• Nusa Tenggara Timur

Modus Komplotan Pencuri Ternak Langsung Bantai Hewan di Lokasi

Imanuel Lodja | Sabtu, 31/07/2021 16:35 WIB
 Modus Komplotan Pencuri Ternak Langsung Bantai Hewan di Lokasi Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto saat menggelar jumpa pers bersama barang bukti dan para tersangka jaringan pencurian ternak di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang yang berhasil diungkap polisi.

katantt.com--Aparat unit Resmob Subdit 3 Jatanras direktorat Reskrimum Polda NTT dipimpin Ipda Enos Bili sudah membekuk komplotan pelaku pencurian ternak sapi.

Komplotan ini sudah lama beraksi di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.

Polisi juga sudah menerima laporan polisi nomor LP/A/237/VII/RES.1.8./2021/Ditreskrimum, tanggal 28 Juli 2021.

Ada 7 anggota komplotan yang diamankan polisi masing-masing PL alias Polce (44), mantan anggota Polri adalah warga Jalan HR Koroh RT 03/RW 01, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

YS alias Je`u (45), warga Perum PT Semen RT 019/RW 006, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang namun selama ini juga tinggal di Jalan Biknoi Noelmina Dalam RT 027/RW 012, Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

RM alias Rio (35), tukang ojek yang juga warga RT 04/RW 02, Desa Oeseli, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao namun di Kota Kupang ia tinggal di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Selanjutnya YNd alias Natan (40), tukang ojek, warga RT 06/RW 01, Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

AA alias Agus (37), warga Mundek, RT 24/RW 12, Desa Lidor, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao.

Ada pula MYYA alias Hans (42), warga RT 028/RW 008, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dan KAN alias Anton (37), warga Jalan Bhakti Karang, RT 005/RW 001, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Mereka beraksi pada Rabu (28/7/2021) subuh sekitar pukul 01.00 Wita di Desa. Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

"Polisi menerima banyak laporan dan keluhan masyarakat terkait pencuriaan hewan ternak sapi di wilayah Kabupaten Kupang dan Kota Kupang sehingga dilakukan penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Jumat (30/7/2021).

Polisi kemudian membuntuti Je`u yang diduga merupakan kaki tangan dari jaringan gembong pencurian ternak yang sering beroperasi di wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.

Diketahui kalau pada Rabu (28/7/2021) sekira pukul 01.00 wita, terjadi pencurian sapi milik Seles Arnolus Ngganggoek (44) dan Fransiskus Gata (61) di Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

Pencurian dilakukan oleh Polce cs. "Para tersangka secara bersama-sama menggunakan 3 unit sepeda motor honda beat pergi ke Desa Sumlili untuk melakukan pencurian hewan sapi sebanyak 2 ekor milik para korban," ujarnya.

Polce cs memotong kedua sapi curian tersebut di sawah pinggir jalan raya Desa Sumlili menggunakan parang serta pisau.

Mereka memisahkan daging sapi dengan kulitnya dan tulang-tulangnya.

Para tersangka hanya membawa daging sapinya saja.

"Sedangkan kepala sapi dan tulang-tulangnya tidak dibawa," tambahnya.

Selanjutnya daging sapi yang berhasil dicuri sebanyak 180 kilogram diisi dalam 3 karung dan 2 plastik merah.

Daging tersebut dijual lagi oleh tersangka Polce kepada tersangka Anton dengan harga Rp 60.000 per 1 kilogram.

Polce cs berharap bilamana daging terjual semua maka uangnya akan dibagikan oleh tersangka Polce kepada para tersangkan lainnya.

Namun saat daging tersebut mau diambil oleh tersangka Je`u atas suruhan tersangka Anton ke rumah tersangka Polce, para tersangka berhasil ditangkap oleh anggota polisi.

"Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti dibawah ke Polda NTT untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Rishian krisna.

FOLLOW US