• Nusa Tenggara Timur

Takbir Idul Adha di NTT Ditiadakan

Imanuel Lodja | Minggu, 18/07/2021 18:35 WIB
Takbir Idul Adha di NTT Ditiadakan Kapolda NTT, Irjen Pol Lotharia Latif

katantt.com--Perayaan Idul Adha 1442 H tahun 2021 di wilayah NTT mengacu pada surat edaran menteri agama nomor 16 tahun 2021.

"Kegiatan takbir Idul Adha di Kota Kupang dan wilayah NTT ditiadakan," ujar Kapolda NTT, Irjen Pol Drs. Lotharia Latif,SH.MHum, Sabtu (17/7/2021).

Pemotongan hewan kurban pun menyesuaikan dengan SE Menteri Agama Nomor 16 tahun 2021.

Pemerintah Kota Kupang bersama Panitia Hari Besar Islam (PHBI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Kupang sepakat meniadakan sholat ied berjamaah pada Hari Raya Idul Adha mendatang.

Kesepakatan tersebut tercapai dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Wakil Wali Kota Kupang kemarin.

Rapat dipimpin oleh Wakil Wali Kota Kupang tersebut dihadiri oleh Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya P.T Binti, SIK, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kupang, Yakobus Beda Kleden, Sekretaris FKUB Kota Kupang, Pdt. Yosafat, Wakil Ketua Dewan Masjid Kota Kupang, H. Alimudin dan Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kota Kupang, Drs. Ambo serta Kepala Badan Kesbangpol Kota Kupang, Noce Nus Loa, SH, MSi.

Rapat membahas tindak lanjut Surat Edaran Menteri Agama terkait pelaksanaan perayaan Idul Adha tahun ini.

Semua pihak sepakat untuk mengikuti petunjuk SE Menteri Agama tersebut mengingat mayoritas wilayah Kota Kupang masuk kategori zona merah dan oranye.

Untuk itu diputuskan bahwa sholat Ied pada hari raya Idul Adha ditiadakan.

Sementara untuk takbiran keliling dilarang dan hanya diperbolehkan dilakukan takbiran di masjid masing-masing dengan hanya diikuti oleh jamaah dalam jumlah terbatas dengan batas waktu maksimal hingga pukul 20.00 wita.

Rapat juga disepakati bahwa pemotongan hewan berlangsung selama 4 hari, dimulai sejak Hari Raya Idul Adha, Selasa (20/7/2021).

Kepada panitia pelaksanaan Idul Adha di masing-masing masjid, Wawali mengingatkan untuk tidak membuang limbah hasil pemotongan hewan di sembarang tempat tapi langsung dibuang ke TPA Alak.

Wakil Ketua Dewan Masjid Kota Kupang, H. Alimudin memastikan demi mencegah kerumunan massa, tahun ini jamaah tidak diperbolehkan hadir langsung di masjid untuk mengambil daging kurban.

Setelah pemotongan nanti panitia yang akan mengantar langsung ke masing-masing jamaah.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya P.T Binti, SIK, menegaskan kalau Kota Kupang menjadi barometer bagi daerah lain di NTT, termasuk dalam upaya penanganan Covid-19.

Karena mayoritas wilayah di Kota Kupang masuk kategori zona merah dan oranye, pihak kepolisian mendukung penuh kebijakan Pemkot Kupang untuk meniadakan sholat Idul Adha berjamaah.

 

FOLLOW US