• Nusa Tenggara Timur

Siswi SMP Disabilitas di Kupang Dipaksa Merokok dan Dicabuli

Imanuel Lodja | Rabu, 21/04/2021 08:42 WIB
Siswi SMP Disabilitas di Kupang Dipaksa Merokok dan Dicabuli Pelaku cabul penyandang disabilitas, Andreas Banase saat diamankan anggota Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota.

katantt.com--Bukan dilindungi justru seorang siswi SMP penyandang disabilitas di Kupang menjadi korban aksi bejat seorang pria paruh baya.

Adalah NK (14), siswi sebuah SMP di Kota Kupang menjadi korban kasus pencabulan ayah teman korban.

Korban yang juga warga Kecamatan Alak, Kota Kupang dicabuli Andreas Banase (42), warga RT 06/RW 02, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Andreas sendiri merupakan ayah dari Nanda Banase yang adalah teman korban.

Sementara korban merupakan penyandang disabilitas.

Korban sering bermain ke rumah pelaku.

Beberapa waktu lalu, Nanda Banase (anak dari pelaku) yang juga teman korban menjemput korban untuk main ke rumahnya.

Saat tiba di rumah, ada pelaku yang meminta Nanda berada di luar rumah.

Pelaku kemudian menarik korban ke salah satu kamar kost.

Pelaku memaksa korban merokok tapi korban menolak tetapi dipaksa pelaku sehingga korban menurutinya.

Setelah itu, pelaku kemudian memaksa korban untuk dicabuli.

Saat itu korban sempat melawan dan menepis tindakan pelaku saat mencabuli korban.

Sayang, pelaku lebih kuat dan tetap memaksa sehingga berhasil korban pasrah dicabuli dan diperkosa.

Korban menceritakan kepada Nanda Banase soal perbuatan ayahnya tersebut dan menceritakan kepada orang tuanya.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Kupang Kota guna diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Buser Tangkap Pelaku

Anggota Buser Polres Kupang Kota dipimpin Kanit Buser, Aipda Yance Sinlaeloe mengamankan pelaku atas sangkaan kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.

Pelaku tidak memberikan perlawanan saat dijemput polisi dan dibawa ke Mapolres Kupang Kota.

Saat diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kupang kota, pelaku membantahnya.

"Pelaku hanya mengakui menyuruh korban merokok namun membantah mencabuli dan menyetubuhi korban," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manase Jaha, SH didampingi Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Bripka Bregitha Usfinit, SH di Mapolres Kupang Kota, Rabu (21/4/2021).

Penyidik sudah menahan pelaku di sel polres Kupang Kota dan memeriksa korban serta saksi-saksi

 

 

FOLLOW US