• Nusa Tenggara Timur

Cari HP Marsela Bahas yang Dibuang Om Tinus, Polisi Turunkan Brimob

Imanuel Lodja | Kamis, 27/05/2021 15:32 WIB
  Cari HP Marsela Bahas yang Dibuang Om Tinus, Polisi Turunkan Brimob Kapolres Kupang AKBP Aldinan Manurung memberi arahan kepada anggota Brimob yang diturunkan guna membantu pencarian handphone milik korban pembunuhan yang dibuang Yustinus Tanaem alias om Tinus.

katantt.com--Kepolisian Resor Kupang minta bantuan anggota penjinak bom Satuan Brimob Polda NTT guna mencari dan menemukan handphone milik Marsela Bahas (18), korban pembunuhan di wilayah Kupang Barat.

Puluhan anggota Satuan Brimob Polda NTT ini dilibatkan dengan perlengkapan kendaraan taktis dan sarana lain guna menemukan handphone milik korban yang dibuang Yustinus Tanaem alias Tinus (42) usai memperkosa dan membunuh Marsela Bahas alias Sela (18).

"Kita meminta bantuan anggota Brimob untuk menyisir lokasi yang diakui Tinus tempat membuang handphone korban usai peristiwa ini," ujar Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung didampingi Kasat Reskrim, AKP Nofi Posu dan Kapolsek Kupang Barat, Iptu Sadikin, S.Sos, Kamis (27/5/2021).

Diakui pula kalau handphone korban bukan satu-satu nya alat bukti yang dibutuhkan namun perlu ditemukan guna mendukung dan melengkapi berkas kasus ini.

Selain meminta bantuan anggota Satuan Brimob Polda NTT, polisi juga mengerahkan anggota Polsek Kupang Barat, anggota Satuan Reskrim Polres Kupang dan warga masyarakat untuk menyisir hutan dan lokasi yang diakui Tinus tempat membuang handphone milik korban.

Sejumlah warga mengakui kalau lokasi yang ditunjuk Tinus sebagai tempat membuang handphone korban pernah dilanda banjir dan genangan air sehingga dikuatirkan handphone korban terbawa arus banjir atau terbenam dalam lumpur.

Beruntung polisi masih bisa menemukan pisau yang dipakai TInus membunuh korban.

"Ke mana-mana Tinus selalu membawa pisau yang diselipkan pada jaket di tangan kirinya. Pisau itu yang dipakai Tinus membunuh Marsela Bahas maupun Nanny Welkis," tambah Aldinan Manurung.

Tinus sendiri yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk dan merupakan warga cabang Sillu, Desa Camplong II, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang sudah memiliki istri dan memiliki tiga orang anak.

Sementara Sela adalah anak sulung dari tiga bersaudara anak pasangan Yonatan Bahas dan Fransina Saa yang juga siswi kelas II SMA Negeri Kupang Barat dan tinggal di Tanaloko, RT 09/RW 05, Kelurahan Oenesu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

Sehari-hari Tinus mengangkut pasir dan bahan galian dari wilayah Kupang Barat sehingga sering bertemu dengan Sela saat korban pulang sekolah.

Bahkan Sela pun sering menumpang kendaraan saat pulang sekolah ketika Tinus pulang mengangkut pasir.

Dari perkenalan dengan korban Sela, Tinus pun menjanjikan akan memberikan handphone kepada korban.

Namun syaratnya ia meminta korban berpacaran dengannya dan melakukan hubungan badan. Korban tidak mengiyakan permintaan Tinus tersebut.

Sejak bulan September 2020 lalu, keduanya pun intens berkomunikasi melalui media sosial facebook.

Tinus menggunakan akun facebook `Ary Tyo Tyo`, sementara korban menggunakan akun `Putri sulung`.

Dalam kurun waktu tersebut atau sejak September 2020 hingga Februari 2021, Tinus dan Sela sudah 11 kali bertemu.

Namun dari 11 kali pertemuan ini, keduanya tidak pernah melakukan hubungan badan. Di akhir bulan Februari 2021, korban dan Tinus berjanji bertemu di kebun milik orang tua korban saat korban hendak memindahkan sapi.

"Jadi korban yang mengarahkan dan menjanjikan lokasi untuk bertemu sehingga Tinus datang," ujar Aldinan Manurung.

Saat bertemu di kebun itulah, Tinus melakukan aksi kekerasan.

Ia memperkosa korban dan menganiaya korban serta membunuh korban dengan cara dicekik dan dibunuh dengan pisau milik Tinus.

Tinus mengaku kalau ia memiliki hubungan dekat dengan korban sejak September 2021 lalu dan beberapa kali bertemu.

"Motif pelaku membunuh korban karena pelaku ketakutan ketika korban menjerit dan berteriak apalagi di sekitar kebun tempat pelaku dan korban berhubungan badan, ada warga lain yang juga ke kebun," tambah Aldinan Manurung terkait tindakan nekat yang dilakukan Tinus membunuh korban.

Tinus diketahui pernah masuk Lapas Kupang dan menjalani hukuman 4 tahun penjara karena kasus pemerkosaan.

Selain itu, dalam kurun waktu lima bulan di tahun 2021 ini, Tinus mengaku memperkosa lima orang gadis.

"Sesuai pengakuan tersangka (Tinus), ia juga pernah memperkosa tiga gadis lainnya namun tidak dibunuh karena tidak melawan. hanya dua korban yang dibunuh karena melawan saat Tinus memperkosa mereka," tandas Aldinan Manurung.

Aparat penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang menjerat Yustinus Tanaem alias Tinus (42) dengan sejumlah pasal.

"Pasal 338, pasal 340 KUHP dan undang-undang perlindungan anak karena korban (Marsela Bahas) masih kategori anak," ujarnya.

Polisi menerapkan hukuman maksimal bahkan Kapolres Kupang berharap Tinus mendapatkan hukuman mati.

"Kita berikan hukuman maksimal. harapan nya hukuman mati," ujar Aldinan Manurung sambil menambahkan pihaknya melakukan tindakan tegas dan tidak ada ampun bagi tersangka.

untuk mengungkap kematian Marsela, pihak Polres Kupang melakukan penyidikan mendalam dan melakukan olah tempat kejadian perkara berulang-ulang.

"Kita kumpulkan motif kasus ini dan kita periksa saksi-saksi," ujarnya.

 

 

FOLLOW US