• Nusa Tenggara Timur

Selamatkan Uang Negara, Penyidik Tipikor dapat Penghargaan Kapolda NTT

Imanuel Lodja | Senin, 11/10/2021 14:41 WIB
 Selamatkan Uang Negara, Penyidik Tipikor dapat Penghargaan Kapolda NTT Kapolda NTT, Irjen Pol Lotharia Latif didampingi Wakapolda NTT, Brigjen Pol Ama Kliment Dwikorjanto menyerahkan penghargaan kepada salah satu penyidik pidana korupsi Polda NTT di Mapolda NTT.

katantt.com--Sejumlah penyidik Direktorat Reskrimsus Polda NTT mulai dari direktur hingga penyidik tindak pidana korupsi diganjar penghargaan dari Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH,MHum atas prestasi para penyidik mengungkap dan menangani kasus korupsi.

Para penyidik ini dinilai menyelamatkan miliaran rupiah uang negara dari penanganan beberapa kasus korupsi.

Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif menilai direktur dan anggota Reskrimsus Polda NTT berhasil mengungkap dan penyelesaian tindak pidana korupsi bawang merah yang merugikan negara Rp 665.696.000 dan satu unit mobil Honda HRV seharga Rp 430 juta.

Selain itu, tindak pidana perbankan dengan modus investasi bodong senilai Rp 28 miliar yang berhasil disita sebesar Rp 17 miliar beserta aset tanah dan bangunan.

Mereka yang mendapat penghargaan mulai dari Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Johanes Bangun, S.Sos SIK, Iptu Rifai, SH selaku PS Panit 1 Unit 1 Subdit 2 Dit Reskrimsus Polda NTT, AKP Budi Guna Putra, SIK, PS Kanit 2 Subdit 3, Dit Reskrimsus Polda NTT termasuk Bripka Benigno Hans Fietzgerit Toumahuw sebagai tenaga administrasi dalam kasus korupsi bawang merah dan penyelesaian dua kasus.

Ada pula Kompol Muhamad Arif Sadikin, SH, Kanit 1 Subdit 5, Dit Reskrimsus Polda NTT karena berhasil penyelesaian perkara siber terbaik 1 sejajaran Polda seluruh Indonesia tahun 2020.

Anggota Polri yang mendapatkan penghargaan dari Pimpinan Polri dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2021 adalah penghargaan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) Bintara Polri sebanyak 3 orang yakni 1 personil Bintara Polres Sabu Raijua dan 2 personil Bintara Polres Lembata.

Penghargaan Kenaikan Pangkat sebanyak 57 Orang terdiri dari Pamen 29 orang dan Pama 28 orang serta penghargaan berupa pendidikan SIP dan PTIK.

"Penghargaan atas pengungkapan tindak pidana khusus yang mendapat perhatian publik yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Malaka dan ditangani oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT sebanyak 16 orang," ujar Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH M.Hum di Mapolda NTT, Senin (11/10/2021).

Ia minta anggota agar meningkatkan deteksi dini terhadap situasi yang sedang berkembang, menjalin komunikasi dengan masyarakat guna menyerap aspirasi dan informasi tentang permasalahan kamtibmas yang ada sehingga dapat meminimalisir terjadinya konflik sosial.

"Tingkatkan soliditas TNI-Polri guna bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah tugas masing-masing. jangan lakukan pelanggaran disiplin, kode etik maupun pidana yang justru akan menurunkan citra Polri di mata Masyarakat serta tunjukan sikap responsif dan penuh empati dalam melaksanakan tugas untuk memberikan perlindungan dan pelayanan sesuai dengan aturan yang ada dan jaga kesehatan serta utamakan keselamatan dalam melaksanakan tugas," pesan Lotharia Latif.

Jenderal polisi dua bintang ini mengingatkan bahwa ke depan tantangan tugas Polri semakin berat ditambah dengan kemajuan teknologi serta tingginya harapan masyarakat terhadap pelayanan Polri yang profesional, dalam menjaga serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Semoga pengabdian yang kita lakukan dengan penuh keikhlasan ini menjadi catatan amal baik di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa, serta menjadi kontribusi positif, bagi terpeliharanya kamtibmas di Provinsi NTT yang kita cintai ini," tandasmya.


Direktorat Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Johanes Bangun mengungkap praktik investasi bodong yang menyalahi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kabupaten Ende, NTT.

Investasi dilakukan dengan menghimpun dana dari masyarakat di Kabupaten Ende. Tercatat ada 1.800 nasabah yang sudah menyetor uang dengan nilai setoran mencapai Rp 28.078.500.000.

Polisi kemudian mengamankan dan menahan MB alias Adun (36), selaku direktur PT Asia Dinasti Sejahtera.
Warga Jalan Kelimutu RT 005/RW 002, Kelurahan Ende, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, NTT sudah ditetapkan sebagai tersangka. kasus ini ditangani sejak bulan Mei 2020.

Tersangka MB mendirikan perusahaan PT Asia Dinasti Sejahtera, dengan membentuk struktur organisasi yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Sejak tanggal 10 Februari 2019 sampai dengan 23 Juli 2020, tersangka MB telah menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin dari pimpinan Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan.

Tersangka menawarkan kepada masyarakat paket digital berupa paket silver, gold, platinum, executive, deluxe dan super deluxe, yang mana akan mendapatkan profit dari simpanan dalam jangka waktu tertentu sesuai paket atau produk yang dibeli.

Sejak mulai beroperasi dari Februari 2019 jumlah orang yang telah menjadi nasabah/membeli paket sebanyak 1.800 orang, sekaligus telah melakukan penyetoran uang kepada PT Dinasti Asia Sejahtera melalui rekening BNI Taplus Bisnis dengan nomor 0948171446 atas nama PT. Asia Dinasti Sejahtera.

