• Nusa Tenggara Timur

Berkas Perkara Jambret Lengkap, Oknum Anggota Polri Segera Disidangkan

Imanuel Lodja | Sabtu, 02/10/2021 15:05 WIB
Berkas Perkara Jambret Lengkap, Oknum Anggota Polri Segera Disidangkan Oknum Polisi, Bharatus HRS alias Heru

katantt.com--Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan berkas perkara pencurian dengan pemberatan lengkap atau P21.

"Penyidik Polres Kupang Kota sudah melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke kejaksaan karena sudah P21," tandas Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH di Polres Kupang Kota, Sabtu (2/10/2021).

Dengan P-21 kasus ini, tersangka tinggal menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Kupang.

Bharatu HSR alias Heru (29), anggota Polri yang bertugas di Dit Polair Baharkam Polri ini pun diserahkan ke jaksa dan ditahan di Rutan Kupang sambil menunggu jadwal sidang.

Ia dibekuk polisi dari unit buser SatReskrim Polres Kupang Kota, Selasa (8/6/2021) dinihari. Ia terlibat aksi jambret di sejumlah tempat di Kupang.

Warga Jalan Jati RT 025/RW 005, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang ini diamankan sekitar pukul 02.00 Wita di rumah pacarnya di Jalan Oelon II, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Selain menangkap Heru, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam nomor polisi DH 4754 KR, satu unit handphone merk Vivo Y12 warna hitam merah serta satu buah helm Scoopy warna putih.

Heru merupakan tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan di sejumlah tempat di Kota Kupang dan sekitarnya. Namun polisi memburunya berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/324/V/2021/SPKT Polres Kupang Kota.

Pihak kejaksaan negeri Kupang mengembalikan berkas perkara pencurian dengan pemberatan atau jambret yang melibatkan oknum anggota Polri.

Pengembalian berkas perkara ini dengan sejumlah petunjuk. Salah satu petunjuknya, pihak Kejaksaan meminta penyidik kepolisian menggabungkan beberapa laporan polisi yang melibatkan tersangka.

"(Berkas perkara) perlu penggabungan. Jangan sampai kasus nya hanya tindak pidana ringan kalau berkasnya dipisah-pisah," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kupang, Ririn Handayani, SH di kantornya, Jumat (23/7/2021).

Ia mengakui kalau pihak kejaksaan sudah mengirim dan menerima SPDP 4 kasus yang melibatkan tersangka.

Petunjuk untuk menggabungkan beberapa laporan kasus ini perlu dilakukan agar tersangka bisa dijerat dengan 64 KUHP karena perbuatan tersangka berlanjut.

"Kita terima sejumlah berkas yakni jambret, pencurian maupun penggelapan sehingga kita kembalikan berkas dan beri petunjuk," tandasnya.

Dari sejumlah kasus ini, rata-rata sudah dilimpahkan polisi dan pihaknya sudah memberikan petunjuk.
"Tersangka harus tetap sidang pidana," tegasnya.

Polisi menerima sedikitnya 6 laporan polisi terkait kasus jambret yang melibatkan tersangka Bharatu HSR alias Heru (29), anggota Polri yang bertugas di Dit Polair Baharkam Polri.

Tersangka juga sudah ditahan di sel Polres Kupang Kota sejak awal Juni 2021 lalu.

Tersangka sendiri sedang menunggu surat keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian. PTDH sedang dalam proses dan menunggu Skep Kapolri.

Heru diketahui tidak masuk kantor sejak tahun 2019 sehingga dikenakan hukuman desersi.

Terkait dengan itu, Heru sudah disidangkan dan Kakor Polair Baharkam Polri sudah mengajukan rekomendasi pemecatan ke Mabes Polri untuk proses PTDH.

Heru yang merupakan anggota Pol Airud Baharkam Polri sempat tersandung kasus Narkotika dan kemudian mendapat rehabilitasi. Selain itu, juga terkait dalam kasus disersi hingga saat ini.

Heru yang resmi ditahan sejak Rabu (9/6/2021) dijerat pasal 362 dan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.

FOLLOW US