• Nusa Tenggara Timur

Lima Tersangka Korupsi di Sumba Timur Diterbangkan ke Kupang

Imanuel Lodja | Selasa, 21/09/2021 16:45 WIB
Lima Tersangka Korupsi di Sumba Timur Diterbangkan ke Kupang Lima tersangka korupsi pada Dinas PPO Sumba Timur, berpisah diberi kesempatan bertemu dengan keluarga sebelum masuk ke ruang keberangatan Bandara Umbu Mehang Kunda Waingapu-Sumba Timur sebelum terbang ke Kupang.

katantt.com--Lima orang tersangka kasus korupsi penyelewengan pengelolan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sumba Timur tahun anggaran 2019 diterbangkan dari Waingapu, Kabupaten Sumba Timur ke Kota Kupang, Selasa (21/9/2021) pagi.

Kelima tersangka ini masing-masing MMM, YRP, HP, AP, YW. Mereka merupakan ASN pada Dinas PPO Kabupaten Sumba Timur.
Perbuatan kelima tersangka ini diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 7,3 miliar .

Keberangkatan mereka dari kantor kejaksaan Waingapu ke bandara Umbu Mehang Kunda, Waingapu dikawal 2 jaksa yakni Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Waingapu, Muhammad Ronny dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Waingapu Daniel Ferdinand.

Sebelum masuk ke ruang keberangkatan, para tersangka diberikan kesempatan bertemu dengan keluarga mereka yang mengantar di bandara.

Para tersangka saling berpelukan dan mencium kerabat mereka kemudian masuk ke ruangan cek in setelah menjalani pemeriksaan suhu dan dipastikan negatif Covid-19.

Saat tiba di bandara El Tari Penfui Kupang, para tersangka itu langsung dibawa dan dititipkan di Rutan Kupang sambil menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Tindak pidana korupsi Kupang.

“Rencananya setiba di Kupang akan dititipkan di rumah tahanan Kelas II B – Kupang, sambil menunggu proses sidang di Pengadilan Tipikor," tandas Kasi Intel Kejari Sumba Timur, Daniel Ferdinand, Selasa (21/9/2021).

Tersangka MMM, YRP, HP, AP dan YW ditahan sejak Selasa (18/5/2021) malam lalu.

Berdasarkan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah pada Dinas PPO Kabupaten Sumba Timur, tahun anggaran 2019, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 7.306.120.900.

FOLLOW US