Total uang nasabah yang sudah berhasil dihimpun oleh tersangka MB alias Adun sebesar Rp 28.078.500.000.

Polisi telah melakukan klarifikasi terhadap masyarakat yang mengikuti investasi /membeli paket, serta klarifikasi kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada tanggal 5 Februari 2021, kasus ini dinaikkan status dari Lidik ke Sidik, dengan laporan polisi nomor SPKT-A/253/VI/2020/SPTK Polda NTT.

Polisi juga menetapkan MB alias Adun selaku direktur PT Asia Dinasti Sejahtera sebagai tersangka.

Dalam penyidikan kasus ini dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 buku salinan akta pendirian perseroan terbatas atas nama PT Asia Dinasti Sejahtera, yang dikeluarkan oleh Notaris Nieke Febrina, SH, MKN.

Satu lembar struktur organisasi PT Asia Dinasti Sejahtera, 1 lembar surat izin usaha perdagangan (SIUP) atas nama PT. Asia Dinasti Sejahtera dengan nomor DPMPTSP.570/31/PK/IV/2020.

Satu lembar tanda daftar perusahaan perseroan terbatas atas nama PT Asia Dinasti Sejahtera dengan nomor DPMPTSP/570/187/IV/2020.

Selain itu, disita uang tunai sebesar Rp 1.139.000.000. Aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan, dengan nilai taksiran kurang lebih 17.500.000.000 serta 22 barang bukti lainnya sebagai pendukung dalam pembuktian kasus ini.

Berkas Perkara oleh penyidik telah dilimpahkan ke JPU, dan pada tanggal 18 Mei 2021 sesuai Surat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur nomor: B- 1128/N.3.4/Eku.1/05/2021 tanggal 18 Mei 2021 perihal pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P21).

Kasus Bawang Merah Kabupaten Malaka

Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT menyatakan berkas kasus korupsi pengadaan bawang merah di Kabupaten Malaka lengkap atau P21.

Ada 2 berkas yang dinyatakan lengkap untuk 4 tersangka, sehingga penyidik Direktorat Reskrimsus Polda NTT melimpahkan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti kasus ini ke pihak kejaksaan.

Berkas pertama yang dinyatakan P21 yakni berkas untuk tersangka Yoseph Klau Berek selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga merupakan Kepala Bidang (kabid) hortikultura pada dinas tanaman pangan, perkebunan dan hortikultura kabupaten Malaka.

Satu berkas lagi untuk tiga tersangka dari pihak swasta. Berkas kedua yakni tersangka Baharuddin Tony, Kuasa Direktur CV Timindo (Kontraktor pelaksana).

Simeon Benu selaku Direktur CV Timindo atau pemilik perusahaan dan tersangka Severinus Defrikandus Siribein selaku makelar.

Beberapa waktu lalu, aparat penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Direktorat Reskrimsus Polda NTT menjemput Baharudin Tony (kuasa direktur CV Timindo Kupang) di Jakarta.

Baharudin Tony merupakan satu dari sembilan tersangka tindak pidana korupsi pengadaan benih bawang merah tahun anggaran 2018 di Kabupaten Malaka.

Baharudin Tony kabur ke Jakarta sejak awal Maret 2020 lalu pasca polda NTT menahan para tersangka lainnya.

Baharudin Tony diamankan pada Jumat (17/4/2020) petang oleh tim yang dipimpin langsung Kasubdit III/Tipikor Polda NTT, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK bersama AKP Budi Guna Putra, SIK, Ipda Wildan, SH dan Bripka Domi Atok,SH.,MH. Tim dibantu anggota Bareskrim Polri.

Delapan tersangka yang sudah ditahan yakni Ir Yustinus Nahak, MSi (Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka selaku Pengguna Anggaran), Egidius Prima Mapa Moda (Swasta/Makelar) dan Severinus Defrikandus Siriben (Swasta/Makelar).

Berikutnya Yoseph Klau Berek (Kepala Bidang Hortikultuta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka selaku Pejabat Pembuat Komitmen), Agustinus Klau Atok (PNS selaku Ketua Pokja ULP), Karus Antonius Kerek (PNS Selaku Sekretaris Pokja ULP) dan Marthinus Bere (PNS/Kabag ULP Kabupaten Malaka) serta Simeon Benu (Swasta/ Direktur Utama CV Timindo).

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 2 Ayat (1), pasal 3 dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 Ke-1e KUH Pidana.

Perkara dugaan tindak pidana Korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak Rp 9.680.000.000 dengan cara me-markup harga dan pertentangan kepentingan dalam pengadaan barang/jasa (konspirasi/kolusi) antara pihak terkait dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang tidak Sesuai dengan pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta menerima hadiah/janji.

Pekerjaan ini ini merugikan Keuangan negara Rp 4.915.925.000 berdasarkan laporan hasil audit kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Propinsi NTT nomor: SR-1455/PW24/5/2019, tanggal 25 Nopember 2019.

Penyidik sudah memeriksa 46 orang saksi dan menyita dokumen, mobil dan uang. Audit Kerugian Keuangan Negara/Daerah oleh BPKP Perwakilan Propinsi Nusa Tenggara Timur.

Selain itu pemeriksaan ahli audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Propinsi NTT terkait perhitungan kerugian keuangan negara/daerah, pemeriksaan ahli pengadaan barang/jasa pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) di Jakarta dan pemeriksaan ahli forensic komputer terkait Audit sistem lelang elektronik pada unit layanan pengadaan barang/jasa Kabupaten Malaka oleh Tim Audit BPKP Jakarta.

 

 

FOLLOW US