• Nusa Tenggara Timur

Warga Masih Bandel, Kapolda NTT Minta Pemkot Kupang Buat Perda

Imanuel Lodja | Kamis, 29/07/2021 15:02 WIB
Warga Masih Bandel, Kapolda NTT Minta Pemkot Kupang Buat Perda Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore

katantt.com--Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore keluhkan sikap warga Kota Kupang terutama pelaku usaha yang masih membandel.

Pemkot Kupang sudah menetapkan jam malam buka usaha hingga pukul 21.00 wita, namun masih banyak pelaku usaha dan warga di Kota Kupang yang lalai dan abai dengan aturan tersebut.

"Setiap hari polisi, TNI dan pol PP Kota Kupang sudah keliling menegur dan mengingatkan pelaku usaha dan warga di Kota Kupang namun masih saja ada yang tidak taat. Besoknya mereka melanggar lagi," ujar Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore saat rapat koordinasi di Mapolres Kupang Kota, Kamis (29/7/2021).

Rapat Forkopimda Kota Kupang ini juga dihadiri Kapolda NTT Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH M.Hum.

Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore pun `curhat` ke Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif tentang sikap warga Kota Kupang ini.

"Disiplin masyarakat masih kurang terutama aktivitas masyarakat yang seharusnya hanya sampai jam 9 malam tapi banyak yang melanggar," ujarnya.

Pihaknya sudah memberikan surat teguran kepada pelaku usaha terutama usaha kuliner yang masih buka hingga melampaui batas waktu yang ditentukan.

"Sudah beri surat (teguran), (tapi) masih ada yang membandel," tambah Jefri.

Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore meminta bantuan Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif agar pelaku usaha yang membandel diberikan punishment.

"Perlu punishment pada pedagang. Patroli sudah dilakukan polisi, TNI dan Pol PP," tandasnya.

Punishment ini perlu diberikan agar pedagang jera dan tidak lagi membandel serta ada ketaatan pada aturan yang dibuat pemerintah.

Perlu Dibuat Perda

Kapolda NTT, Irjen Pol Lotharia Latif pun menyoroti soal disiplin masyarakat Kota Kupang.

Di beberapa wilayah, tandas Lotharia Latif, ada yang sudah membuat Peraturan daerah (Perda).

Untuk itu di Kota Kupang juga perlu dibuatkan Perda yang menjadi payung hukum pelaksanaan tugas di lapangan.

"Kebetulan ada ketua DPRD Kota Kupang. Mungkin perlu Perda yang bisa memberi sanksi kepada warga karena sanksi administrasi sudah diberikan," ujarnya.

Dalam Perda bisa diatur selain sanksi administrasi juga diberlakukan denda sehingga perda tersebut menjadi landasan hukum.

Ia mengakui sempat berdiskusi dengan jajarannya soal penegakan hukum yakni dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) khusus mereka yang melanggar jam malam.

Namun aturan tersebut perlu disinkronisasikan dengan Perda sehingga bisa diterapkan bagi warga yang melakukan pelanggaran.

"Dalam Perda bisa sanksi administrasi atau penertiban dan pencabutan izin tempat usaha namu harus dilakukan dengan proporsional," tambahnya.

 

 

FOLLOW US