• Nusa Tenggara Timur

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Perintah Vaksinasi Dipercepat

Semy Andy Pah | Selasa, 06/07/2021 16:09 WIB
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Perintah Vaksinasi Dipercepat Walikota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore didampingi Wakil Walikota Kupang, dr. Hermanus Man memimpin rapat penanganan Covid-19 di Kota Kupang.

katantt.com--Walikota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH didampingi Wakil Walikota Kupang, dr. Hermanus Man menggelar rapat penanganan Covid-19 di Kota Kupang, Senin (5/7/21) di ruang rapat Garuda Kantor Walikota Kupang.

Rapat ini diikuti Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE, MSi, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Kupang, Drs. Agus Ririmasse, Ap, MSi, Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally, SH, MSi, pimpinan OPD terkait dan Camat dan Lurah se-Kota Kupang secara virtual, Senin (5/7/2021)

Walikota Kupang Jefri Riwu Kore mengatakan Kota Kupang mengalami kenaikan kasus positif Covid-19 yang mengkhawatirkan.

Karena itu, butuh penanganan secara cepat salah satunya dengan menpercepat pelaksanaan vaksinasi di Kota Kupang.

Ia menegaskan agar para lurah turut melibatkan seluruh aparat LPM dan RT RW mengajak warga yang belum divaksin untuk ambil bagian.

Ke depan kata Jefri, apabila masyarakat Kota Kupang melakukan pengurusan maupun ijin di kantor Kelurahan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang maupun Dinas terkait wajib menunjukkan kartu vaksin.

Orang nomor satu di Kota Kupang ini meminta Dinas Kesehatan Kota Kupang untuk segera menyiapkan dosis vaksin Covid-19 dalam jumlah yang banyak.

Selain itu, membagikan obat-obatan bagi para pasien terkontaminasi Covid-19 yang sedang isolasi mandiri di rumah.

Kepada Dinas Sosial, Jefri menginstruksikan untuk segera menyiapkan bantuan Sembako bagi warga kurang mampu yang terpapar Covid-19 dan harus karantina mandiri di rumah.

Untuk pelayanan rapid test antigen atau tes Covid-19 lainnya akan dipusatkan di beberapa tempat yang profesional dan terpercaya agar tidak ada kecurangan maupun penipuan seperti yang sudah pernah terjadi.

"Pemerintah juga akan menyiapkan sanksi bagi yang kedapatan melanggar ketentuan protokol kesehatan khususnya di ruang-ruang publik,” tambahnya.

Sementara Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man mengatakan kasus Covid-19 terjadi penambahan di bulan Juni atau dikatakan minggu ke-20 dalam tahun ini dikarenakan masyarakat menganggap vaksinasi sebagai obat Covid-19.

Kendornya protokol kesehatan dalam beraktivitas dan dibukanya pintu-pintu transportasi luar negeri sehingga varian terbaru delta berpeluang masuk wilayah Kota Kupang.

“Penambahan dalam satu hari sebanyak 121 orang dan yang dirawat sebanyak 119 orang," ujarnya.

Kasus kematian dari 133 orang dan dalam tempo waktu 2 minggu naik menjadi 148 orang atau 13 orang dalam 2 minggu.

Berdasarkan data Bed Occupancy Rate (BOR) atau Keterisian Tempat Tidur di RSUD Prof WZ Johannes Kupang, RSUD SK Lerik dan RS Bhayangkara Kupang, yang masih tersedia tempat tidur bagi pasien Covid-19 hanya RSUD SK Lerik sedangkan 2 rumah sakit lainnya sudah hampir penuh.

Karena itu, Herman Man menginstruksikan kepada para kepala puskesmas agar mengusahakan 50-100 orang divaksin per hari dan jika memungkinkan setiap kelurahan tersedia tempat untuk vaksin.

Ia berharap pada bulan Juli ini presentase vaksinasi sudah naik mencapai angka 60% -70% sehingga bulan Agustus - September tersisa 30%.

Herman menjelaskan mengenai Surat Edaran Nomor:041/HK.443.1/VII/2021 tentang Perpanjangan Penebalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Kota Kupang Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, dengan poin-poin antara lain kegiatan supermarket, minimarket, toko kelontong, toko swalayan dan sejenisnya beroperasi maksimal 50% dan buka sampai dengan jam 8 malam.

"Sedangkan Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall ditutup sementara sampai dengan tanggal 21 Juli 2021, kegiatan pasar tradisional dan sejenisnya beroperasi sampai dengan jam 8 malam," katanya.

Ia menambahkan kegiatan restoran/rumah makan/warung makan/cafe/lapak jajanan dan sejenisnya buka sampai dengan jam 8 malam dengan membatasi pelayanan makan/minum ditempat maksimal 25% atau lebih banyak diarahkan take away atau delivery online, dan kegiatan pemberkatan/akad nikah ditiadakan selama pemberlakuan PPKM tersebut.

Surat Edaran PPKM darurat lingkup ASN yang tercantum dalam Instruksi Mendagri tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali dan akan diterapkan di Kota Kupang dikatakan bahwa ASN dibagi dalam 3 jenis pelayanan publik.

Yang pertama yaitu non esensial atau kontak dengan publik dalam jumlah sedikit sehingga yang melaksanakan WFO sebanyak 25% dan WFH sebanyak 75%.

Contohnya Inspektorat, Sekretariat DPRD, Balitbangda, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, dan Dinas Pemuda dan Olahraga.

Kedua, esensial atau sering kontak dengan publik sehingga yang melaksanakan WFO sebanyak 50% dan WFH sebanyak 50% contohnya BKAD, Diskominfo, Dinas PTSP, Dinas Sosial, Badan Kesbangpol, Dinas Koperasi, BAPPEDA, dan Dinas Dukcapil.

Ketiga, kategori kritikal atau yang selalu kontak dengan publik sehingga 100% WFO dan WFH ditiadakan contohnya Rumah Sakit dan Puskesmas. Pengecualian untuk Kepala Dinas maupun Kepala Bagian Sekretariat Daerah wajib melaksanakan WFO.

Ia sudah berkoordinasi dengan Kapolres Kupang Kota guna mengaktifkan Posko Siskamling di setiap RT/RW dan perannya untuk mengawasi kasus positif Covid-19 yang sedang isolasi mandiri di rumah.

"Kalau bisa kita siapkan fasilitas untuk tempat isolasi mandiri, apabila isolasi sendiri di rumah pasien akan susah mencari makan," ujarnya.

Selain itu, sanitasi di rumah tidak memungkinkan dan tidak ada kamar khusus bagi mereka yang isolasi mandiri di rumah agar tidak berkomunikasi dengan orang lain.

Ia mengingatkan setiap OPD untuk tidak menyelenggarakan acara kedinasan atau yang mengumpulkan publik dan ASN yang melebihi batas protokol kesehatan.

Setiap pimpinan OPD diwajibkan membuat aturan dan sanksi pelaksanaan WFH dan WFO.

ASN diminta menjadi contoh dalam pelaksanaan protokol Kesehatan 5M yaitu memakai masker sesuai standar kesehatan dengan benar.

"Mulai dari mencuci tangan dengan sabun/sanitizer, menjaga jarak aman/hindari kontak fisik, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas/perjalanan yang tidak perlu," katanya.

 

 

FOLLOW US