• Nusa Tenggara Timur

Diancam akan Dibunuh, Seorang Ayah di Sumba Tengah Perkosa Anaknya

Imanuel Lodja | Senin, 17/05/2021 19:06 WIB
 Diancam akan Dibunuh, Seorang Ayah di Sumba Tengah Perkosa Anaknya Ilustrasi_perkosaan

katantt.com--Kasus tindak pidana persetubuhan dengan anak kandung kembali terjadi di Kabupaten Sumba Tengah, Nisa Tenggara Timur.

Seorang ayah nekat memperkosa anak kandungnya sendiri sampai dua kali.

Pelaku mengancam akan membunuh korban sehingga tanpa perlawanan korban pun pasrah melayani nafsu sang ayah.

Tindakan tidak terpuji ini dilakukan YKS alias Anis (42), warga Desa Malinjak, Kecamatan Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah.

Ia memperkosa anaknya, SLB (13), siswi sebuah SMP negeri di Kabupaten Sumba Tengah.

Pemerkosaan pertama dilakukan pada tanggal 21 April 2021 sekitar pukul 12.00 wita di rumah pelaku di Desa Malinjak, Kecamatan Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah.

Pemerkosaan kedua dilakukan pada tanggal 4 Mei 2021 sekitar pukul 22.00 wita di sebuah padang rumput di Kampung Umakapatung, Desa Malinjak, Kecamatan Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah.

Kasus ini dilaporkan ibu korban SWL ke polisi di Polres Sumba Barat sesuai laporan polisi nomor LP/B/31/V/RES.1.4/RES.SB/SEK.KTN, tanggal 5 Mei 2021.

Pelapor yang juga ibu korban mengaku kalau pelaku YKS adalah ayah biologis (ayah kandung) korban.

Korban merupakan anak kedua pelaku dari 4 bersaudara.

Menurut keterangan korban kepada ibu korban bahwa kejadian persetubuhan terjadi sebanyak dua kali.

Korban SLB mengakui kalau ia telah disetubuhi secara paksa oleh pelaku yang merupakan ayah kandungnya sendiri sebanyak dua kali.

Pertama kali terjadi pada tanggal 21 April 2021 sekitar pukul 12.00 wita.

Saat itu korban berbaring di dalam kamar tidurnya kemudian pelaku masuk ke dalam kamar korban dan menarik korban keluar dari dalam kamarnya menuju ke kamar pelaku.

Di dalam kamar pelaku, pelaku langsung membanting tubuh korban dan mengancam korban agar tidak boleh melakukan perlawanan.

Setelah itu pelaku membuka celana korban dan pelaku juga membuka celananya sendiri kemudian pelaku mencabuli dan memperkosa korban.

Korban juga mengaku bahwa pada saat pelaku memperkosanya untuk pertama kalinya di rumah pelaku, suasana rumah dalam keadaan sepi.

Saat itu hanya ada pelaku dan korban di rumah tersebut.

Kejadian persetubuhan kedua, korban mengaku kalau pada tanggal 4 Mei 2021 sekitar pukul 22.00 wita.

Saat korban sedang tidur di rumah. Pelaku dan ibu korban SWL sedang tidur di dalam rumah.

Kemudian pelaku bangun dari tidurnya dan membangunkan korban yang sudah tertidur.

Pelaku langsung membuka celana korban namun korban melawan dengan cara memberontak dan menendang tubuh pelaku.

Namun sang ayah yang sudah dikuasai nafsu bejat, memukuli korban sebanyak 3 kali di bagian hidung, pipi, dan kepala masing-masing sebanyak 1 kali hingga menyebabkan hidung korban berdarah.

Melihat kejadian tersebut ibu korban SLW mengambil tindakan dengan menarik tangan korban keluar dari dalam rumah dan membasuh hidung korban yang berdarah.

Beberapa menit kemudian pelaku keluar dari dalam rumah dengan membawa 1 buah bantal dan 1 buah tikar menuju ke korban.

Ia menarik tangan korban namun ibu korban menarik korban sehingga pada saat itu terjadi tarik menarik tangan korban antara pelaku dan ibu korban.

Kemudian pelaku mengambil 1 buah batu dan melemparinya ke arah ibu korban dengan maksud agar ibu korban melepaskan genggaman tangan korban.

Setelah gengaman tangan korban terlepas dari ibunya lalu pelaku menarik korban ke arah hutan atau padang rumput yang sepi.

Karena merasa cukup sepi, maka pelaku langsung membentang tikar yang dibawanya dan menidurkan korban.

Setelah itu pelaku memperkosa anak gadisnya ini.

Untuk kejadian persetubuhan yang kedua ini, kondisi di sekitar padang rumput juga sepi dengan tidak adanya rumah warga di dekat tempat tersebut.

Pasca diperkosa, tanggal 5 Mei 2021, sekitar pukul 09.00 wita, korban menumpang ojek ke Polsek Katikutana melaporkan perkosaan oleh ayah kandungnya sendiri.

Polisi kemudian mengamankan YKS dan dibawa ke Mapolres Sumba Barat.

YKS membenarkan kalau dirinya telah melakukan persetubuhan terhadap anaknya kandungnya sendiri SLB dua kali yaitu pada tanggal 21 April 2021 dan tanggal 4 Mei 2021.

Ia mengaku memperkosa korban dengan cara memaksa dan mengancam akan memukuli korban jika melakukan perlawanan kepada terlapor.

Hal tersebut dilakukan oleh pelaku karena dikuasi hawa nafsu sehingga melampiaskannya kepada korban.

Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto melalui Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, AKP Nyoman Gede Arya T Putra, SIK MH kepada wartawan Senin (17/5/2021) mengakui kalau tersangka terbukti telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka dengan surat perintah penangkapan nomor: SP.KAP/50/V/RES.1.4/2021/Reskrim, tanggal 6 Mei 2021," ujarnya.

Tersangka sudah ditahan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/70/V/RES.1.4/2021/RESKRIM, tanggal 7 Mei 2021.

Selain itu telah diamankan barang bukti satu lembar baju berwarna merah dengan corak putih, satu lembar celana pendek berwarna merah dan satu lembar celana dalam berwarna merah.

"Penyidik melengkapi kelengkapan berkas perkara dan menyerahkannya ke Jaksa Penuntut Umum," ujar Nyoman Gede Arya T Putra.

Perbuatan pelaku telah memenuhi unsur sebagaimana pasal 81 ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 

FOLLOW US