduan masyarakat yang mengetahui aktivitas N saat menangkap ikan.

N yang saat itu diduga pelaku diamankan saat membawa bahan peledak di sekitar Jalan El Tari, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, NTT.

"Sekitar pukul 20.20 wita, tim menangkap N yang memiliki, menguasai dan membawa 100 batang detonator (bahan peledak) dalam kemasan satu kotak tanpa label," tandasnya.

Selanjutnya N dibawa ke markas unit Polair Sikka untuk dilakukan proses penyidikan oleh penyidik Dit Polair Polda NTT.

N sudah dijadikan tersangka dan diduga melanggar pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak.

"Ancaman hukuman mati atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. Dalam kaitan dengan kasus ini, negara menjadi korban," tambahRishian Krisna Budhiaswanto.

Selain mengamankan dan memproses hukum tersangka N, polisi juga mengamankan barang bukti 100 batang detenator.

Ada pula dua unit handphone, satu unit sepeda motor yamaha 2PV, satu lembzar STNK sepeda motor Yamaha 2PV serta satu buah jaket Levis.

"Motif kasus ini, tersangka memiliki, menguasai dan membawa bahan peledak tersebut (detenator) untuk mendapatkan keuntungan pribadi," ujarnya.

N kemudian menjualnya bahan peledak tersebut kepada sesama nelayan yang melakukan penangkapan ikan menggunakan bom ikan.

Berkas perkara tindak pidana tersebut sudah diserahkan ke pihak JPU Kejaksaan Tinggi NTT. "Sudah diserahkan ke JPU untuk tahap I," tandasnya.

FOLLOW US