• Nusa Tenggara Timur

Ratusan Warga Timor Leste Tanpa Dokumen akan Dideportase

Imanuel Lodja | Selasa, 10/08/2021 15:14 WIB
Ratusan Warga Timor Leste Tanpa Dokumen akan Dideportase ilustrasi_deportasi

katantt.com--Sebanyak 361 orang warga negara Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) akan dideportasi dari Atambua, Kabupaten Belu karena masuk ke Indonesia tanpa dokumen keimigrasian.

Dandim 1605/Belu, Letkol Inf. Ari Dwi Nugroho kepada wartawan menjelaskan, ratusan warga negara Timor Leste itu masuk ke Indonesia non-prossedural dalam rangka kegiatan kenaikan tingkat dan pengesahan, beladiri Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Atambua.

Menurut Letkol Inf. Ari Dwi Nugroho, pagi ini pihaknya bersama Kapolres, Asisten I Setda Belu, Konsulat Timor Leste dan Imigrasi akan menggelar rapat di Mapolres, untuk merencanakan jadwal deportasi terhadap ratusan warga Timor Leste tersebut.

"Pagi ini kita kumpul di Polres merencanakan deportasi. Mereka masuk ke Indonesia dalam rangka kegiatan pengesahan PSHT," jelasnya, Selasa (10/8/2021).

Sebelumnya, Senin (9/8) kemarin Konsulat Timor Leste di Kupang melakukan koordinasi dengan Danrem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Legowo WR Jatmiko untuk menangani ratusan warga Timor Leste yang hingga saat ini masih tertahan di Atambua, Kabupaten Belu.

Konsulat Jenderal Timor Leste di Kupang, Jesuino Dos Reis Matos Carvalho bertemu bertatap muka dengan Danrem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Legowo WR Jatmiko untuk menyampaikan permasalahan tersebut.

Danrem Brigjen TNI Legowo WR Jatmiko langsung menghubungi Dandim 1605/Belu untuk meminta penjelasan terkait dari ratusan Warga Timor Leste, yang telah melintasi batas secara non-prosedural.

Danrem 161/Wira Sakti Danrem Brigjen TNI Legowo WR Jatmiko menjelaskan, ratusan warga Timor Leste yang nekat masuk ke wilayah Indonesia secara non-prosedural, untuk mengikuti kegiatan kenaikan tingkat dan pengesahan olahraga Beladiri Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Atambua, Kabupaten Belu.

Mereka tidak mengantongi dokumen keimigrasian dan selama kegiatan PSHT, para warga tersebut menginap di rumah keluarga di Atambua.

"Para warga Timor Leste melintas masuk ke Atambua tanpa membawa dokumen keimigrasian sehingga menjadi masalah saat selesai kegiatan PSHT, semua warga tersebut tidak dapat kembali terlebih lagi saat ini kondisi Timor Leste masih dalam status PPKM darurat," ungkap Legowo WR Jatmiko.

Terhadap ratusan warga Tiles itu, Pihak Imigrasi akan melakukan deportasi, dengan ketentuan wajib menjalani karantina selama dua minggu di wilayah Timor Leste.

"Ketentuan dari Keimigrasian, para warga tersebut harus segera deportase dan wajib menjalani karantina agar tetap mengantisipasi penularan covid-19, karena saat ini negara tersebut masih berstatus PPKM Darurat," jelas Danrem Brigjen TNI Legowo WR Jatmiko.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan semua instansi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga mereka bisa segera kembali ke negaranya.

Konsulat Jenderal Timor Leste di Kupang, Jesuino Dos Reis Matos Carvalho mengakui, ratusan warga tersebut masuk ke wilayah Indonesia secara non-prosedural tanpa mengantongi dokumen keimigrasian, serta melanggar ketentuan UU Karantina Kesehatan.

"Warga kami telah menyalahi aturan karena melintas ke Indonesia tanpa dokumen terlebih lagi Covid-19, telah membatasi aktivitas masyarakat di wilayah Indonesia maupun Timor Leste sehingga ketentuannya semua warga tersebut akan segera dideportasi, serta wajib menjalani karantina mandiri," kata Jesuino.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan semua instansi terkait penanganan semua warga Timor Leste tersebut, serta menyerahkan sepenuhnya kepada Imigrasi untuk memrosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.

FOLLOW US