• Nusa Tenggara Timur

Spesialis Curnak di Kupang Dihadiahi Timah Panas Sebelum Dibekuk

Imanuel Lodja | Jum'at, 27/08/2021 21:09 WIB
Spesialis Curnak di Kupang Dihadiahi Timah Panas Sebelum Dibekuk Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto saat menggelar jumpa pers terkait penangkapan pelaku pencurian ternak di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang yang sempat buron sebulan di Mapolda NTT.

katantt.com--Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya terjatuh pula. Pepatah ini seakan cocok untuk menggambarkan perjalanan FSW alias Olla Soge (45), buronan residivis kasus pencurian ternak sapi yang akhirnya dibekuk polisi setelah sempat melarikan diri.

Polisi harus menghadiahkan timah panas kepada Olla Soge hingga bisa ditangkap.

Kini, Olla Soge sudah ditahan polisi dan di sel di Polda NTT sesuai laporan polisi nomor: LP/A/237/VII/Res.1.8/2021/SPKT, tanggal 28 Juli 2021.

Warga Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang ini sempat membuat pusing polisi karena tinggal berpindah-pindah.

"Olla Soge merupakan pelaku pencurian sapi dan anggota komplotan Polce Lani cs yang merupakan spesialis curnak (sapi) yang sangat meresahkan masyarakat kota Kupang dan Kabupaten Kupang," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto di Mapolda NTT, Jumat (27/8/2021).

Akhir Juli lalu, tim unit Resmob Polda NTT berhasil menangkap Polce Lani beserta 4 orang anggota komplotannya Hans, Agus, Natan, dan Rio.

"Sedangkan satu orang anggota komplotan FSW alias Olla Soge berhasil melarikan diri," tandasnya.

Berdasarkan informasi yang didapat dari para tersangka lainnya bahwa tersangka Olla Soge merupakan seorang mantan
narapidana (residivis) kasus pencurian ternak sapi dan merupakan eksekutor lapangan dalam aksi pencurian yang dilakukan.

Sejak saat itu, Tim Unit Resmob Polda NTT terus melakukan upaya penyelidikan untuk mencari dan menemukan tersangka Olla Soge di beberapa tempat yang diduga merupakan tempat persembunyiannya.

Olla Soge diketahui tinggal di seputaran wilayah Tuapukan, Oelnasi, Tilong, Oelpuah, Oefafi, Oesao, Takari
serta seputaran wilayah Kabupaten Kupang dan Kabupaten TTS.

Awal pekan ini, Tim Unit Resmob Polda NTT berhasil memonitoring keberadaan tersangka Olla Soge di seputaran wilayah Kota Soe, Kabupaten TTS.

Tim langsung membuntuti tersangka Olla Soge dan menjadi buronan karena selalu berpindah -pindah tempat mulai dari Kota Soe Kabupaten TTS hingga ke wilayah Fatumonas, Kecamatan Amfoang tengah, Kabupaten Kupang.

Tim Unit Resmob Polda NTT dipimpin Ipda Enos B Bili menangkap Olla Soge di Kampung Kauniki, Kecamatan Amfoang Tengah, Kabupaten Kupang.

Namun saat itu tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha melarikan diri ke arah hutan. Sehingga petugas langsung memberikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan tersangka.

Saat diperiksa polisi, tersangka Olla Soge mengakui telah melakukan pencurian ternak sapi berulang kali. "Rata-rata 2 hingga 3 kali per minggu nya," ujar Rishian Krisna.

Aksi pencurian sapi tersebut mulai dilakukan tersangka bersama komplotan Polce Lani cs sejak tahun 2020 dengan wilayah operasi di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor New Honda Beat warna silver.

Ia melakukan aksinya bersama tujuh orang pelaku lainnya, yakni PL, YS, RM, YND, AA, MYYA dan KAN yang sudah tertangkap terlebih dahulu.

Dalam kelompok ini, Polce merupakan otak yang merencanakan aksi pencurian dan pembagian hasil curian.

Polce pula lah yang menjual daging hasil curian ke pengepul di pasar yang merupakan jaringannya.

Saat beraksi, Polce dibantu Olla Soge, RM alias Rio, Hans, Agus dan Natan.

Komplotan ini berboncengan dan bersama-sama menggunakan 3 unit sepeda motor Honda Beat ke Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

Misi nya adalah melakukan pencurian hewan sapi 2 ekor milik para korban dengan cara memotong kedua sapi tersebut di sawah pinggir jalan raya, Desa Sumlili menggunakan parang serta pisau.

Mereka memisahkan daging sapi dengan kulitnya dan tulang-tulangnya. Para tersangka hanya membawa daging sapinya saja.


Sedangkan kepala sapi dan tulang-tulangnya tidak dibawa dan ditinggalkan di lokasi kejadian.

Daging sapi yang berhasil dicuri sebanyak 180 kilogram diisi dalam 3 karung dan 2 plastik merah.

Daging tersebut dijual lagi oleh tersangka Polce kepada tersangka KAN alias Anton dengan harga Rp 60.000 per 1 kilogram.

Mereka berharap bilamana daging sapi curian terjual semua maka uangnnya akan dibagikan oleh tersangka Polce kepada para tersangka lainnya Ola, Rio, Hans, Agus dan Natan.

Tetapi saat daging tersebut mau diambil oleh tersangka YS alias Je`u atas suruhan dari tersangka Anton ke rumah Polce, para tersangka berhasil ditangkap oleh anggota polisi.

Selanjutnya para tersangka beserta dengan barang bukti dibawa ke Polda NTT untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dalam pengakuannya, Je`u mengakui kalau daging sapi tersebut diangkut dari rumah Polce.

Rencananya daging sapi ini akan dibawa ke Anton, pengempul daging di pasar Oeba Kota Kupang.

Anton sendiri mengaku kalau daging sapi tersebut dibeli dari Polce seharga Rp 65.000 per kilogram.

Sedangkan Polce mengakui bahwa daging sapi tersebut merupakan daging sapi hasil curian dari Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

Polce cs merupakan jaringan spesialis pencurian ternak yang selama ini sering beraksi dan meresahkan masyarakat di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.

Polisi juga sudah menerima laporan polisi nomor:LP/A/237/VII/RES.1.8./ 2021/Ditreskrimum, tanggal 28 Juli 2021.
Komplotan yang terlebih dahulu diamankan polisi masing-masing PL alias Polce (44), mantan anggota Polri yang juga warga Jalan HR Koroh RT 03/RW 01, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

YS alias Je`u (45), warga Perum PT Semen RT 019/RW 006, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang namun selama ini juga tinggal di Jalan Biknoi Noelmina Dalam RT 027/RW 012, Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

RM alias Rio (35), tukang ojek yang juga warga RT 04/RW 02, Desa Oeseli, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao namun di Kota Kupang ia tinggal di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Selanjutnya YNd alias Natan (40), tukang ojek, warga RT 06/RW 01, Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

AA alias Agus (37), warga Mundek, RT 24/RW 12, Desa Lidor, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao.

Ada pula MYYA alias Hans (42), warga RT 028/RW 008, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dan KAN alias Anton (37), warga Jalan Bhakti Karang, RT 005/RW 001, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

 

 

FOLLOW US