• Nusa Tenggara Timur

Warga Dukung Om Tinus, Pembunuh dan Pemerkosa Dua Gadis di Kupang Dihukum Mati

Imanuel Lodja | Selasa, 25/05/2021 20:29 WIB
Warga Dukung Om Tinus, Pembunuh dan Pemerkosa Dua Gadis di Kupang Dihukum Mati Yustinus Tanaem alias om Tinus

katantt.com--Penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang menjerat Yustinus Tanaem alias Tinus (42) dengan pasal berlapis hingga terancam hukuman 15 tahun penjara hingga hukuman mati.

"Pasal 338, pasal 340 KUHP dan undang-undang perlindungan anak karena korban (Marsela Bahas) masih kategori anak," ujar Kapolres Kupang, AKBP Aldinan Manurung, Selasa (25/5/2021) usai pelaksanaan reka ulang kasus ini.

Polisi menerapkan hukuman maksimal bahkan Kapolres Kupang AKBP Aldinan Manurung pun berharap Tinus mendapatkan hukuman mati.

"Kita berikan hukuman maksimal. harapan nya hukuman mati," ujar Kapolres Kupang. AKBP Aldinan Manurung sambil menambahkan pihaknya melakukan tindakan tegas dan tidak ada ampun bagi tersangka.

Guna mengungkap kematian Marsela, pihak Polres Kupang melakukan penyidikan mendalam dan melakukan olah tempat kejadian perkara berulang-ulang.

"Kita kumpulkan motif kasus ini dan kita periksa saksi-saksi," ujarnya.

Dari hasil pendalaman, diketahui kalau pelaku pembunuhan adalah Tinus, seorang sopir.

Polres Kupang meminta bantuan Jatanras Polda NTT untuk memback up dan menangkap pelaku.

Dukung Hukuman Mati

Dukungan dilakukan hukuman mati kepada Tinus disuarakan pengamat hukum Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Mikhael Feka.

Kepada wartawan, Selasa (25/5/2021), Mikhael Feka menilai penyidik sudah tepat menerapkan pasal 340 dan pasal 338 KUHP.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan pasal 340 KUHP pelaku bisa dijatuhi hukuman mati apabila pelaku sudah memiliki rencana terlebih dahulu.

"Dari berita yang saya baca, pelaku sudah terlebih dahulu mengajak korban dan sudah membawa pisau sebelum kejadian tersebut terjadi. Sehingga menurut saya pelaku bisa diterapkan pasal 340 KUHP," tandasnya.

Unsur pasal 340 KUHP adalah unsur barang siapa, unsur sengaja, unsur dengan rencana terlebih dahulu dan unsur mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

"Saya sepenuhnya mendukung penyidik untuk menerapkan pasal 340 KUHP kepada pelaku dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun,` tambahnya.

Selain pasal 340 KUHP, penyidik juga bisa menggunakan pasal subsider yakni pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Ketua RT 09, Kelurahan Oenesu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Maxen O (56) juga meminta Tinus dihukum mati.

"Kami minta hukum mati, jangan hukuman seumur hidup. kalau dia hanya dikenakan hukuman seumur hidup itu sama dengan warga membayar pajak untuk memberi makan gratis kepada TInus dalam sel," ujarnya.

Ia mengakui pasca kejadian ini, warga di wilayahnya saling curiga.

"Menuduh sih tidak, hanya kami saling curiga kalau pelakunya dari dalam kampung kami sendiri," ujarnya.

Namun ia meyakini kalau pelaku bukan dari wilayah mereka.

"Kami sudah saling mengetahui keadaan dan kehidupan masing-masing warga sehingga kami yakin kalau Marsela bukan dibunuh oleh warga di kampung kami," ujarnya.

Ia mengakui kalau hubungan antara keluarga korban dan beberapa warga sempat merenggang karena saling curiga.

Bahkan Kasat Reskrim Polres Kupang sempat mengumpulkan warga berbicara dari hati ke hati untuk mencari pelakunya.
Saat itu warga bersepakat dan bersumpah jika pada saat proses hukum oleh kepolisian diketahui kalau pelaku adalah warga di sekitar tempat tinggal korban maka warga bersepakat pelakunya akan diusir dan diasingkan dari lingkungan mereka.

"Kami sampai membuat kesepakatan internal kalau memang pelaku adalah warga kami maka kami akan usir dari lingkungan kami," ujarnya.

Ia bersyukur dengan terungkapnya kasus ini kalau pelaku adalah Tinus sehingga ia mewakili warga yang ada meminta agar Tinus dihukum mati.

"Perbuatannya sudah meresahkan kami dan hubungan kami satu dengan yang lain menjadi renggang," tegasnya.

 

 

FOLLOW US