• Nusa Tenggara Timur

Dua Bulan Kabur, Polisi Bekuk Pelaku Penikaman di Kupang Depan ATM BNI Kelapa Lima

Imanuel Lodja | Kamis, 07/10/2021 18:13 WIB
 Dua Bulan Kabur, Polisi Bekuk Pelaku Penikaman di Kupang Depan ATM BNI Kelapa Lima Pelaku penikaman, Jeskial Lodo Ndelu.

katantt.com--Sepandai pandai tupai melompat, akhirnya terjatuh jua. Pepatah ini seakan cocok dialamatkan kepada
Jeskial Lodo Ndelu (30).

Bagaimana tidak! Warga Jalan Banteng, Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang tak berkutik saat diamankan polisi, Rabu (6/10/2021) malam.

Ia ditangkap anggota Polsek Kelapa Lima dipimpin Panit Reskrim Polsek Kelapa Lima, Ipda Indra Kurniawan, STrK di Kelurahan Nefonaek, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Sepuh Siregar yang dikonfirmasi Kamis (7/10/2021) di Polsek Kelapa Lima mengakui kalaau tersangka melakukan aksinya pada 27 Agustus 2021 lalu.

"Saat itu sekitar pukul 21.00 wita, tersangka menikam Jumat Tupong," ujar Sepuh Siregar.

Korban Jumat Tupong (45), warga Jalan Kartini depan Hotel Sasando, Kelurahan kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima mengalami luka tusuk pada pinggang dan luka robek pada lengan kiri.

Saat itu korban baru keluar dari ATM Bank BNI di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kelapa Lima tidak jauh dari kampus PGSD FKIP Undana Kupang.

"Begitu selesai menikam korban, tersangka kabur dan melarikan diri," ujarnya.

Polisi pun melakukan penyelidikan selama lebih dari satu bulan. Sehari sebelum ditangkap polisi, tersangka yang dalam keadaan mabuk minuman keras bercerita kepada rekan-rekannya kalau ia ada masalah dan sempat menikam korban.

Polisi mengembangkan informasi dan langsung menangkap tersangka.

Polisi sempat memanggil korban dan memperlihatkan foto tersangka. Korban mengenal tersangka dan memastikan kalau tersangka yang menikamnya.

Namun saat diinterogasi polisi, tersangka bungkam dan tidak mengakui perbuatannya.

"Padahal keterangan korban dan saksi serta bukti-bukti sudah menguatkan peran tersangka namun ia masih membantah," jelasnya.

Polisi kemudian ke rumah tersangka dan menggeledah kamar tersangka berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat kalau tersangka lah yang menikam korban.

"Pada akhirnya, dia (tersangka) mengakui perbuatannya telah menikam korban dengan pisau dan setelah menikam ia kabur hingga kita tangkap," tandas Sepuh Seiregar.

Tersangka yang juga residivis dan beberapa kali berurusan dengan polisi karena kasus kriminal kemudian ditahan dalam Rutan Polsek Kelapa Lima untuk 20 hari ke depan.

Dua penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima, Bripka Hariyanto Yanis dan Bripka Ongki Lalan sudah memeriksa korban, saksi dan tersangka.

Tersangka pun mengakui sebagai pelaku penikaman karena ada masalah dengan korban.

Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (1l KUHP. Polisi pun sudah mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus ini.

 

FOLLOW US