• Nusa Tenggara Timur

Advokat Anton Ali Bebas dari Jeratan Hukum

Imanuel Lodja | Rabu, 17/03/2021 13:53 WIB
Advokat Anton Ali Bebas dari Jeratan Hukum Advokat Antonius Ali usai mengikuti sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Kupang

katantt.com--Pengacara senior, Antonius Ali, SH dinyatakan bebas oleh majelis hakim dalam sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Selasa (16/3/2021).

Majelis hakim memutuskan eksepsi penasehat hukum diterima, dan memerintahkan untuk membebebaskan terdakwa Antonius Ali.

Dalam putusan majelis hakim yang dipimpin, Fransiska Paula Dari Nino dan didampingi hakim anggota Nggilu Liwar Awang serta Gustaf Marpaun, mengungkapkan, dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat.

Pasalnya tidak menguraikan keterlibatan Antonius Ali yang disebut menghalang-halangi proses penyidikan tim penyidik Kejati NTT, dalam mengungkapkan dugaan tidak pidana pengalihan aset negara yang menjerat mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch. Dulla.

Selain itu majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa segara dibebaskan, serta biaya persidangan dibebankan pada negara.

Usai mendengar putusan majelis hakim, Ali Antonius yang juga wakil ketua Peradi NTT itu menangis saat didekati istri dan anaknya.

Kepada wartawan, Anton Ali mengatakan putusan tersebut merupakan karunia Tuhan.

“Semua karena Tuhan," ujarnya singkat sembari menaiki mobil tahanan jaksa penuju Polda NTT.

Selain Antonius Ali, majelis hakim juga menerima eksepsi penasehat hukum terdakwa Fransiskus Harum dan Zulkarnaen Djuje.

Keduanya juga dibebaskan dari jeratan hukum.

Untuk diketahui, Antonius Ali merupakan kuasa hukum mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula yang terjerat kasus dugaan korupsi tanah negara di Kerangan, Kecamatan Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat.

Dalam persidangan pra peradilan, Antonius Ali menghadirkan dua saksi yakni, Fransiskus Harum dan Zulkarnaen Djuje.

Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT kemudian menetapkan Fransiskus dan Zulkarnaen sebagai tersangka karena diduga memberi keterangan palsu dalam persidangan.

Tak sampai disitu, jaksa kemudian mengusut aktor intelektual di balik keterangan dua saksi palsu tersebut.

Jaksa kemudian menetapkan advokat senior, Antonius Ali menjadi tersangka.

FOLLOW US