• Nusa Tenggara Timur

Cegah Penyebaran Covid-19, Lokasi Wisata di Alor Tutup Selama Libur Lebaran

Imanuel Lodja | Sabtu, 15/05/2021 13:24 WIB
Cegah Penyebaran Covid-19, Lokasi Wisata di Alor Tutup Selama Libur Lebaran Nampak sejumlah anggota Polres Alor sementara berjaga di sejumlah lokasi wisata yang ditutup selama libur Lebaran.

katantt.com--Pemerintah Kabupaten Alor menutup sementara seluruh lokasi wisata selama libur lebaran.

Hal ini dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19 selama hari raya Lebaran tahun 2021.

Aparat keamanan pun mendukung kebijakan pemerintah ini dan Polres Alor siap mengamankan kebijakan tersebut guna membantu menekan penyebaran covid 19 di Kabupaten Alor.

Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas, SIK, Sabtu (15/5/2021) menyebutkan kebijakan ini sesuai dengan hasil rapat Satgas penanganan covid 19 Kabupaten Alor dan Forkopimda Kabupaten Alor.

"Kebijakan ini sesuai hasil rapat Forkopimda dan Satgas dan kemudian keluar surat edaran bupati yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Alor," ujar Agustinus Christmas.

Guna menghindari kerumunan warga dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 di kabupaten Alor maka tempat wisata di wilayah Kabupaten Alor ditutup mulai tanggal 13 Mei s/d 16 Mei 2021.

"Selama 4 hari yakni sejak Kamis hingga Minggu, seluruh lokasi wisata ditutup sementara," ucapnya.

Ia menambahkan anggotanya di tingkat Polsek, Bhabinkamtibmas bersama perangkat desa setempat dan posko covid desa setempat mengarahkan pengunjung untuk kembali ke rumah masing-masing.

Bupati Alor, Drs Amon Djobo mengeluarkan surat edaran yang ditandatangani Sekda Alor, Drs Soni O Alelang nomor 91/556/Dispar/V/2021 bersifat penting perihal larangan membuka tempat wisata.

Surat tertanggal 7 Mei 2021 ini ditujukan kepada para camat, kepala desa/lurah, para pengelola destinasi wisata dan para pimpinan rumah ibadah se Kabupaten Alor.

Ada empat poin yang ditegaskan dalam surat tersebut dengan memperhatikan kondisi peningkatan penyebaran Covid-19 di wilayah NTT.

Di mana destinasi wisata merupakan salah satu klaster penyebaran yang sangat potensial khususnya pada hari libur karena kepadatan jumlah pengunjung.

Untuk itu, Bupati Alor bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Alor telah menyepakati sejumlah keputusan.

Pertama, para pengelola destinasi wisata diminta menutup sementara waktu tempat wisata tang dikelola untuk pengunjung baik wisatawan lokal, nusantara maupun wisatawan manca negara pada tanggal 13-16 Mei 2021.

Kedua, para camat, lurah dan kepala desa di Kabupaten Alor diminta agar dapat menyampaikan hasil keputusan rapat secara berjenjang kepada seluruh masyarakat di wilayah masing-masing guna memutus mata rantai penyebaran covid 19 di Kabupaten Alor.

Ketiga, para pimpinan rumah ibadah diminta agar dapat menyampaikan hasil rapat yang sama kepada seluruh umat di wilayah pelayanan masing-masing, diantaranya melalui warta mimbar, sehingga tidak ada yang melakukan kegiatan wisata pada waktu yang telah ditetapkan.

Keempat, pemerintah daerah melalui satuan polisi pamong praja dan perlindungan masyarakat Kabupaten Alor akan melakukan kegiatan pemantauan di sejumlah lokasi wisata guna memastikan pelaksanaannya.

Pihak Polres Alor pun mendukung kebijakan tersebut dengan menempatkan anggota polisi di lokasi wisata guna menghimbau masyarakat agar mengurungkan niatnya ke lokasi wisata sesuai ketentuan yang ada.

"Semua demi kebaikan masyarakat dan kita memutus mata rantai penyebaran covid 19 dengan menghindari kerumunan di tempat umum," katanya.

 

FOLLOW US