• Nusa Tenggara Timur

Bocah 4 Tahun di Kupang Dicabuli Kakak Angkat Sendiri

Imanuel Lodja | Rabu, 13/10/2021 15:04 WIB
 Bocah 4 Tahun di Kupang Dicabuli Kakak Angkat Sendiri Kapolsek Oebobo, AKP Joni Sihombing

katantt.com--Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi lagi di wilayah hukum Polsek Oebobo, Kota Kupang.

Kali ini bocah EE (4) dicabuli SIT (15) yang sudah lama diasuh orang tua korban.

Bocah EE sudah tiga kali dicabuli SIT masing-masing dua kali di bulan September dan satu kali di bulan Oktober 2021.

Kapolsek Oebobo, AKP Joni FM Sihombing, SE MM SIK yang dikonfirmasi Rabu (13/10/2021) membenarkan kejadian ini.

Kapolsek mengaku kalau saat itu sekitar pukul 02.00 wita orang tua korban sedang tidur sementara korban belum tidur dan masih bermain game di handphone.

Pelaku yang sudah lama tinggal di rumah korban karena diasuh orang tuanya mengajak korban ke kamar tidurnya.

"Di kamar tidur pelaku menyuruh korban memegang kemaluan pelaku dan pelaku pun mencabuli korban," kata Joni Sihombing.

Usai mencabuli korban, pelaku menyuruh korban kembali ke kamarnya dan pelaku melanjutkan tidurnya.

Keesokan harinya, korban mengeluhkan rasa sakit saat kencing dan ibu korban memeriksa korban serta menginterogasi korban.

Korban berterus terang kalau ia sudah berulang kali dicabuli pelaku saat orang tua korban tidur.

Orang tua korban kemudian melaporkan ke Polsek Oebobo.

"Sesuai keterangan saksi dan saksi korban serta hasil pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku ternyata sudah tiga kali mencabuli korban dan selalu dilakukan tengah malam," tambah Joni Sihombing.

Polisi membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang guna menjalani pemeriksaan medis dan visum.
"Hasil visum menyatakan korban dicabuli," ujarnya.

Polisi langsung mengamankan pelaku. "Namun karena pelaku adalah anak di bawah umur dan kita belum ada sel untuk anak maka pelaku kita titipkan ke keluarga pelaku sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ditambah pasal 64 KUHP karena perbuatannya dilakukan berulang kali.

"Ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar," ujarnya.

FOLLOW US