• Nusa Tenggara Timur

Polair Polda NTT Gagalkan 20 Koli Rokok Hendak Diselundupkan ke Timor Leste

Imanuel Lodja | Sabtu, 01/05/2021 17:27 WIB
 Polair Polda NTT Gagalkan 20 Koli Rokok Hendak Diselundupkan ke Timor Leste Anggota Direktorat Polair Polda NTT dan Satuan Polair Polres Belu menyerahkan barang bukti 20 koli rokok yang hendak diselundupkan ke penyidik Bea dan Cukai pada kantor Bea dan Cukai Atambua guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

katantt.com--Sebanyak 20 koli rokok yang hendak diselundupkan ke negara Timor Leste berhasil digagalkan Direktorat Polair Polda NTT dan Satuan Polair Polres Belu.

Perkara dugaan tindak pidana kepabeanan yang ditangani Direktorat Polair Polda NTT di wilayah Kabupaten Belu ini selanjutnya diserahkan ke pihak penyidik Bea dan Cukai pada kantor Bea dan Cukai Atambua.

Direktur Polair Polda NTT Kombes Pol Andreas Heri Susi Darto, SIK melalui Kasi Sidik Subdit Gakkum Direktorat Polair Polda NTT, AKP Andi M Rahmat H, SIK didampingi Komandan Kapal KP P Tereweng XXII-3002, Aipda Fredy Baulu kepada wartawan, Sabtu (1/5/2021) menyebut pada Selasa (27/4/2021) lalu, KP P Tereweng XXII-3002 melakukan patroli rutin bersama Satuan Polair Polres Belu.

Patroli digelar di wilayah perairan Motaain pada posisi 8O56’354” LS- 124O53’231” BT.

Sekitar pukul 21.30 Wita, tim melakukan pemeriksaan terhadap dua perahu tanpa nama yang dikemudikan GML dan GBM.

Saat pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan memuat barang ekspor berupa 20 koli rokok tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Selanjutnya, dua pelaku masing-masing GML (20) dan GBM (50), warga Desa Kenebibi, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu diamankan di kantor Satuan Polair Polres Belu.

Penangkapan ini ditindaklanjuti dengan laporan polisi nomor LP/07/IV/2021/ Dit Polairud tanggal 28 April 2021.

GML dan GBM yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan diduga melanggar pasal 102A Undang-Undang nomor 17 tahun 2000 tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

"Ancaman hukuman mati atau hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 100 milyar," tandasnya.

Polisi mengamankan barang bukti dua unit perahu tanpa nama, 20 koli rokok, 1 unit sepeda dan 3 unit handphone.

Dari hasil pemeriksaan terhadap dua nelayan ini, para pelaku mengirim barang-barang (rokok) tersebut ke negara Timor Leste untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

"Sesuai dengan kewenangan pabean dalam undang-undang maka perkara dugaan tindak pidana kepabeanan dengan pelaku GML dan GMB serta barang bukti telah diserahkan ke pihak penyidik Bea dan Cukai pada kantor Bea Cukai Atambua," ujarnya.

FOLLOW US