• Nusa Tenggara Timur

Sebelum Semau, Pemkab Kupang Duluan Lepas Kawasan Bandara El Tari ke Pemkot Kupang

Semy Andy Pah | Kamis, 20/05/2021 19:59 WIB
Sebelum Semau, Pemkab Kupang Duluan Lepas Kawasan Bandara El Tari ke Pemkot Kupang Wagub NTT, Josef Nae Soi didampingi Bupati Kupang, Korinus Masneno, Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man dan Tim Aset Lanud El Tari, Mayor Sus Wahyu Prabowo usai Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Batas Daerah di Provinsi NTT, Selasa (18/05/2021)).

katantt.com--Setelah Pulau Semau yang akan di lepas Pemerintah kabupaten Kupang, kawasan Bandara El Tari seluas 543 hektare milik TNI AU terlebih dahulu dilepas dan dinyatakan sah masuk dalam wilayah Pemerintah Kota Kupang.

Penyerahan ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Batas Daerah di Provinsi NTT, Selasa (18/05) bertempat di Ruang Rapat Gubernur NTT.

Wakil Gubernur, Josef Nae Soi yang memimpin rapat meminta kepada Bupati Kupang Korinus Masneno dan Walikota Kupang Jeri Riwu Kore menyepakati garis batas baru sesuai dengan dengan rekomendasi dari hasil survey Tim Percepatan Penyelesaian Batas Daerah dan menandatangani berita acara kesepakatan.

Dalam pertemuan yang dipimpin Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat sebelumnya telah disepakati bahwa kawasan bandara El Tari masuk ke dalam wilayah administrasi Kota Kupang, namun lahan AURI lainnya milik TNI AU yang berada di sekitar bandara belum termasuk dalam wilayah Kota Kupang.

Dalam pertemuan kali ini demi kemudahan administrasi pihak TNI AU, kedua belah pihak bersepakat untuk menyerahkan seluruh wilayah milik TNI AU masuk dalam wilayah administrasi Kota Kupang.

Wakil Walikota Kupang, dr. Hermanus Man menyampaikan bahwa pada prinsipnya apa pun keputusan yang menentukan koordinat garis batas yang dibuat oleh Pemerintah Pusat, Kota Kupang siap dan sepakat untuk menandatanganinya.

Bupati Kupang, Korinus Masneno yang turut hadir dalam rapat tersebut menyatakan dukungannya agar semua tanah milik AU di seputar bandara masuk dalam wilayah administrasi Kota Kupang. Bupati menyerahkan semua keputusan pada Pemerintah Provinsi NTT.

Tim Aset Lanud El Tari, Mayor Sus Wahyu Prabowo, ST menyambut baik arahan Pemerintah Provinsi NTT agar area bandara seluruhnya masuk ke dalam wilayah Kota Kupang.

Pasalnya tanah TNI AU yang berada di belakang Undana, dengan demikian tanah itu tidak terpisah lagi karena ada dalam satu sertifikat.

Pagar Undana yang dimaksudkan adalah pilar AURI pada titik 6, 8, 9 dan 10. Batas tersebut membelah tanah TNI AU menjadi dua bagian, seharusnya dalam penegasan itu menjadi satu kesatuan karena tanah TNI AU memiliki sertifikat nomor 485 Tahun 1987 dalam satu keutuhan.

FOLLOW US