• Nusa Tenggara Timur

Korban Lakalantas di Kupang yang Divonis Covid-19 Terima Santunan

Imanuel Lodja | Kamis, 05/08/2021 16:17 WIB
Korban Lakalantas di Kupang yang Divonis Covid-19 Terima Santunan Kapolres Kupang AKBP Aldinan Manurung dan Kepala Jasa Raharja cabang NTT, Najswin saat menyerahkan santunan kepada keluarga korban lakalantas Ria Riani Feoh.


katantt.com--Bocah tujuh tahun, Ria Riani Feoh yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dan dinyatakan Covid-19 mendapat santunan berupa uang duka dari Kapolres Kupang AKBP Aldinan Manurung dan Asuransi Jasa Raharja.

Pemberian santunan Jasa Raharja dan santunan Kapolres Kupang AKBP Aldinan Manurung kepada korban Ria Riani Feoh dilakukan Rabu (5/8/2021) pagi.

Santunan diberikan Kapolres Kupang AKBP Aldinan Manurung, SH SIK MSi dan Kepala Jasa Raharja cabang NTT, Najswin, SE, AAA-K bersama rombongan.

Mereka mendatangi rumah duka di Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Korban Riani meninggal karena kecelakaan beberapa waktu lalu di Jalur Timor Raya Desa Oebelo.

Kasat Lantas Polres Kupang Iptu Ilham Ade Putra, S.Tr.K, Kepala Jasa Raharja Kupang Stefanus dan Kanit Laka Aiptu Ilyas pun hadir dalam pemberian santunan.

Rombongan diterima oleh keluarga korban masing-masing ayah dan ibu korban beserta seluruh kerabat.

Kapolres Kupang menyampaikan turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban.

Kapolres juga menyampaikan rasa empati terhadap apa yang telah dialami oleh korban Ria dan berharap kepada keluarga untuk mengiklaskan kepergiannya karena semua adalah kehendak Yang Maha Kuasa.

Kepala Jasaraharja Cabang NT juga turut berbelasungkawa dan menyampaikan bahwa Jasa Raharja menjalankan tugas guna memberikan santunan dari pemerintah kepada setiap korban kecelakaan.

"Hari ini juga telah diberikan santunan kepada keluarga korban," ujarnya.

Santunan kecelakaan dari Jasaraharja dan santunan dari Kapolres Kupang diterima keluarga korban dengan rasa haru.

"Kami sangat sedih dengan kehilangan anak kami (Ria) karena kecelakaan namun makin terpukul karena anak kami dinyatakan covid. Terima kasih karena santunan ini kami bisa terima dengan cepat dan sangat membantu kami," tandas B Feoh (50), ayah dari korban Riani.

Dana tersebut akan dimanfaatkan untuk perbaikan kubur korban dan sebagian akan dipakai untuk usaha.

"Akan kami pakai untuk perbaiki kubur dan untuk modal usaha," ujarnya tanpa menyebutkan jumlah dana yang diterima.

Kecelakaan ini terjadi di Jalan Timor Raya, kilometer 17-18, RT 20/RW 08, Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Korban Ria Riani Feoh (7), siswi kelas II sekolah dasar yang juga warga RT 20/RW 08, Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang mengalami bengkak pada dahi, luka pada kaki kanan dan kiri, luka dan lebam pada pinggang kanan dan meninggal dunia.

Ia ditabrak mobil ford ecosport nomor polisi DH 1513 HM yang dikendarai Ir Erens Alexander Ch. Giri (57), PNS yang juga warga RT 24/RW 07, Kelurahan Nefonaek, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Saat itu Ir Erens bersama dengan Rinati (26) yang ikut serta menumpang kendaraan tersebut.

Kasus kecelakaan lalulintas ini sudah ditangani sesuai laporan polisi nomor: LP/A/156/VIII/2021/SPKT Satlantas/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 2 Agustus 2021.

Kasus kecelakaan ini berawal saat mobil Ford Eco Sport nomor polisi DH 1513 HM yang dikemudikan Erens Alexander Ch. Giri dengan membawa penumpang Rinati melaju dari arah Kelurahan Oesao, Kabupaten Kupang menuju Kota Kupang.

Saat tiba di lokasi kejadian, tiba-tiba pejalan kaki Ria Riani Feoh bergerak dari arah kanan menuju kiri jalan jika dilihat dari arah datangnya mobil.

Karena jarak yang sudah dekat,sehingga mobil tersebut menabrak pejalan kaki (korban).

Polisi sudah mendatangi lokasi kejadian dan membuat sketsa di lokasi kejadian, melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti.

Sopir (Erens Alexander Ch. Giri) dan barang bukti mobil sudah diamankan dan sopir maupun penumpang (Rinati) diambil keterangan.

 

 

FOLLOW US